Lapor
26.8 C
Jakarta
Pengaduan

Menguak Misteri Taman Hutan Kota Wisata Arosuka, Jejak Temuan BPK, dan Ancaman Laporan KPK

Published:

Di pusat pemerintahan Kabupaten Solok, sebuah “monumen mati” berdiri membisu. Proyek Taman Hutan Kota Wisata (THKW) di kawasan Sukarami, Arosuka, yang digadang-gadang menjadi ikon pariwisata kebanggaan daerah, kini tak lebih dari sekadar hutan belukar yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga puluhan miliar rupiah.

Arosuka, CupakNews.id | Alih-alih menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), megaproyek ini justru mewariskan sengkarut hukum, utang miliaran rupiah, dan ancaman pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran forensik, proyek yang dikerjakan secara multi-years dari tahun 2017 hingga 2020 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp23,45 miliar.

Ironisnya, konsep membangun “hutan buatan di tengah wilayah yang memang sudah berupa hutan lebat” di kaki Gunung Talang ini sejak awal terkesan dipaksakan dan tidak memiliki azas manfaat yang logis bagi perekonomian masyarakat.

Jejak Hitam di Laporan BPK
Predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak bisa menutupi aroma amis dari proyek ini. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019-2020 secara gamblang membongkar praktik culas di balik pembangunan fisik THKW.

Auditor negara menemukan serangkaian anomali yang merugikan keuangan daerah, mulai dari kekurangan volume pekerjaan fisik, indikasi harga timpang (mark-up), hingga denda keterlambatan pelaksanaan proyek puluhan juta rupiah.

Lebih fatal lagi, ambisi memaksakan proyek ini meninggalkan “bom waktu” berupa beban utang belanja kepada pihak ketiga (kontraktor) senilai lebih dari Rp4,6 miliar pada tahun anggaran 2020.

Peresmian Prematur di Ujung Jabatan
Meski diwarnai catatan kelam BPK dan kondisi fisik yang belum sempurna, proyek ini tetap diresmikan secara seremonial pada 10 Februari 2021 oleh Bupati Solok saat itu, Gusmal. Peresmian yang dilakukan tepat di ujung masa jabatannya tersebut ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, sebuah langkah yang diduga kuat hanya untuk memenuhi target di atas kertas (RPJMD 2016-2021) tanpa mempedulikan fungsionalitas dan kelayakan operasional bangunan.

Kondisi Terbengkalai dan Ancaman Laporan KPK
Kini, pasca-diresmikan, THKW Arosuka benar-benar menjadi “proyek gajah putih” (White Elephant Project). Kondisinya sangat memprihatinkan; fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat rusak parah, tidak berfungsi, dan kawasan tersebut kembali ditumbuhi semak belukar layaknya hutan liar.

Sengkarut ini tidak berhenti pada masalah fisik bangunan. Pihak kontraktor pelaksana, PT Nabeel, yang merasa dirugikan akibat proyek yang sisakan masalah dan tagihan yang tak kunjung tuntas, sempat menyuarakan ancaman serius untuk membawa dan melaporkan langsung kasus THKW ini ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Waktunya APH Bertindak Tegas
Kasus THKW Arosuka adalah bukti nyata bagaimana perencanaan anggaran yang serampangan dan eksekusi yang sarat indikasi penyimpangan dapat membakar uang rakyat puluhan miliar rupiah. Temuan kekurangan volume, mark-up harga, hingga proyek mangkrak yang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat telah memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan kerugian negara yang disyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Publik Solok tidak butuh monumen mangkrak. Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), atau bahkan KPK RI, turun tangan membedah total aliran dana Rp23,45 miliar ini.

Siapa yang bermain, siapa yang memaksakan perencanaan, dan siapa yang menikmati aliran dananya harus diungkap secara terang benderang. Jangan biarkan uang keringat rakyat Solok terkubur bersama rimbunnya semak belukar di THKW Arosuka! (Red)


Tunggu Tayangan Selanjutnya dalam edisi:
Misteri THKW Arosuka Kab. Solok

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles