Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Teror di Lahan Ulayat! Plang dan Pagar Sabirin Dt. Monti Dirusak OTK, Polsek Kamang Baru Diminta Usut Tuntas

Di tengah penantian proses hukum dugaan mafia tanah yang kini ditangani Kejaksaan Agung RI, situasi di lapangan justru memanas. Sabirin Dt. Monti Pangulu, kembali mengalami intimidasi fisik.

Sijunjung, CupakNews.id | Plang pemberitahuan kepemilikan dan pagar pembatas yang dipasang Sabirin dan Sabiran kakaknya di atas tanah ulayat seluas 700 Hektar milik Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang, ditemukan hancur dirusak oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang diduga suruhan pihak terlapor.

Peristiwa bermula pada Senin, 24 November 2025. Sabirin bersama kakaknya, Sabiran, berinisiatif memasang plang pemberitahuan resmi di lahan ulayat mereka. Pemasangan ini bertujuan untuk menegaskan hak ulayat dan melarang aktivitas ilegal di atas lahan yang sedang dalam proses hukum tersebut.

Sabirin
Kondisi Plang Pemberitahuan setelah dirusak (Dok. IST)

Namun, itikad baik untuk mengamankan lahan tersebut dibalas dengan aksi premanisme. “Keesokan harinya, Selasa 25 November 2025, kami menemukan plang yang terbuat dari spanduk dan kayu itu sudah disobek-sobek dan dirobohkan. Berdasarkan informasi yang kami himpun, diduga pelakunya berjumlah sekitar 4 orang,” ungkap Sabirin dengan nada kecewa.

Tidak terima dengan tindakan anarkis tersebut, pada hari yang sama Sabirin kembali berupaya melindungi asetnya dengan memasang pagar kayu agar lahan tersebut tidak bisa leluasa dilewati oleh kendaraan pengangkut hasil curian.

Sayangnya, upaya ini kembali digagalkan. Pagar yang baru dipasang tersebut lagi-lagi dirusak dan dihancurkan. Sabirin menduga kuat bahwa oknum-oknum tersebut masih merupakan orang yang sama dan bergerak atas perintah “Lilik”, pihak yang selama ini berkonflik dengannya.

Menghadapi tindakan pengrusakan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana murni ini, Sabirin tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Kamang Baru.

“Saya akan laporkan dugaan pengrusakan ini. Saya diminta untuk datang ke Polsek pada Senin, 1 Desember 2025,” jelas Sabirin.

Sabirin
Kondisi Pagar yang juga dirusak OTK (Dok. IST)

Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, menegaskan bahwa kejadian ini adalah ujian bagi Polsek Kamang Baru. “Ini bukan lagi soal sengketa batas, ini adalah tindak pidana pengrusakan properti secara bersama-sama (Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP). Kami meminta Polsek Kamang Baru bertindak tegas dan profesional menangkap para pelaku dan otak intelektualnya. Jangan sampai ada kesan aparat di daerah membiarkan aksi premanisme membungkam masyarakat yang sedang mencari keadilan,” tegas Joni.

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum di Sijunjung masih tajam kepada rakyat kecil yang mempertahankan haknya, ataukah tumpul menghadapi kekuatan modal yang menggunakan cara-cara intimidasi? (Tim)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img