Monday, September 7, 2026
22.1 C
Solok

Komisi Informasi Sumbar Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Darlinsah terhadap Bank Nagari

Sengketa informasi antara Darlinsah selaku Pemohon dan PT Bank Nagari sebagai Termohon yang bergulir di Komisi Informasi Sumatera Barat sejak didaftarkan pada 29 Januari 2026 akhirnya mencapai putusan.

Padang, CupakNews.id | Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Pemohon dalam perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Sebelumnya, Pemohon meminta empat jenis informasi kepada PT Bank Nagari, yakni:

  1. Salinan laporan tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 hingga 2024.
  2. Salinan daftar seluruh pegawai yang memuat nama, alamat, tahun mulai bekerja, jabatan saat ini, dan penghasilan bulanan Tahun 2021 hingga 2024.
  3. Salinan daftar belanja dan/atau biaya pengeluaran yang memuat nama barang, harga, dan tempat pembelian setiap bulan selama Tahun 2021 hingga 2024.
  4. Salinan daftar penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan selama Tahun 2021 hingga 2024.

Setelah melalui tahapan pemeriksaan awal, mediasi, hingga pembuktian, Majelis Komisi Informasi Sumatera Barat akhirnya membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan:

  • Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.
  • Memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan laporan tahunan yang telah diaudit.
  • Memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan data penerima TJSL/CSR Tahun 2021 hingga 2024 yang memuat nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan penerima, serta dokumentasi penyerahan.
Komisi
Komisi Informasi Sumbar Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Darlinsah terhadap Bank Nagari (Ai Ilustrasi/CN)

Namun demikian, informasi yang diberikan wajib memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Putusan tersebut dihasilkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Komisioner pada 6 Mei 2026 yang dipimpin Riswandy selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Tanti Endang Lestari dan Idham Fadhli.

Selanjutnya, putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 21 Mei 2026 dengan didampingi Triutama sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Majelis Komisi Informasi juga menegaskan bahwa para pihak yang tidak menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan keberatan ke pengadilan yang berwenang dalam waktu paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan keberatan, maka putusan Komisi Informasi akan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan yang telah inkrah, para pihak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)


Sumber:
https://beritapemerhatikorupsi.id/2026/05/komisi-informasi-sumbar-perintahkan-bank-nagari-buka-data-penerima-csr-tahun-2021-2024/

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img