Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan empat orang dalam tiga perkara dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Solok, CupakNews.id | Keempat orang tersebut diamankan dalam rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 18–19 September 2026. Dari tiga laporan polisi, petugas mengamankan total 10 paket diduga narkotika jenis sabu.
Empat orang yang diamankan masing-masing Adek Putra alias Adek (32), warga Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak; Indra Oktavianus alias Mak Jo (41), warga Jorong Panyalai, Nagari Cupak; Mori Agus Saputra alias Mori (35), warga Kapalo Koto, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung; serta Yance Putra alias Yance (34), warga Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak.
Adek Putra Diamankan di Rumah
Perkara pertama tercatat dalam LP/A/42/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR.
Dalam laporan tersebut, Adek Putra alias Adek diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi dan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening di bawah lemari di dalam rumah.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, Adek mengakui barang bukti tersebut miliknya atau berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut.
Adek kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dua Orang Diamankan dengan 8 Paket
Perkara berikutnya tercatat dalam LP/A/43/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR.
Pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas Satresnarkoba mengamankan Indra Oktavianus alias Mak Jo dan Mori Agus Saputra alias Mori di sebuah rumah di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak. Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu kotak hitam, satu timbangan digital, satu pirex kaca, satu bungkus plastik klip bening, satu dompet warna cokelat, satu bong, uang tunai Rp150 ribu, satu unit telepon seluler Infinix warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
Dalam laporan tersebut disebutkan, barang bukti berupa delapan paket diduga sabu ditemukan di dalam kotak hitam yang berada di bawah tumpukan batu di depan rumah. Sementara dompet cokelat yang berisi timbangan digital, pirex dan plastik klip ditemukan di tumpukan batu di sisi kiri rumah. Bong ditemukan di bagian ventilasi rumah.
Petugas juga menemukan uang tunai Rp150 ribu di saku celana sebelah kanan yang digunakan Indra, sedangkan telepon seluler Infinix ditemukan di lantai dekat Indra. Dalam laporan kepolisian disebutkan, Indra mengakui barang bukti tersebut miliknya atau berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Yance Diamankan dengan Satu Paket
Masih pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas Satresnarkoba juga mengamankan Yance Putra alias Yance (34) di sebuah rumah di Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/44/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi dan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dan plastik pembungkus lainnya. Barang tersebut ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana pendek warna biru yang sedang dikenakan Yance.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Oppo warna biru yang ditemukan di lantai dekat Yance. Dalam laporan tersebut disebutkan, Yance mengakui barang bukti tersebut miliknya atau berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Keempat orang bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus tersebut barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 paket diduga narkotika jenis sabu, selain sejumlah peralatan dan barang lain yang disebut dalam masing-masing laporan.
Dalam ketiga laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Catatan redaksional: seluruh barang bukti, identitas, waktu, lokasi dan kronologi di atas disusun berdasarkan laporan kepolisian yang diterima. Status hukum keempat orang tersebut mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






