Sunday, September 6, 2026
22.5 C
Solok

Tragedi Kalibata: Dua ‘Matel’ Tewas Dikeroyok, 6 Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang penagih utang atau debt collector (mata elang/matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pihak kepolisian resmi menetapkan enam orang oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam insiden berdarah yang memicu kerusuhan massa tersebut.

Jakarta, CupakNews.id | Peristiwa yang bermula dari penarikan kendaraan ini berujung pada tewasnya dua korban dan aksi pembakaran sejumlah kios di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Insiden bermula pada Kamis sore (11/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua orang korban yang berinisial MET (41) dan NAT (32) sedang bertugas memantau kendaraan di depan TMP Kalibata.

Menurut keterangan saksi dan pihak kepolisian, kronologi kejadian berlangsung cepat, Kedua korban memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang diduga menunggak cicilan kredit.  Tiba-tiba, sebuah mobil yang berada di belakang motor tersebut berhenti. Sejumlah orang turun dari mobil dan langsung melakukan pengeroyokan secara sporadis terhadap kedua korban.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban MET tewas di tempat kejadian. Sementara rekannya, NAT, sempat dilarikan ke RS Budhi Asih namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/12).

Dalam perkembangan penyelidikan yang dirilis Jumat (12/12), terungkap bahwa para pengeroyok bukanlah warga biasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota Polri yang berdinas di Yanma (Pelayanan Markas).

Kalibata
Konferensi Pers Polda Metro Jaya (Dok. IST)

“Enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mata elang di Kalibata. Mereka langsung menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan segera menjalani sidang etik serta proses pidana,” ujar sumber kepolisian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman penjara di atas 12 tahun.

Tewasnya dua matel ini memicu amarah rekan-rekan seprofesi korban. Pada Kamis malam (11/12), ratusan massa yang diduga rekan korban mendatangi lokasi kejadian. Situasi sempat mencekam ketika massa meluapkan emosi dengan merusak dan membakar fasilitas di sekitar TKP.

Data di lapangan mencatat kerusakan meliputi, 9 kios pedagang hangus terbakar, 6 unit sepeda motor terbakar, 1unit mobil dirusak massa.

Pihak kepolisian, termasuk satuan Brimob, diturunkan untuk mengendalikan situasi agar tidak meluas. Saat ini kondisi di kawasan Kalibata sudah kembali kondusif, namun penjagaan tetap diperketat.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami motif pasti para oknum polisi tersebut, apakah mereka memiliki hubungan kerabat dengan pengendara motor yang diberhentikan, atau ada motif lain.

Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat tanpa pandang bulu, baik secara etik maupun pidana umum. (CN07)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

Topics

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI mencatat temuan Rp616,38 juta pada enam kontrak pekerjaan jalan DPUPR Solok. Sementara Rp221,49 juta temuan Uang Persediaan telah dikembalikan ke Kas Daerah.

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img