Saturday, September 5, 2026
22.5 C
Solok

Modus Operandi Terbongkar! Mafia Tanah Diduga Palsukan Izin SIPUHH

Melanjutkan temuan dugaan perampasan 700 Ha tanah ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang di Sijunjung, investigasi yang dilakukan korban, Sabirin Dt. Monti Pangulu, membongkar modus operandi mafia tanah yang sangat canggih dan terencana.

Riau, CupakNews.id | Setelah Sdr. Sugito alias Lilik dan rekannya diduga mengerahkan 5unit alat berat ke tanah ulayat Sabirin Dt. Monti Pangulu, dan “dengan leluasa merambah/menebang hutan kayu”, mereka membutuhkan cara untuk melegalkan atau “mencuci” kayu curian tersebut agar dapat dijual.

Kecurigaan Sabirin memuncak ketika ia tidak pernah menerima hak-hak yang dijanjikan. Pada 4 Oktober 2023, ia berinisiatif mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III di Pekan Baru, Riau, untuk mencari kebenaran atas Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

tanah
Dokumen Pembekuan SIPUHH (Dok: Pribadi)

Temuan di BPHL sangat mengejutkan. Seorang pegawai BPHL mengkonfirmasi dua hal, Bahwa Sabirin Dt. Monti Pangulu (korban) memang terdaftar memiliki Hak Akses SIPUHH. Namun, Sabirin Dt. Monti Pangulu sendiri tidak pernah datang mendaftar atau mengurus izin tersebut.

Berita Terkait: Jeritan Dari Sijunjung: 700 Hektar Tanah Ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang Diduga Dirampas Mafia Tanah | Cupak News

Lebih jauh, BPHL mengungkapkan bahwa izin SIPUHH dengan Nomor: 547/BPHL III/10/2023 itu diterbitkan atas nama Sabirin Dt. Monti Pangulu setelah diurus oleh tiga orang. Dokumen pengaduan menyebut nama ketiganya secara jelas.

“Saya kaget nama saya dipakai untuk menerbitkan izin, padahal saya tidak pernah tahu dan tidak pernah memberi kuasa,” jelas Sabirin.

Dasar dari penerbitan SIPUHH palsu itu adalah “Surat Kuasa Tgl. 8 Agustus 2022”, Sabirin Dt. Monti Pangulu dengan tegas menyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah palsu dan tanda tangannya telah dipalsukan untuk mengelabui BPHL.

Pemalsuan dokumen negara ini diduga kuat dilakukan untuk melegalkan ribuan kubik kayu yang telah ditebang secara ilegal dari tanah ulayat Suku Melayu Kaliang. Namun, pertanyaan terbesarnya adalah: Siapa yang memiliki kemampuan dan akses untuk merekayasa ini?

(BERSAMBUNG: Tabir Terbuka! Oknum Jaksa Aktif Kejati Riau Diduga Terlibat dalam Konspirasi Mafia Tanah Sijunjung)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img