Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi dalam dua hari berturut-turut, Rabu hingga Kamis (21–22 Oktober 2026).
Sijunjung, CupakNews.id | Dalam dua pengungkapan di lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AK (46) dan DY (44), dua unit kendaraan, serta 66 jeriken berisi Bio Solar. Berdasarkan kapasitas wadah yang dilaporkan, total volume BBM diperkirakan mencapai 1.980 liter. Volume aktualnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan barang bukti.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan praktik pengumpulan dan penjualan kembali BBM bersubsidi yang semestinya disalurkan sesuai peruntukannya. Penyidik kini mendalami asal-usul BBM, pola transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus Pertama: Dugaan Penjualan Kembali Bio Solar di Koto VII
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan AK (46), warga setempat. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 21 Oktober 2026.
Berdasarkan penyelidikan awal, AK diduga memperoleh Bio Solar melalui pengisian BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi barcode. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke dalam jeriken di rumahnya. AK juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu untuk selanjutnya dijual kembali kepada kendaraan truk yang melintas.
Penyidik mencatat dugaan harga pembelian sekitar Rp375.000 per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram, dengan harga penjualan kembali berkisar Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken. Penjualan eceran disebut mencapai Rp14.000 per liter. Dari lokasi pertama, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.
Jika seluruh jeriken terisi penuh sesuai kapasitasnya, volume BBM pada kasus pertama diperkirakan mencapai 990 liter.
Kasus Kedua: 33 Jeriken Bio Solar Diamankan di Parit Rantang
Sehari kemudian, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Sijunjung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar bersubsidi di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.
Penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama Kapolsek Kamang Baru IPTU Muhammad Fariz, S.Tr.K., M.H., serta personel gabungan. Petugas mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Perkara kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 22 Oktober 2026. Berdasarkan penyelidikan awal, DY diduga memperoleh Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya.
Penyidik mencatat dugaan harga pembelian sekitar Rp400.000 per jeriken, dengan harga penjualan kembali berkisar Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken. Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA serta 33 jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter.
Dengan asumsi seluruh jeriken terisi penuh, volume Bio Solar pada kasus kedua juga diperkirakan mencapai 990 liter.
Total 1.980 Liter, Asal-usul dan Jalur Distribusi Didalami
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, dua kendaraan, dan 66 jeriken Bio Solar. Berdasarkan kapasitas nominal 30 liter per jeriken, jumlah keseluruhan setara dengan 1.980 liter.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan kapasitas wadah, bukan hasil pengukuran volume aktual. Kepastian jumlah BBM masih bergantung pada pemeriksaan barang bukti.
Penyidik mendalami dugaan pola pengumpulan BBM dari SPBU, pengecer, maupun pengepul yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain.
Satreskrim Polres Sijunjung juga merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait, pemeriksaan ahli minyak dan gas bumi (migas), serta pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Penelusuran Distribusi Menjadi Kunci
Pengungkapan dua kasus dalam rentang waktu berdekatan membuka sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui proses penyidikan. Di antaranya, dari mana asal BBM yang diamankan, bagaimana pola pembelian dan pengangkutannya, serta apakah terdapat mata rantai distribusi lain yang perlu ditelusuri.
Pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, transaksi pembelian dan penjualan, serta keterangan para pihak terkait akan menjadi bagian penting untuk menguji dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Informasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Para pihak yang disebutkan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





