Friday, October 23, 2026
26 C
Solok

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota Solok dari Tahun ke Tahun: Bagaimana Tindak Lanjut BPK?

Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Solok muncul dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023, 2024, dan 2025.

Kota Solok, CupakNews.id | Dokumen pemeriksaan mencatat nilai kelebihan pembayaran yang berbeda pada setiap tahun. Pada 2023, nilainya mencapai Rp165,90 juta. Angka tersebut meningkat menjadi Rp367,36 juta dalam pemeriksaan tahun 2024, kemudian tercatat sebesar Rp1,138 miliar pada pemeriksaan tahun 2025.

Jika dijumlahkan, nilai temuan dari ketiga periode pemeriksaan tersebut mencapai Rp1.671.892.134 atau sekitar Rp1,67 miliar. Namun, angka agregat ini merupakan penjumlahan nilai temuan pada masing-masing tahun, bukan nilai kerugian yang dapat langsung dinyatakan masih belum dikembalikan. Status pembayaran dan tindak lanjut setiap temuan harus diperiksa berdasarkan bukti penyetoran serta hasil pemantauan BPK.

Rangkaian temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan, verifikasi dokumen perjalanan dinas, dan efektivitas pelaksanaan rekomendasi BPK.

Tiga Tahun, Tiga Nilai Temuan

2023: Kelebihan pembayaran Rp165,90 juta, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2023, Nomor 35.A/LHP/XVIII.PDG/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, BPK mengungkap pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp165.901.400.

BPK merekomendasikan Wali Kota Solok agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah. Dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar kajian ini belum cukup untuk memastikan berapa nilai yang telah dikembalikan khusus untuk temuan 2023 tersebut. Karena itu, bukti penyetoran dan status penyelesaian rekomendasi perlu ditelusuri lebih lanjut.

2024: Temuan Rp367,36 juta, sebagian telah disetor sebelum LHP diterbitkan. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2024, BPK kembali menemukan persoalan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD. Laporan pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp367.361.820.

Menurut dokumen BPK, sebelum LHP diterbitkan, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp134.980.000, berdasarkan 18 bukti Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 14 Mei 2025. Dengan demikian, pada saat laporan tersebut disusun, masih terdapat Rp232.381.820 yang belum disetorkan ke RKUD.

BPK merekomendasikan perbaikan pengendalian dan pengawasan perjalanan dinas, peningkatan ketelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam memverifikasi dokumen pembayaran, serta pemrosesan sisa kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke kas daerah.

Angka Rp232,38 juta tersebut merupakan status yang dicatat dalam laporan pada saat pemeriksaan, bukan kepastian mengenai saldo yang masih tersisa saat ini. Untuk mengetahui perkembangannya, diperlukan bukti penyetoran setelah tanggal laporan dan hasil pemantauan tindak lanjut terbaru.

2025: Kelebihan pembayaran mencapai Rp1,138 miliar. Dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2025, BPK kembali mencatat temuan terkait pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kelebihan pembayaran yang dicatat mencapai Rp1.138.628.914.

BPK merekomendasikan Wali Kota Solok untuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD terkait penghentian perjalanan dinas perorangan yang tidak sesuai ketentuan. BPK juga meminta peningkatan pengawasan dan pengendalian pembayaran, kepatuhan PPK-SKPD dan PPTK dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, serta pemrosesan kelebihan pembayaran untuk disetorkan ke RKUD.

Dalam matriks tindak lanjut pada laporan 2025, rencana aksi yang dicantumkan meliputi surat perintah Wali Kota kepada Sekretaris DPRD, instruksi kepada pejabat terkait, surat pernyataan, dan bukti setor untuk penyelesaian kelebihan pembayaran.

Namun, pencantuman rencana aksi dan dokumen yang dipersyaratkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh uang telah dikembalikan. Status pengembalian Rp1,138 miliar tersebut perlu diuji melalui bukti setoran dan pemantauan resmi atas rekomendasi BPK.

Apa Yang Perlu Diuji Dari Temuan Berulang Ini?

Kemunculan temuan perjalanan dinas dalam tiga periode pemeriksaan layak menjadi perhatian, terutama untuk mengetahui apakah kelemahan yang ditemukan telah diperbaiki secara efektif.

Ada sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pertama, mekanisme verifikasi dokumen. Apakah bukti perjalanan, surat tugas, tiket, bukti penginapan, daftar pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya telah diperiksa secara memadai sebelum pembayaran dilakukan?

Kedua, efektivitas pengawasan internal. Apakah perbaikan pengendalian yang direkomendasikan BPK pada periode sebelumnya sudah diterapkan dan berjalan, atau masih diperlukan pembenahan terhadap prosedur dan pelaksanaannya?

Ketiga, status pengembalian uang. Berapa nilai yang telah disetorkan ke RKUD untuk masing-masing temuan, kapan penyetoran dilakukan, dan berapa nilai yang masih harus diproses berdasarkan dokumen terbaru?

Keempat, tindak lanjut rekomendasi. Apakah rekomendasi BPK telah dinyatakan sesuai oleh lembaga pemeriksa, masih dalam proses, atau belum selesai? Jawabannya harus mengacu pada matriks pemantauan resmi, bukan hanya pernyataan bahwa rekomendasi sudah ditindaklanjuti.

Data Tindak Lanjut BPK Per 31 Desember 2025

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2025 memuat ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK untuk beberapa tahun pemeriksaan sebelumnya.

Dalam matriks tersebut, tercatat:

  • LHP 2022: 25 dari 35 rekomendasi berstatus sesuai, sedangkan 10 belum sesuai.
  • LHP 2023: 28 dari 50 rekomendasi berstatus sesuai, sedangkan 22 belum sesuai.
  • LHP 2024: 47 dari 58 rekomendasi berstatus sesuai, sedangkan 11 belum sesuai.

Data tersebut menggambarkan status seluruh rekomendasi pada masing-masing tahun pemeriksaan, bukan status khusus temuan perjalanan dinas Sekretariat DPRD. Karena itu, angka-angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa rekomendasi perjalanan dinas tertentu telah atau belum diselesaikan. Untuk temuan perjalanan dinas 2025, diperlukan pemantauan pada periode berikutnya agar perkembangan tindak lanjutnya dapat diketahui secara akurat.

Konfirmasi dan Dokumen yang Perlu Dibuka

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, CupakNews.id memandang perlu adanya penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak terkait, terutama Sekretariat DPRD Kota Solok, Pemerintah Kota Solok, dan instansi yang menangani pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Dokumen yang relevan untuk diperiksa antara lain:

  1. Rekapitulasi nilai kelebihan pembayaran perjalanan dinas untuk temuan 2023, 2024, dan 2025.
  2. Bukti STS dan bukti penerimaan RKUD atas pengembalian kelebihan pembayaran pada masing-masing tahun.
  3. Rincian nilai yang sudah dikembalikan, masih diproses, atau belum diselesaikan berdasarkan data terbaru.
  4. Surat perintah dan instruksi tindak lanjut yang diterbitkan pemerintah daerah kepada Sekretariat DPRD serta pejabat terkait.
  5. Matriks pemantauan rekomendasi BPK yang menunjukkan status khusus setiap rekomendasi perjalanan dinas.
  6. Penjelasan mengenai langkah perbaikan sistem verifikasi, pengawasan, dan pengendalian pembayaran perjalanan dinas.

Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak berhenti pada perbandingan angka temuan, tetapi juga menjelaskan perkembangan penyelesaian dan perbaikan tata kelola yang telah dilakukan.

Transparansi Menjadi Kunci

Temuan audit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Nilai kelebihan pembayaran, status pengembalian, dan tindak lanjut rekomendasi merupakan persoalan yang harus dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kemunculan temuan serupa dalam beberapa periode pemeriksaan memberikan alasan yang kuat untuk menguji efektivitas pengawasan serta memastikan bahwa rekomendasi BPK tidak berhenti pada administrasi semata.

Bagi publik, pertanyaan utamanya bukan hanya berapa besar nilai temuan, tetapi juga berapa yang telah dikembalikan, bagaimana perbaikannya dilaksanakan, dan apakah kelemahan yang sama berhasil dicegah agar tidak berulang.

CupakNews.id akan menempatkan dokumen, data, dan konfirmasi sebagai dasar penelusuran lebih lanjut. Penjelasan resmi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan status terkini setiap temuan dan memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan informasi yang relevan.

Catatan redaksi: Angka dan uraian dalam berita ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun 2023, 2024, dan 2025. Status pengembalian dana harus dibaca sesuai tanggal dan cakupan dokumen masing-masing. Informasi mengenai perkembangan terbaru perlu dikonfirmasi melalui bukti penyetoran dan hasil pemantauan resmi. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Pembayaran TPP ASN Solok Yang Tak Mengisi SITUNKIN, Bagaimana Pengawasannya?

Temuan pemeriksaan BPK mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja SITUNKIN memunculkan pertanyaan tentang verifikasi kinerja dan pengawasan belanja pegawai Kabupaten Solok.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Topics

Pembayaran TPP ASN Solok Yang Tak Mengisi SITUNKIN, Bagaimana Pengawasannya?

Temuan pemeriksaan BPK mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja SITUNKIN memunculkan pertanyaan tentang verifikasi kinerja dan pengawasan belanja pegawai Kabupaten Solok.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img