Sembilan hari, tiga sidang paripurna, satu persoalan yang terus dibawa Hafni Hafiz, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra, pekerjaan fisik Pemerintah Kabupaten Solok yang harus dikejar sebelum waktu dan anggaran semakin sempit.
Solok, CupakNews.id | Rangkaian itu bermula ketika DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Senin (21/09/2026).
Namun di balik agenda resmi tersebut, Hafni Hafiz menyampaikan sorotan keras terhadap realisasi pekerjaan fisik pemerintah daerah. Momen tersebut didokumentasikan langsung di lokasi oleh CupakNews.id, “Ini 21 September loh!” tegas Hafni.
Ia mempertanyakan mengapa sejumlah program fisik belum terlihat berjalan, sementara pembahasan APBD Perubahan sudah dilakukan, “APBD awal saja itu belum jalan.” ketusnya.
Hafni kemudian menyebut sejumlah perangkat daerah yang menurutnya belum menunjukkan eksistensi pekerjaan di lapangan, “Apakah itu Dinas PU, apakah itu Dinas Pendidikan, apakah itu Dinas Pertanian?”, Jawabannya kemudian disampaikan dengan nada tinggi, “Belum ada, Pak! Belum ada! (Meja digebrak) “Mau ngapain ini?” lanjutnya.
Namun, ada satu bagian lain dari pernyataan Hafni pada sidang tersebut yang kemudian mendapatkan konteks berbeda setelah kejadian malam harinya.
“Bulan Ber-ber”, Potensi Hujan dan Banjir
Sebelum mengakhiri pandangannya, Hafni mengingatkan pemerintah daerah mengenai potensi bencana, “Saya berkali-kali sampaikan bahwa ini bulan yang pakai ‘ber-ber’ di belakangnya ini, Pak, potensi bencananya banyak, Pak. Apakah itu hujan, apakah itu banjir,” tutur Hafni Hafiz.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang beberapa jam sebelum galodo dan banjir bandang melanda Arosuka pada malam 21 September.
Kronologi tersebut menarik untuk dicatat, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Tidak ada dasar untuk menyatakan ucapan Hafni menyebabkan atau memprediksi secara pasti galodo. Yang terdokumentasi adalah urutan waktunya, Hafni menyampaikan peringatan mengenai potensi hujan dan banjir dalam sidang, kemudian beberapa jam setelahnya bencana melanda Arosuka.
Dalam pernyataan yang sama, Hafni juga menyampaikan kekhawatiran mengenai program kepala daerah, “Saya baca, jangan-jangan ini skenario meruntuhkan program Jon Pandu-Candra.” Pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran Hafni dalam forum paripurna dan bukan kesimpulan CupakNews.id mengenai adanya suatu skenario.
Malam 21 September: Galodo Mengubah Situasi
Malam harinya, galodo dan banjir bandang menerjang kawasan Arosuka dan wilayah sekitarnya. Kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok ikut terdampak. Ruang sidang DPRD juga kemudian tidak dapat digunakan seperti sebelumnya.
Persoalan pekerjaan fisik yang sebelumnya diperdebatkan dalam ruang sidang kini memasuki situasi baru. Bukan hanya soal pekerjaan yang belum berjalan, tetapi juga soal bagaimana pekerjaan yang terdampak bencana dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa.
28 September: Hafni Kembali Bertanya, PUPR Masih Bisa Mengejar?
Seminggu kemudian, Senin, 28 September 2026, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Solok, Koto Baru. Lokasi sidang berpindah setelah ruang DPRD terdampak banjir bandang.
Hafni kembali mengungkit kejadian 21 September. “Saya tidak tampar meja hari ini, Ketua. Karena kalau kemarin 2 jam setelah tampar meja langsung longsor, makanya kita tidak ada tampar meja hari ini.” selorohnya.
Kalimat tersebut merupakan refleksi Hafni mengenai urutan waktu antara aksi menggebrak meja dan bencana. Setelah itu, pembicaraan kembali serius. Hafni mempertanyakan kesiapan Dinas PU setelah bencana, “Ini sejauh mana kesiapan dari Dinas PU yang paling parah posisinya,” tanyanya.
Menurut Hafni, persoalan yang harus dijawab bukan hanya kerusakan fisik kantor, tetapi juga keberlanjutan pekerjaan. Ia mempertanyakan kemungkinan dokumen fisik rusak dan proses perencanaan harus dihitung kembali. “Hitung-hitungan kita ini dimulai kembali perencanaannya. Apakah terkejar?”
Hafni membedakan pekerjaan dengan nilai lebih kecil dan pekerjaan yang membutuhkan perencanaan lebih panjang. “Tapi perencanaan yang lebih dari 500 juta ini butuh waktu, nah ini tentu harus ada solusinya.” Harapnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan pihak ketiga atau pendekatan lain untuk mempercepat pekerjaan. Namun setiap opsi tersebut tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa serta aturan pemerintahan yang berlaku.
29 September: Data Rusak, Waktu Makin Sempit
Sehari kemudian, Selasa, 29 September 2026, Hafni kembali mengangkat persoalan tersebut.
Kali ini pembahasannya menyentuh data, dokumen, pekerjaan fisik dan potensi SiLPA. Dalam sidang, Hafni membacakan sebuah pesan yang menyebut laptop dan komputer rusak akibat bencana sehingga data dan bahan pekerjaan harus disiapkan kembali.
Hafni kemudian mempertanyakan apakah kerusakan perangkat otomatis membuat data pemerintah daerah hilang. “Yang hilang itu di pemerintah daerah itu, bukan kantornya, tapi datanya.” Ia kemudian mempertanyakan kemungkinan pemulihan melalui perangkat daerah lain. “BKD punya kan? Bappelitbang punya kan?”
Bagi Hafni, bencana tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan seluruh program pemerintah daerah. Pernyataannya tegas, “Jangan banjir galodo ini dijadikan alasan pembenaran untuk tidak mengerjakan program-program pemerintah daerah,” tegasnya.
Hafni kemudian menghubungkannya dengan potensi SiLPA. “Maka terganga lebarlah hari ini potensi untuk silpa itu Pak.” Ia meminta agar SiLPA tidak terlalu besar, terutama pada pekerjaan fisik. “Program-program ini jangan terlalu besarlah silpanya, apalagi pekerjaan-pekerjaan fisik ini.”
Dari “Belum Ada” ke Persoalan SiLPA
Jika tiga sidang tersebut dibaca sebagai satu rangkaian, terdapat perubahan konteks yang jelas.
21 September: Hafni mempertanyakan mengapa pekerjaan fisik belum berjalan ketika waktu pelaksanaan semakin sempit.
Malam 21 September: galodo melanda Arosuka.
28 September: Hafni mempertanyakan kesiapan PUPR dan apakah pekerjaan yang terdampak masih dapat dikejar.
29 September: Hafni kembali menyoroti data, perencanaan, waktu pengerjaan dan potensi SiLPA.
Rantai persoalannya menjadi, pekerjaan belum berjalan, bencana terjadi, fasilitas dan perangkat terdampak, data/perencanaan harus dipulihkan, waktu pengerjaan menyempit, risiko pekerjaan tidak selesai, potensi SiLPA. Namun rantai tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui data.
Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PUPR
Dari rangkaian pernyataan Hafni, ada sejumlah pertanyaan konkret yang layak dijawab pemerintah daerah dan PUPR.
Berapa paket pekerjaan fisik yang terdampak galodo?
Berapa nilai anggarannya?
Berapa progres masing-masing pekerjaan sebelum bencana?
Dokumen apa saja yang benar-benar rusak?
Apakah dokumen dan data tersebut memiliki cadangan atau salinan pada perangkat daerah lain?
Berapa pekerjaan yang harus dilakukan perencanaan ulang?
Berapa lama waktu yang dibutuhkan?
Dan berapa nilai anggaran yang berpotensi tidak terserap hingga akhir tahun?
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kekhawatiran mengenai SiLPA benar-benar memiliki dasar angka yang kuat.
Bukan Lagi Sekadar Soal Gebrak Meja
Momen Hafni menggebrak meja pada 21 September memang menjadi bagian paling mencolok dari rangkaian ini. Tetapi substansinya jauh lebih besar, ada pekerjaan fisik yang dipersoalkan sebelum bencana, ada peringatan mengenai potensi hujan dan banjir, ada galodo beberapa jam kemudian, ada ruang sidang DPRD yang terdampak, ada persoalan kesiapan PUPR, ada data dan dokumen yang harus dipulihkan, dan ada potensi SiLPA yang kemudian menjadi kekhawatiran.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa Hafni menggebrak meja. Pertanyaannya, Seberapa besar pekerjaan fisik yang terdampak galodo, berapa nilai anggarannya, dan apakah pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir? (JC)
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kinerja perangkat daerah, dugaan “skenario meruntuhkan program Jon Pandu-Candra”, potensi SiLPA dan persoalan data dalam laporan ini merupakan pernyataan atau kekhawatiran Hafni Hafiz sebagaimana terekam dalam sidang. CupakNews.id tidak menyimpulkan adanya skenario atau pelanggaran tanpa bukti pendukung. Pemerintah Kabupaten Solok, Dinas PU/PUPR dan pihak terkait memiliki hak jawab dan ruang konfirmasi.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






