Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

Kejagung Tambah 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Total Jadi 11 Orang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Jakarta, CupakNews.id | Ketiga tersangka baru tersebut seluruhnya berasal dari pihak swasta, yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Menurut Anang, ketiga tersangka baru diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).

“Untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY, AA dan GB,” kata Anang.

Budi Utomo disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Andri Mulyono merupakan Komisaris PT YAT.

Diduga Kondisikan Proses Pengadaan
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga para tersangka melakukan persekongkolan untuk mengondisikan proses pengadaan. Pengondisian tersebut diduga mencakup proses pemenangan, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan.

Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan disebut sekitar Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.

Dalam perkembangan penyidikan lainnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang direncanakan dengan realisasi. Dari sekitar 25.644 unit yang dijanjikan, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi disebut hanya 2.117 unit, sementara laporan dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.

Lima Tersangka Ditahan
Kejagung menyatakan lima tersangka dalam klaster perkara tersebut telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset. Dari proses tersebut, Kejagung menyita uang sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler, 89 dokumen, satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025. Selain itu, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

Total Tersangka Menjadi 11 Orang
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026 menjadi 11 orang.

Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta, yakni:

  1. Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN;
  2. Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN;
  3. Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN;
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS);
  5. Glory Harimas Sihombing (GHS);
  6. Lalu Muhammad Iwan (LMI);
  7. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU);
  8. Andri Mulyono (AM);
  9. YY;
  10. AA;
  11. GB.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta persoalan dalam pengadaan sejumlah barang.

Sebanyak enam tersangka sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkap estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG yang secara keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun, berdasarkan penghitungan BPKP.

Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img