Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Terduga pelaku ditangkap saat berada di kawasan Pasar Raya Kota Solok, Rabu (02/07/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Solok, CupakNews.id | Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim Polres Solok/Polda Sumbar, yang dibuat pada 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Solok, IPTU Albeth Salomo Sinulaki, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui Tim Opsnal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Pasar Raya Kota Solok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Katim Opsnal Aipda T.J. Sijabat langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di kawasan pasar sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang berjalan di area pasar. Tanpa perlawanan berarti, tim langsung mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui berinisial DS (36), seorang pekerja swasta, warga Jorong Koto Kaciak, Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kasus yang menjerat terduga pelaku bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Korban dalam perkara tersebut adalah Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Telaga Biruhun, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Solok pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 19.31 WIB.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan. Dalam laporan sementara, belum ada barang bukti yang diumumkan pihak kepolisian.
Polres Solok menegaskan akan menuntaskan proses hukum terhadap perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan. (CN)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



