Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Tergugat Mangkir di Sidang Perdana, Gugatan Wanprestasi Rp381 Juta terhadap EVF Mulai Disorot Publik

Perkara gugatan wanprestasi senilai Rp381.959.000 yang menyeret nama EVF memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kotobaru. Namun, sidang perdana yang digelar Selasa (26/5/2026) justru diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat.

Koto Baru, CupakNews.id | Pantauan Cupak News di lingkungan Pengadilan Negeri Kotobaru, perkara perdata sederhana dengan nomor register 9/Pdt.G.S/2026/PN Kbr tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama I dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak sekaligus upaya perdamaian.

Dalam perkara ini, Marsil Masdena bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukum Elita Susanti, S.H., sementara pihak tergugat tercatat atas nama EVF, yang diketahui juga merupakan seorang Kepala Dinas di Pemkab Solok.

Berdasarkan dokumen perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotobaru, penggugat menuntut pembayaran kerugian materil sebesar Rp381.959.000.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset rumah milik tergugat yang berada di Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Dalam petitumnya, penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji yang mengakibatkan kerugian finansial. Namun sidang perdana belum dapat berjalan maksimal lantaran pihak tergugat diketahui tidak memenuhi panggilan persidangan pertama.

Ketidakhadiran tergugat tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung sidang yang hadir di PN Kotobaru, mengingat perkara ini mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Kabupaten Solok.

Dari jadwal persidangan yang diperoleh Cupak News, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotobaru.

“Sidang berikutnya diagendakan kembali tanggal 3 Juni 2026,” ujar salah satu sumber di lingkungan pengadilan kepada Cupak News.

Perkara ini sendiri ditangani hakim tunggal Safira Salsabila dengan panitera pengganti Putri Diana Julita, S.H. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tergugat terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut.

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang awal perkara perdata biasanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk kembali melakukan pemanggilan resmi sesuai ketentuan hukum acara perdata sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Publik kini menanti bagaimana jalannya proses hukum perkara ini, termasuk kemungkinan mediasi, pembuktian transaksi, hingga potensi penyitaan aset apabila gugatan penggugat nantinya dikabulkan pengadilan.

Cupak News masih berupaya menelusuri lebih jauh latar belakang hubungan hukum antara kedua belah pihak, termasuk dasar munculnya nilai gugatan ratusan juta rupiah tersebut. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau. (Red)


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img