Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung mengamankan seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama berinisial AH (66), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya. Salah seorang korban masih berusia 14 tahun.
Sijunjung, CupakNews.id | AH diamankan pada Selasa malam (13/10/2026) di wilayah Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, setelah menjalankan salat Isya berjemaah di masjid setempat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima dua laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut pada hari yang sama. Informasi itu disampaikan dalam pemberitaan sejumlah media lokal pada Rabu (14/10/2026).
Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku disebut merupakan mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, yang telah pensiun dari Kementerian Agama.
Dua laporan menjadi awal penanganan perkara
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, membenarkan penanganan kasus yang bermula dari dua laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar dan LP/B/91/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan saksi dan korban, serta mencari keberadaan terlapor. Polisi kemudian mengamankan AH di Kabupaten Solok tanpa perlawanan. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemberitaan yang mengutip keterangan aparat, AH disebut sempat mengakui dugaan perbuatannya saat diamankan. Meski demikian, keterangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari informasi penyidikan, bukan pengganti pembuktian di pengadilan.
Dugaan Perbuatan Disebut Berlangsung Sejak Korban Masih Anak-Anak
Sejumlah pemberitaan yang mengutip keterangan penyidik menyebut dugaan perbuatan terhadap salah seorang korban telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Penyidik juga disebut mendalami dugaan perbuatan terhadap korban lainnya, termasuk keterangan mengenai rangkaian kejadian dan bukti komunikasi elektronik yang disampaikan dalam laporan.
Informasi mengenai dugaan tekanan dan ancaman melalui pesan elektronik turut muncul dalam pemberitaan. Namun, keaslian, konteks, serta kekuatan pembuktian setiap materi tersebut harus dinilai melalui proses penyidikan.
CupakNews.id tidak memuat detail intim, identitas lengkap, alamat, maupun informasi keluarga yang dapat mengarah pada pengenalan korban. Langkah ini penting karena salah seorang korban masih anak dan membutuhkan perlindungan dari paparan publik.
Status Hukum Dan Pasal Yang Disebut Dalam Pemberitaan
Dalam laporan sejumlah media, AH disebut disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana yang diberitakan mencapai 12 tahun penjara.
Namun, dasar hukum yang tepat, unsur tindak pidana, serta ancaman pidana yang berlaku perlu diverifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan ketentuan perundang-undangan yang relevan. Penentuan hukum juga harus mempertimbangkan waktu kejadian, usia korban ketika peristiwa berlangsung, serta bentuk perbuatan yang sedang disidik.
Hingga batas informasi yang tersedia untuk berita ini, belum diperoleh konfirmasi terpisah mengenai perkembangan pelimpahan berkas ke kejaksaan atau dimulainya persidangan. Karena itu, status hukum AH dan perkembangan penyidikan perlu terus dipantau. Informasi mengenai penangkapan tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan telah terbukti secara hukum.
Relasi Kuasa Dalam Keluarga Perlu Mendapat Perhatian
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan keluarga menuntut perhatian serius terhadap relasi kuasa antara orang tua dan anak. Ketergantungan ekonomi, hubungan pengasuhan, serta tekanan psikologis dapat menjadi faktor yang perlu ditelusuri oleh aparat dan pendamping korban apabila relevan dengan perkara.
Dalam kasus ini, informasi yang diberitakan mengenai dugaan tekanan terhadap korban harus diuji berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada pemeriksaan terlapor. Perlindungan terhadap korban, pendampingan psikologis, serta pencegahan intimidasi dan penyebaran informasi pribadi juga perlu menjadi perhatian.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan foto, rekaman, tangkapan layar percakapan, atau informasi lain yang berpotensi membuka identitas korban, terutama korban anak.
CupakNews.id menunggu konfirmasi perkembangan resmi
Untuk memastikan perkembangan perkara secara berimbang, CupakNews.id memandang penting adanya penjelasan lanjutan dari Polres Sijunjung mengenai status hukum terlapor, pasal yang diterapkan, perkembangan penyidikan, serta langkah perlindungan terhadap korban.
Konfirmasi dari instansi terkait juga diperlukan untuk memastikan apakah perkara telah memasuki tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan dan apakah terdapat perkembangan hukum terbaru.
Informasi mengenai latar belakang pekerjaan terlapor perlu dipisahkan dari pembuktian perkara. Jabatan terdahulu maupun aktivitas keagamaan seseorang tidak dapat digunakan sebagai pengganti penilaian berdasarkan bukti.
CupakNews.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi dan keterangan pihak berwenang. (Jo)
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pemberitaan media yang mengutip keterangan kepolisian. Seluruh dugaan harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas korban, khususnya korban anak, dirahasiakan demi melindungi privasi dan keselamatan mereka.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA





