Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Pemuda 26 Tahun Dibekuk Polisi, Sabu Di Tangan Jejak Jaringan Mulai Ditelusuri

Published:

Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria muda berinisial GA (26) tak berkutik saat diamankan petugas Polisi di pinggir jalan kawasan Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Solok, CupakNews.id | Penangkapan ini bukan sekadar rutinitas. Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket diduga sabu yang saat itu berada langsung dalam genggaman tangan kanan indikasi kuat bahwa barang haram tersebut siap diedarkan atau digunakan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul yang berada di lokasi saat penangkapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan secara terbuka di pinggir jalan dan disaksikan warga sekitar. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tak mampu mengelak. Bahkan, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin apapun terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Polisi
Pemuda 26 Tahun Dibekuk Polisi, Sabu Di Tangan Jejak Jaringan Mulai Ditelusuri (Dok. IST)

Kasus ini telah resmi tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR. Namun, yang menarik untuk ditelisik lebih dalam bukan hanya soal penangkapan ini. Dari mana sabu itu berasal? Siapa pemasoknya? Apakah GA hanya pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar?

Fakta bahwa barang bukti berada di tangan pelaku saat diamankan membuka dugaan bahwa aktivitas ini bukan kejadian pertama. Apalagi, keberadaan handphone sebagai alat komunikasi seringkali menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan di balik peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Red)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles