Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua laki-laki di pinggir jalan kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Arosuka, CupakNews.id | Keduanya masing-masing berinisial sesuai identitas dalam laporan kepolisian, berusia 18 dan 23 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.
Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Solok, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua laki-laki tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Dalam laporan bernomor LP/A/48/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026, disebutkan bahwa petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut dengan disaksikan saksi-saksi dan warga. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Samsung berwarna hitam.
Laporan kepolisian tersebut juga menyebutkan bahwa barang yang ditemukan diperlihatkan kepada kedua orang yang diamankan. Keduanya dilaporkan mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Meski demikian, kepemilikan, peran masing-masing orang, serta status barang yang diduga narkotika tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dibawa ke Polres Solok
Setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam laporan yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Syafwal, S.H., barang bukti yang diamankan terdiri atas satu paket diduga sabu dan satu unit telepon genggam.
Belum terdapat keterangan mengenai berat bersih barang yang diduga sabu, hasil pemeriksaan laboratorium, maupun penjelasan terperinci mengenai peran masing-masing orang dalam perkara tersebut. Informasi mengenai pasal yang disangkakan dan perkembangan penanganan perkara juga perlu dikonfirmasi kepada penyidik.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pengungkapan ini kembali menempatkan peran informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Namun, proses penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum seseorang dan pembuktian unsur tindak pidana ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
CupakNews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan barang bukti, penetapan status hukum kedua orang yang diamankan, serta keterangan resmi kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






