Saturday, October 24, 2026
27.1 C
Solok

Dokumen Belanja Rp1,23 Miliar Dishub Solok Rusak Diterjang Banjir, BPK Tak Dapat Mengujinya

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Solok pada November 2025 tidak hanya merusak aset dan dokumen, tetapi juga berdampak pada proses pemeriksaan pertanggungjawaban belanja Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dokumen pendukung belanja barang dan jasa senilai Rp1.230.866.404 tidak dapat diuji karena bukti pertanggungjawabannya rusak atau tidak lengkap.

Kab. Solok, CupakNews.id | Temuan tersebut diuraikan dalam LHP BPK atas pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, khususnya temuan mengenai bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub yang rusak terdampak banjir.

BPK tidak menyatakan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan belanja fiktif atau kerugian negara. Persoalan yang ditemukan adalah dokumen pendukung untuk menguji transaksi dalam jumlah tersebut tidak tersedia dalam kondisi yang memadai.

Namun, temuan ini tetap menjadi perhatian karena dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa belanja daerah benar-benar dilaksanakan, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran Dishub Terealisasi Rp9,21 miliar

Dalam Tahun Anggaran 2025, Dishub Kabupaten Solok menganggarkan belanja sebesar Rp9.874.408.800. Sampai 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp9.211.093.114 atau 93,28 persen dari anggaran. Realisasi tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp4.203.072.388, belanja barang dan jasa Rp3.287.828.118, serta belanja modal Rp1.720.192.608.

Dari hasil inventarisasi dokumen setelah banjir, BPK menyatakan belanja pegawai dapat diuji menggunakan data kepegawaian dan bukti pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) dari Rekening Kas Umum Daerah. Sementara itu, dari total belanja barang dan jasa sebesar Rp3.287.828.118, senilai Rp2.056.961.714 dapat diuji dan Rp1.230.866.404 tidak dapat diuji.

Adapun dokumen pertanggungjawaban belanja modal sebesar Rp1.720.192.608 dinyatakan masih dalam kondisi baik dan lengkap sehingga dapat diuji. Rincian kondisi dokumen dan pengujian tersebut dijelaskan sebagai berikut:

Rp1,23 Miliar Belanja Tidak Dapat Diuji

Terdapat pengujian belanja barang dan jasa Dishub Tahun Anggaran 2025. Di dalamnya tercatat nilai Rp1.230.866.404 sebagai belanja yang tidak dapat diuji, dari total belanja barang dan jasa terdampak banjir sebesar Rp3.287.828.118.Nilai tersebut mencakup sejumlah kelompok belanja, antara lain belanja barang habis pakai, jasa kantor, pemeliharaan, serta perjalanan dinas.

Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Ketidakmampuan BPK menguji transaksi karena dokumen rusak tidak otomatis membuktikan bahwa barang atau jasa tidak pernah diterima. Akan tetapi, kondisi tersebut menghambat proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian bukti transaksi.

Karena itu, hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah apakah Dishub masih memiliki salinan dokumen digital, arsip dari penyedia, bukti transfer, kontrak, berita acara serah terima, atau dokumen lain yang dapat membantu merekonstruksi transaksi.

Dokumen Yang Masih Dapat Diuji

Terdapat rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) Dishub yang dapat diuji. Laporan mencatat dokumen transaksi belanja yang dapat diuji sebesar Rp7.980.226.710 dan masih dalam kondisi terbaca serta memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan. Angka tersebut merupakan nilai dokumen belanja yang dapat diuji dalam rincian Lampiran 8, bukan nilai belanja barang dan jasa yang terdampak banjir saja.

Keberadaan dokumen yang masih dapat diuji menunjukkan bahwa tidak seluruh pertanggungjawaban belanja Dishub terdampak kerusakan. BPK masih dapat memeriksa transaksi yang memiliki bukti memadai. Perbandingan antara dokumen yang dapat diuji dan yang tidak dapat diuji menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana dampak kerusakan arsip terhadap pemeriksaan belanja daerah.

Perjalanan Dinas Hingga Pemeliharaan Ikut Terdampak

Terdapat rincian SPJ Dishub yang tidak dapat diuji, termasuk jenis belanja dan kelengkapan dokumen yang tidak tersedia. Salah satu nilai terbesar dalam daftar tersebut adalah belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp343.983.626. Pada kelompok belanja perjalanan dinas, nilai yang tidak dapat diuji tercatat sebesar Rp270.248.936.

Selain itu, terdapat belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp167.300.114, belanja jasa tenaga keamanan Rp138.200.000, serta belanja pemeliharaan kendaraan dinas penumpang sebesar Rp136.267.000.

Data juga mencatat sejumlah transaksi lain, termasuk belanja alat tulis kantor, kertas dan sampul, bahan komputer, makanan dan minuman, jasa konsultansi konstruksi, serta pemeliharaan peralatan.

Untuk belanja perjalanan dinas, BPK mencatat tidak tersedianya dokumen pendukung seperti Surat Perintah Tugas (SPT), bukti pelaksanaan atau visum pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dokumen pendukung perjalanan, dan kuitansi dinas.

Pada kelompok belanja lainnya, kekurangan dokumen berbeda-beda, mulai dari faktur, kuitansi, dokumentasi, surat pesanan, berita acara serah terima, hingga kontrak dan invoice.

Rincian tersebut menjadi dasar untuk menelusuri apakah dokumen pengganti masih tersedia dan apakah transaksi dapat direkonstruksi melalui sumber bukti lain.

Kronologi Banjir Dan Kondisi Dokumen

Dalam LHP, BPK menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi pada 21 sampai 27 November 2025 memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Solok. Kantor Dishub yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kubung, ikut terdampak dengan ketinggian air sekitar 1,5 meter.

Dokumen pertanggungjawaban transaksi belanja Februari sampai November 2025 mengalami kerusakan. Dokumen yang sebelumnya ditempatkan di meja masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung setelah banjir.

Pada 28 November 2025, Kepala Dishub menyampaikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Solok untuk meminta reviu atas aset, persediaan, dokumen pertanggungjawaban, kontrak, dan dokumen lainnya, dengan tembusan kepada Bupati.

Ketika melakukan pemeriksaan pada 14 Februari 2026, BPK menemukan bukti transaksi dalam kondisi berlumpur dan masih berada di dalam karung. Komputer yang rusak juga memiliki hard disk yang menyimpan hasil pemindaian bukti transaksi belanja.

BPK kemudian meminta Dishub menginventarisasi kembali dokumen yang mungkin masih dapat dibaca. Proses inventarisasi tersebut didampingi Inspektorat pada 20 Februari sampai 4 Maret 2026.

BPK Menyoroti Pengamanan Administrasi

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pihak yang menguasai dokumen terkait perbendaharaan negara untuk menatausahakan dan memeliharanya dengan baik sesuai ketentuan.

BPK mengaitkan persoalan ini dengan pengendalian dan pengamanan administrasi oleh Kepala Dishub selaku pengguna anggaran serta ketelitian bendahara pengeluaran dalam menyimpan, menatausahakan, dan mengamankan pertanggungjawaban belanja daerah.

Bupati Solok melalui Kepala Dishub menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Kepala Dishub meningkatkan pengendalian dan pengamanan administrasi serta menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk lebih cermat dalam mengelola dokumen pertanggungjawaban. Dokumen bukti transaksi juga perlu diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan/atau disimpan dalam bentuk salinan digital.

Status Pemulihan Dokumen Perlu Diklarifikasi

CupakNews.id akan meminta penjelasan lanjutan kepada Dishub dan Inspektorat Kabupaten Solok mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK. Konfirmasi akan difokuskan pada apakah dokumen yang rusak telah direkonstruksi, berapa transaksi yang kini dapat dibuktikan melalui dokumen pengganti, serta apakah seluruh bukti yang diunggah ke SIPD telah diverifikasi.

Perlu pula dipastikan bagaimana status pertanggungjawaban atas belanja Rp1.230.866.404 yang sebelumnya tidak dapat diuji. Apakah dokumen pendukung tambahan telah ditemukan, apakah transaksi telah dapat diuji kembali, dan bagaimana hasil evaluasi Inspektorat terhadap upaya pemulihan arsip tersebut?

Temuan ini tidak boleh disederhanakan menjadi tuduhan bahwa belanja tersebut fiktif. Namun, nilai yang besar dan terbatasnya dokumen pendukung membuat tindak lanjutnya layak dipantau secara terbuka.

CupakNews.id akan terus menelusuri perkembangan tindak lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dishub Kabupaten Solok serta pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Bio Solar Subsidi, 1.980 Liter Diamankan dalam Dua Hari

Dalam dua hari, Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar subsidi. Dua pria diamankan bersama dua kendaraan dan 66 jeriken BBM yang diperkirakan berkapasitas total 1.980 liter.

Pembayaran TPP ASN Solok Yang Tak Mengisi SITUNKIN, Bagaimana Pengawasannya?

Temuan pemeriksaan BPK mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja SITUNKIN memunculkan pertanyaan tentang verifikasi kinerja dan pengawasan belanja pegawai Kabupaten Solok.

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota Solok dari Tahun ke Tahun: Bagaimana Tindak Lanjut BPK?

Temuan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Solok tercatat pada pemeriksaan 2023, 2024, dan 2025. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp1,67 miliar, tetapi status pengembalian setiap periode perlu diuji melalui bukti setoran dan pemantauan BPK.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Topics

Polres Sijunjung Ungkap Dua Kasus Bio Solar Subsidi, 1.980 Liter Diamankan dalam Dua Hari

Dalam dua hari, Satreskrim Polres Sijunjung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan Bio Solar subsidi. Dua pria diamankan bersama dua kendaraan dan 66 jeriken BBM yang diperkirakan berkapasitas total 1.980 liter.

Pembayaran TPP ASN Solok Yang Tak Mengisi SITUNKIN, Bagaimana Pengawasannya?

Temuan pemeriksaan BPK mengenai pembayaran TPP kepada ASN yang tidak membuat laporan kinerja SITUNKIN memunculkan pertanyaan tentang verifikasi kinerja dan pengawasan belanja pegawai Kabupaten Solok.

Temuan Perjalanan Dinas DPRD Kota Solok dari Tahun ke Tahun: Bagaimana Tindak Lanjut BPK?

Temuan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Solok tercatat pada pemeriksaan 2023, 2024, dan 2025. Total nilai temuan mencapai sekitar Rp1,67 miliar, tetapi status pengembalian setiap periode perlu diuji melalui bukti setoran dan pemantauan BPK.

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img