Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Sabirin Ungkap Borok Baru: Dana Bibit 1,5 Miliar Diduga Raib, Pertanyakan Izin Pabrik Sawit ‘Siluman’ Tanpa Kebun di Sijunjung

Dana Bibit 1,5 Miliar Diduga Raib..?? Pertanyakan Izin Pabrik Sawit ‘Siluman’ Tanpa Kebun di Sijunjung

Babak baru kasus dugaan mafia tanah di Sijunjung semakin memanas. Setelah laporannya ke Jampidsus Kejagung RI direspon cepat, Sabirin Dt. Monti Pangulu kini membeberkan serangkaian kejanggalan baru yang jauh lebih dalam, mempertanyakan aliran dana APBD miliaran rupiah dan legalitas pabrik kelapa sawit yang berdiri di atas lahan sengketa.

Sijunjung, CupakNews.id | Dalam keterangan lanjutannya, Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Tanjuang Kaliang ini melontarkan serangkaian pertanyaan tajam yang ditujukan langsung kepada para penegak hukum (APH) dan penguasa di Kabupaten Sijunjung.

“Benarkah Pemda membeli tanah 500 ha? Menyewa tanah 600 ha? Dan 400 ha di Maloro, Aie Amo, untuk 50 tahun?” tanya Sabirin, membuka narasinya. “Lalu berapa dana APBD Sijunjung yang dipakai untuk membeli dan menyewa tanah itu? Dan di manakah tanah yang totalnya 1500 ha itu sekarang berada?” ketusnya.

Dana Bibit Rp 1,5 Miliar Raib, Lahan Diduga Dikuasai Pengusaha Inisial ‘A’
Kejanggalan tidak berhenti pada pengadaan lahan, Sabirin juga mengungkap adanya dugaan anggaran fiktif untuk pembelian bibit sawit yang nilainya fantastis.

“Ada juga biaya pembelian bibit kelapa sawit sejumlah 60.000 batang dengan harga Rp 25.000 per batang? Totalnya itu Rp 1,5 Miliar!” tegasnya.

Ia mempertanyakan nasib lahan yang dulu digadang-gadang akan menambah income daerah (PAD) Kabupaten Sijunjung.

“Bagaimana status tanah itu sekarang? Benarkah tanah itu sudah diperjualbelikan kepada pengusaha lokal? Kabarnya orang kaya di Kamang Baru, pemilik SPBU dengan inisial ‘A’, sudah menguasai tanah tersebut?” ungkap Sabirin.

Ia pun menyindir dengan perhitungan retoris. “Jika dihitung sejak ditanam, jumlah panen, dan harga TBS (Tandan Buah Segar) per bulan ini, yang rata-rata per ha bisa 3 juta… itu berarti Pemda Sijunjung sudah mampu menyimpan dana untuk kas negara. Pertanyaannya… sudahkah ini terjadi di Sijunjung? Luar biasa…!”

bibit
Ilustrasi Perkebunan Sawit (Photo: IST)

Izin Pabrik Sawit ‘Siluman’ di Lahan Sengketa
Sabirin kemudian menyoroti dugaan skandal yang lebih besar, yakni berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kamang Baru, yang ia sebut berdiri di atas tanah yang sedang bersengketa dan ironisnya, tidak memiliki kebun sawit sendiri.

“Mengapa pabrik kelapa sawit berdiri di daerah yang tanahnya sedang dalam sengketa? Lalu bagaimana izin pabrik sawit di Kabupaten Sijunjung keluar jika pabrik itu tidak memiliki kebun sawit? Apakah tidak dipelajari dulu syarat mendirikan pabrik?” cecarnya.

“Atau karena pemilik pabrik sawitnya juga bagian dari penguasa Kab Sijunjung?” tuding Sabirin.

bibit
Surat Tugas Sabirin

“Ambo di-Zolimi!” – Kekecewaan Saksi Kunci
Sabirin mengaku heran jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK masih “tutup mata” terhadap situasi ini. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah saksi kunci yang dilibatkan langsung oleh Pemda Sijunjung pada proses awal.

“Indak mungkin ambo mangecek’ (Tidak mungkin saya bicara) kalau ambo indak tau carito nyo (kalau saya tidak tahu ceritanya). Bahkan ambo pun di-SK-kan untuk bantu Pemda saat itu. Tapi apo yang tajadi? Ambo di-ZOLIMI!” keluhnya dalam bahasa Minang, yang berarti ‘Saya dizalimi’.

Rasa sakit hatinya memuncak karena inti dari perampasan haknya. “Tanah yang dibeli [Pemda] di Aie Amo, tapi tanah ambo di Nagari Tanjung Kaliang yang dirampas oleh Pemda! Subhanallah… kemana Negara saat rakyatnya dianiaya oleh pemimpinnya???” kelus Sabirin.

Sabirin menutup dengan seruan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung yang dinilainya punya banyak “pekerjaan rumah”. Ia bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto dan kader partainya di DPRD Sijunjung “punya nyali dan terbuka mata hatinya” melihat kezaliman yang terjadi.

“Kejaksaan juga mestinya harus panggil dan periksa mantan Bupati, Mantan Wakil Bupati, para Kadis yang tau masalah itu, Biar terang semua masalah itu, kapan perlu saya akan buat lagi laporan ke kejaksaan Agung itu untuk meminta mereka itu semua diperiksa,” pungkas Sabirin. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img