Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto meminta masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Solok selama 14 hari dimanfaatkan secara maksimal.
Arosuka, CupakNews.id | Dalam arahannya saat meninjau penanganan galodo di Arosuka, Kamis (24/9/2026), Suharyanto menekankan empat hal utama yang harus berjalan secara paralel, yakni pencarian korban yang masih hilang, penanganan masyarakat terdampak, pemulihan pelayanan publik, serta persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menurut Suharyanto, status tanggap darurat telah ditetapkan Bupati Solok selama 14 hari. Ia meminta masa tersebut tidak diperpanjang dan persoalan-persoalan dasar harus sudah ditangani selama periode tersebut, “Saya minta 14 hari ini tidak usah diperpanjang tanggap darurat ini,” tegasnya.
Suharyanto menyebut kondisi bencana di Arosuka cukup berat. Namun, berdasarkan pengalamannya menangani bencana di Solok sebelumnya, ia menilai dampak bencana kali ini masih perlu dibandingkan dengan kejadian 2024.
Korban Hilang Jadi Prioritas Utama
Suharyanto menegaskan pencarian satu korban yang masih hilang harus menjadi prioritas paling atas. Ia meminta Basarnas, TNI, Polri dan relawan mengerahkan berbagai metode pencarian, termasuk penggunaan anjing pelacak atau K9, alat berat, drone maupun pendekatan berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, pencarian korban pada dasarnya memiliki batas evaluasi. Setelah enam hari pencarian atau memasuki hari ketujuh, tim SAR dapat melakukan evaluasi bersama keluarga korban.
Namun, keputusan untuk menghentikan pencarian tidak berada di tangan tim SAR semata.
Jika keluarga masih meminta pencarian dilanjutkan, kata Suharyanto, operasi harus diteruskan dan waktunya dapat ditambah, “Kalau dari ahli waris dan keluarganya tetap minta dicari, cari sampai ketemu,” jelasnya.
Ia menegaskan keselamatan manusia harus ditempatkan di atas penanganan kerusakan bangunan maupun fasilitas pemerintahan. “Berapa pun nyawa itu letaknya paling atas. Satu korban itu yang utama, nyawa manusia itu paling atas,”ungkap Suharyanto.
Pengungsi Jangan Lama-Lama Tinggal di Tenda
Prioritas berikutnya adalah masyarakat terdampak. Suharyanto meminta pemerintah daerah segera memetakan kebutuhan setiap keluarga pengungsi, termasuk mereka yang mengungsi secara mandiri di rumah keluarga atau kerabat. Ia meminta masyarakat tidak terlalu lama berada di tenda pengungsian.
Bagi warga yang memiliki keluarga untuk tempat tinggal sementara, pemerintah diminta segera melakukan pendataan per kepala keluarga. Dalam arahannya, Suharyanto menyebut warga yang mengungsi di rumah keluarga dapat memperoleh bantuan uang sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau total Rp1,8 juta per KK.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki keluarga untuk tempat tinggal sementara, pemerintah diminta menyiapkan hunian sementara (huntara) sampai rumah mereka dapat diperbaiki atau dibangun kembali, “Yang enggak punya keluarga, dibangunkan hunian sementara,” perintahnya.
Ia juga meminta pembangunan huntara tidak menunggu terlalu lama dan dapat melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI maupun Polri sesuai kebutuhan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
BNPB Ingatkan Masalah Data
Salah satu bagian paling tegas dari arahan Kepala BNPB adalah persoalan pendataan. Suharyanto menyinggung pengalaman penanganan bencana sebelumnya, ketika anggaran bantuan sebenarnya tersedia tetapi penyalurannya terkendala karena persoalan data penerima.
Ia mencontohkan adanya data penerima yang tidak sinkron dengan data kependudukan maupun data perbankan. Karena itu, pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan, sedang, berat maupun kehilangan tempat tinggal diminta dilakukan secara cepat dan akurat, “Uangnya ada, ya. Jadi kalau misalnya besok hari ketujuh itu sudah masuk, itu bisa segera disalurkan,” jelasnya.
Suharyanto meminta Pemkab Solok tidak menunggu sampai seluruh proses pembersihan selesai untuk mulai mengurus kebutuhan masyarakat.
Kantor Rusak, Pelayanan Publik Tetap Harus Berjalan
Setelah pencarian korban dan penanganan masyarakat, perhatian berikutnya diarahkan pada pelayanan publik. Sejumlah fasilitas pemerintahan terdampak galodo di kawasan Arosuka. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu menentukan bagaimana pelayanan publik tetap berjalan selama proses pemulihan.
Suharyanto menyebut pemerintah dapat menggunakan tenda atau fasilitas sementara apabila memang dibutuhkan. Namun, menurutnya, solusi sementara tidak dapat menjadi pilihan permanen karena pembangunan kembali fasilitas pemerintahan membutuhkan waktu, “Pelayanan publik ini untuk menunggu pembangunan itu, kantor-kantor itu, itu juga butuh waktu,” tuturnya lagi.
Karena itu, Pemkab Solok diminta mulai memikirkan skema pemulihan fasilitas pemerintahan sejak masa tanggap darurat.
Relokasi Arosuka Belum Diputuskan, Harus Masuk Kajian R3P
Bagian lain yang menarik dari arahan Suharyanto adalah mengenai masa depan kawasan pusat pemerintahan Arosuka. Ia menyebut adanya informasi bahwa kawasan tersebut pernah mengalami kejadian galodo pada 1985, sebelum kawasan itu kemudian berkembang menjadi pusat pemerintahan.
Dengan terjadinya kembali bencana pada 2026, Suharyanto meminta persoalan tersebut menjadi bahan kajian. Pertanyaannya, apakah kawasan pemerintahan perlu direlokasi atau tetap dipertahankan dengan rekayasa mitigasi tertentu. Namun, ia tidak menyatakan bahwa relokasi telah diputuskan.
Menurut Suharyanto, pilihan tersebut harus dikaji secara teknis dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan melibatkan para ahli, “Cerita itu apakah memang harus direlokasi atau nanti bagaimana caranya? Ini dalam R3P ini para ahli ini yang harus nanti dilibatkan mencari solusi,” terangnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melibatkan pemerintah provinsi dan kalangan ilmuwan, termasuk perguruan tinggi seperti Universitas Andalas, untuk mengkaji persoalan tersebut. Dengan demikian, wacana relokasi pusat pemerintahan Arosuka pada tahap ini masih berada dalam ranah kajian dan pencarian solusi, bukan keputusan final.
R3P Disebut Menjadi Kunci Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Suharyanto mengingatkan Pemkab Solok agar tidak hanya berkonsentrasi pada masa tanggap darurat. Secara paralel, pemerintah daerah harus mulai menyusun dokumen R3P sebagai dasar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia memperingatkan, penyusunan dokumen tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan apabila tidak dikerjakan secara serius.
Padahal, tanpa dokumen perencanaan yang memadai, kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dapat langsung direalisasikan, “Kalau itu enggak jadi, ya sebelum itu terjadi ya, enggak bisa bekerja, anggaran enggak bisa keluar, karena negara ini kan ada aturannya,” jelas Suharyanto.
Untuk itu, Suharyanto menyarankan Pemkab Solok membentuk tim yang solid dan, jika sumber daya teknis internal tidak mencukupi, menggunakan tenaga konsultan yang memiliki kemampuan menyusun dokumen R3P. BNPB, katanya, akan tetap melakukan pendampingan.
Drone dan Pemetaan Akan Digunakan
Dalam proses penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi, Suharyanto juga menyebut pentingnya pemetaan kondisi wilayah. Ia mengatakan BNPB akan menggunakan drone untuk membantu melihat dan memetakan kondisi kawasan terdampak.
Pemetaan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari basis data teknis untuk menentukan langkah pemulihan dan mitigasi.
Pemerintah Daerah Tetap Pemegang Kendali
Meski pejabat pemerintah pusat datang dan BNPB mengirimkan personelnya untuk mendampingi, Suharyanto menegaskan status bencana tersebut tetap merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menyebut Bupati Solok dan Forkopimda sebagai pemegang kendali utama penanganan bencana di tingkat daerah.
Kehadiran BNPB, menurutnya, dimaksudkan untuk membantu pemerintah daerah mengambil langkah lebih cepat, bukan mengambil alih seluruh pekerjaan pemerintah Kabupaten, “Tapi yang tanggung jawab tetap Pak Bupati, Forkopimda, bukan kebalik,” jelasnya.
Suharyanto mengatakan personel BNPB akan tetap berada di Solok untuk memberikan pendampingan selama kondisi belum membaik.
Bencana Berakhir, Persoalan Jangan Ikut Ditinggalkan
Pesan lain yang berulang dalam arahan Kepala BNPB adalah kecepatan. Ia meminta pemerintah tidak menganggap pekerjaan selesai hanya karena lumpur sudah dibersihkan dan alat berat telah meninggalkan lokasi.
Menurutnya, setelah pembersihan, masih ada masyarakat yang kehilangan tempat tinggal, fasilitas publik yang rusak, data kerusakan yang harus diselesaikan, serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Karena itu, penanganan harus dilakukan beriringan. Mulai dari pencarian korban, kebutuhan masyarakat, pelayanan publik, hingga dokumen rehabilitasi dan rekonstruksi, “Tolong cepat, saya minta cepat ini bekerjanya.” pungkas Suharyanto.
Catatan Redaksi
Pernyataan Kepala BNPB tersebut menunjukkan bahwa penanganan galodo Arosuka tidak berhenti pada operasi tanggap darurat. Ada pekerjaan lanjutan yang mulai harus disiapkan sejak sekarang, validasi data penerima bantuan, pencarian korban, penyediaan hunian sementara, pemulihan pelayanan publik, penyusunan R3P, pemetaan kawasan, hingga kajian mengenai apakah kawasan pusat pemerintahan Arosuka tetap dipertahankan atau membutuhkan skema mitigasi maupun relokasi.
Khusus mengenai relokasi, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat keputusan final. Yang disampaikan Kepala BNPB adalah perlunya kajian oleh para ahli dan dimasukkan dalam proses penyusunan R3P. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






