Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Kepala BNPB Pusat Tegaskan 14 Hari Tanggap Darurat Solok Harus Tuntas, Soroti Korban Hilang hingga Wacana Relokasi Arosuka

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto meminta masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Solok selama 14 hari dimanfaatkan secara maksimal.

Arosuka, CupakNews.id | Dalam arahannya saat meninjau penanganan galodo di Arosuka, Kamis (24/9/2026), Suharyanto menekankan empat hal utama yang harus berjalan secara paralel, yakni pencarian korban yang masih hilang, penanganan masyarakat terdampak, pemulihan pelayanan publik, serta persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Menurut Suharyanto, status tanggap darurat telah ditetapkan Bupati Solok selama 14 hari. Ia meminta masa tersebut tidak diperpanjang dan persoalan-persoalan dasar harus sudah ditangani selama periode tersebut, “Saya minta 14 hari ini tidak usah diperpanjang tanggap darurat ini,” tegasnya.

Suharyanto menyebut kondisi bencana di Arosuka cukup berat. Namun, berdasarkan pengalamannya menangani bencana di Solok sebelumnya, ia menilai dampak bencana kali ini masih perlu dibandingkan dengan kejadian 2024.

Korban Hilang Jadi Prioritas Utama
Suharyanto menegaskan pencarian satu korban yang masih hilang harus menjadi prioritas paling atas. Ia meminta Basarnas, TNI, Polri dan relawan mengerahkan berbagai metode pencarian, termasuk penggunaan anjing pelacak atau K9, alat berat, drone maupun pendekatan berbasis kearifan lokal.

Menurutnya, pencarian korban pada dasarnya memiliki batas evaluasi. Setelah enam hari pencarian atau memasuki hari ketujuh, tim SAR dapat melakukan evaluasi bersama keluarga korban.

Namun, keputusan untuk menghentikan pencarian tidak berada di tangan tim SAR semata.

Jika keluarga masih meminta pencarian dilanjutkan, kata Suharyanto, operasi harus diteruskan dan waktunya dapat ditambah, “Kalau dari ahli waris dan keluarganya tetap minta dicari, cari sampai ketemu,” jelasnya.

Ia menegaskan keselamatan manusia harus ditempatkan di atas penanganan kerusakan bangunan maupun fasilitas pemerintahan. “Berapa pun nyawa itu letaknya paling atas. Satu korban itu yang utama, nyawa manusia itu paling atas,”ungkap Suharyanto.

Pengungsi Jangan Lama-Lama Tinggal di Tenda
Prioritas berikutnya adalah masyarakat terdampak. Suharyanto meminta pemerintah daerah segera memetakan kebutuhan setiap keluarga pengungsi, termasuk mereka yang mengungsi secara mandiri di rumah keluarga atau kerabat. Ia meminta masyarakat tidak terlalu lama berada di tenda pengungsian.

Bagi warga yang memiliki keluarga untuk tempat tinggal sementara, pemerintah diminta segera melakukan pendataan per kepala keluarga. Dalam arahannya, Suharyanto menyebut warga yang mengungsi di rumah keluarga dapat memperoleh bantuan uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau total Rp1,8 juta per KK.

Sementara bagi warga yang tidak memiliki keluarga untuk tempat tinggal sementara, pemerintah diminta menyiapkan hunian sementara (huntara) sampai rumah mereka dapat diperbaiki atau dibangun kembali, “Yang enggak punya keluarga, dibangunkan hunian sementara,” perintahnya.

Ia juga meminta pembangunan huntara tidak menunggu terlalu lama dan dapat melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI maupun Polri sesuai kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

BNPB Ingatkan Masalah Data
Salah satu bagian paling tegas dari arahan Kepala BNPB adalah persoalan pendataan. Suharyanto menyinggung pengalaman penanganan bencana sebelumnya, ketika anggaran bantuan sebenarnya tersedia tetapi penyalurannya terkendala karena persoalan data penerima.

Ia mencontohkan adanya data penerima yang tidak sinkron dengan data kependudukan maupun data perbankan. Karena itu, pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang, berat maupun kehilangan tempat tinggal diminta dilakukan secara cepat dan akurat, “Uangnya ada, ya. Jadi kalau misalnya besok hari ketujuh itu sudah masuk, itu bisa segera disalurkan,” jelasnya.

Suharyanto meminta Pemkab Solok tidak menunggu sampai seluruh proses pembersihan selesai untuk mulai mengurus kebutuhan masyarakat.

Kantor Rusak, Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan
Setelah pencarian korban dan penanganan masyarakat, perhatian berikutnya diarahkan pada pelayanan publik. Sejumlah fasilitas pemerintahan terdampak galodo di kawasan Arosuka. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menentukan bagaimana pelayanan publik tetap berjalan selama proses pemulihan.

Suharyanto menyebut pemerintah dapat menggunakan tenda atau fasilitas sementara apabila memang dibutuhkan. Namun, menurutnya, solusi sementara tidak dapat menjadi pilihan permanen karena pembangunan kembali fasilitas pemerintahan membutuhkan waktu, “Pelayanan publik ini untuk menunggu pembangunan itu, kantor-kantor itu, itu juga butuh waktu,” tuturnya lagi.

Karena itu, Pemkab Solok diminta mulai memikirkan skema pemulihan fasilitas pemerintahan sejak masa tanggap darurat.

Relokasi Arosuka Belum Diputuskan, Harus Masuk Kajian R3P
Bagian lain yang menarik dari arahan Suharyanto adalah mengenai masa depan kawasan pusat pemerintahan Arosuka. Ia menyebut adanya informasi bahwa kawasan tersebut pernah mengalami kejadian galodo pada 1985, sebelum kawasan itu kemudian berkembang menjadi pusat pemerintahan.

Dengan terjadinya kembali bencana pada 2026, Suharyanto meminta persoalan tersebut menjadi bahan kajian. Pertanyaannya, apakah kawasan pemerintahan perlu direlokasi atau tetap dipertahankan dengan rekayasa mitigasi tertentu. Namun, ia tidak menyatakan bahwa relokasi telah diputuskan.

Menurut Suharyanto, pilihan tersebut harus dikaji secara teknis dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan melibatkan para ahli, “Cerita itu apakah memang harus direlokasi atau nanti bagaimana caranya? Ini dalam R3P ini para ahli ini yang harus nanti dilibatkan mencari solusi,” terangnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan pemerintah provinsi dan kalangan ilmuwan, termasuk perguruan tinggi seperti Universitas Andalas, untuk mengkaji persoalan tersebut. Dengan demikian, wacana relokasi pusat pemerintahan Arosuka pada tahap ini masih berada dalam ranah kajian dan pencarian solusi, bukan keputusan final.

R3P Disebut Menjadi Kunci Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Suharyanto mengingatkan Pemkab Solok agar tidak hanya berkonsentrasi pada masa tanggap darurat. Secara paralel, pemerintah daerah harus mulai menyusun dokumen R3P sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia memperingatkan, penyusunan dokumen tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan apabila tidak dikerjakan secara serius.

Padahal, tanpa dokumen perencanaan yang memadai, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dapat langsung direalisasikan, “Kalau itu enggak jadi, ya sebelum itu terjadi ya, enggak bisa bekerja, anggaran enggak bisa keluar, karena negara ini kan ada aturannya,” jelas Suharyanto.

Untuk itu, Suharyanto menyarankan Pemkab Solok membentuk tim yang solid dan, jika sumber daya teknis internal tidak mencukupi, menggunakan tenaga konsultan yang memiliki kemampuan menyusun dokumen R3P. BNPB, katanya, akan tetap melakukan pendampingan.

Drone dan Pemetaan Akan Digunakan
Dalam proses penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, Suharyanto juga menyebut pentingnya pemetaan kondisi wilayah. Ia mengatakan BNPB akan menggunakan drone untuk membantu melihat dan memetakan kondisi kawasan terdampak.

Pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari basis data teknis untuk menentukan langkah pemulihan dan mitigasi.

Pemerintah Daerah Tetap Pemegang Kendali
Meski pejabat pemerintah pusat datang dan BNPB mengirimkan personelnya untuk mendampingi, Suharyanto menegaskan status bencana tersebut tetap merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menyebut Bupati Solok dan Forkopimda sebagai pemegang kendali utama penanganan bencana di tingkat daerah.

Kehadiran BNPB, menurutnya, dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah mengambil langkah lebih cepat, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan pemerintah Kabupaten, “Tapi yang tanggung jawab tetap Pak Bupati, Forkopimda, bukan kebalik,” jelasnya.

Suharyanto mengatakan personel BNPB akan tetap berada di Solok untuk memberikan pendampingan selama kondisi belum membaik.

Bencana Berakhir, Persoalan Jangan Ikut Ditinggalkan
Pesan lain yang berulang dalam arahan Kepala BNPB adalah kecepatan. Ia meminta pemerintah tidak menganggap pekerjaan selesai hanya karena lumpur sudah dibersihkan dan alat berat telah meninggalkan lokasi.

Menurutnya, setelah pembersihan, masih ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, fasilitas publik yang rusak, data kerusakan yang harus diselesaikan, serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Karena itu, penanganan harus dilakukan beriringan. Mulai dari pencarian korban, kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, hingga dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi, “Tolong cepat, saya minta cepat ini bekerjanya.” pungkas Suharyanto.

Catatan Redaksi
Pernyataan Kepala BNPB tersebut menunjukkan bahwa penanganan galodo Arosuka tidak berhenti pada operasi tanggap darurat. Ada pekerjaan lanjutan yang mulai harus disiapkan sejak sekarang, validasi data penerima bantuan, pencarian korban, penyediaan hunian sementara, pemulihan pelayanan publik, penyusunan R3P, pemetaan kawasan, hingga kajian mengenai apakah kawasan pusat pemerintahan Arosuka tetap dipertahankan atau membutuhkan skema mitigasi maupun relokasi.

Khusus mengenai relokasi, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat keputusan final. Yang disampaikan Kepala BNPB adalah perlunya kajian oleh para ahli dan dimasukkan dalam proses penyusunan R3P. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img