Memasuki tiga pekan sejak peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK), Yayasan Fort De Kock mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Bukittinggi, CupakNews.id | Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan, mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti perawatan medis korban.
“Cukup atau tidaknya alat bukti tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun menurut kami, bukti yang telah diserahkan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan tersangka, termasuk upaya penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Abbas dalam keterangan pers, Selasa (04/08/2026).
Selain meminta percepatan proses hukum, Khairul Abbas juga menyoroti laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.
Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim dirinya menjadi korban pemukulan yang menyebabkan wajahnya bengkak dan giginya patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.
“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” tegasnya.
Selain itu, pihak Yayasan juga menyatakan bahwa setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman yang menurut mereka berbunyi, “Awas ang, den cari ang di lua” (Awas kamu, Saya cari kamu diluar (nanti), red). Dugaan intimidasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.
Khairul Abbas juga berpendapat, apabila nantinya terbukti seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat ke dalam suatu akta autentik, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Ia menegaskan, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Lebih lanjut, Yayasan Fort De Kock meminta Polres Bukittinggi menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan status ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.
“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila beredar isu mengenai adanya hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen, profesional, dan semata-mata berdasarkan alat bukti,” kata Khairul Abbas.
Menurutnya, penyelesaian perkara secara cepat dan profesional penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak terlapor, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AG maupun Polres Bukittinggi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock tersebut. CupakNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)







