Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Jakarta, CupakNews.id | Ketiga tersangka baru tersebut seluruhnya berasal dari pihak swasta, yakni YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan penetapan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026). Menurut Anang, ketiga tersangka baru diduga bersekongkol dengan tersangka sebelumnya, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).
“Untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang. Inisial AM, inisial YY, AA dan GB,” kata Anang.
Budi Utomo disebut berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Andri Mulyono merupakan Komisaris PT YAT.
Diduga Kondisikan Proses Pengadaan
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menduga para tersangka melakukan persekongkolan untuk mengondisikan proses pengadaan. Pengondisian tersebut diduga mencakup proses pemenangan, spesifikasi barang hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang kemudian diarahkan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan.
Nilai anggaran pengadaan yang menjadi objek penyidikan disebut sekitar Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung menegaskan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Dalam perkembangan penyidikan lainnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang direncanakan dengan realisasi. Dari sekitar 25.644 unit yang dijanjikan, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit. Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi disebut hanya 2.117 unit, sementara laporan dibuat seolah-olah telah mencapai sekitar 21.800 unit.
Lima Tersangka Ditahan
Kejagung menyatakan lima tersangka dalam klaster perkara tersebut telah ditahan. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik juga terus melakukan penelusuran aset. Dari proses tersebut, Kejagung menyita uang sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler, 89 dokumen, satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM500 tahun 2025. Selain itu, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.
Total Tersangka Menjadi 11 Orang
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026 menjadi 11 orang.
Mereka terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta, yakni:
- Dadan Hindayana (DH), mantan Kepala BGN;
- Sony Sonjaya (SS), mantan Wakil Kepala BGN;
- Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN;
- Asep Yusuf Somantri (AYS);
- Glory Harimas Sihombing (GHS);
- Lalu Muhammad Iwan (LMI);
- Kolonel Cpl Budi Utomo (BU);
- Andri Mulyono (AM);
- YY;
- AA;
- GB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG serta persoalan dalam pengadaan sejumlah barang.
Sebanyak enam tersangka sebelumnya, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing dan Lalu Muhammad Iwan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengungkap estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG yang secara keseluruhan ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun, berdasarkan penghitungan BPKP.
Perkara tersebut masih dalam proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





