Saturday, September 5, 2026
23.5 C
Solok

Rapor Merah DPUPR Solok di LHP BPK 2025: Rp221 Juta Dikembalikan, Temuan Jalan Rp616 Juta Masih Diperiksa

BPK RI menemukan kelebihan pembayaran penggunaan Uang Persediaan di DPUPR Kabupaten Solok sebesar Rp221,49 juta yang telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK terbit. Sementara temuan pekerjaan enam kontrak jalan senilai Rp616,38 juta, termasuk Rp123,23 juta pekerjaan yang tidak dapat diterima, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Arosuka, CupakNews.id | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan setelah sejumlah persoalan tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Meski Pemerintah Kabupaten Solok kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2025, hasil pemeriksaan BPK tetap mencatat sejumlah persoalan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu OPD yang menjadi bagian dari objek temuan adalah DPUPR Kabupaten Solok. Temuan tersebut mencakup persoalan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP) hingga kekurangan volume dan/atau mutu pada enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten.

Rp221 Juta Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah
BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja atas penggunaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPUPR Kabupaten Solok yang tidak sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi belanja sebesar Rp221.495.631,00. Namun, berdasarkan keterangan Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, temuan tersebut telah ditindaklanjuti sebelum LHP BPK diterbitkan.

“Untuk pertanggungjawaban belanja atas penggunaan uang persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada DPUPR yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan bayar realisasi belanja sebesar Rp221.495.631,00, telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK terbit,” jelas Deri Akmal kepada CupakNews.id, Kamis (03/09/2026).

Dengan adanya tindak lanjut tersebut, temuan senilai Rp221,49 juta itu telah dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Namun demikian, CupakNews.id masih meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPUPR mengenai bentuk ketidaksesuaian pertanggungjawaban, belanja yang membentuk nilai temuan, pihak yang bertanggung jawab serta langkah perbaikan sistem pengelolaan Uang Persediaan.

Enam Kontrak Jalan Senilai Rp616 Juta Jadi Temuan
Persoalan yang lebih besar berkaitan langsung dengan pekerjaan infrastruktur. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan pada enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten di lingkungan DPUPR Kabupaten Solok.

Total nilai temuan tersebut mencapai Rp616.378.681,00. Dari total nilai tersebut, terdapat pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang dinyatakan sebagai pekerjaan yang tidak dapat diterima.

Masih dalam Proses Pemeriksaan
Hingga Kamis (3/9/2026), status tindak lanjut terhadap temuan enam kontrak pekerjaan jalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Inspektur Kabupaten Solok, Deri Akmal, menjelaskan bahwa temuan kekurangan volume dan/atau mutu pekerjaan jalan senilai Rp616.378.681,00, termasuk pekerjaan yang tidak dapat diterima senilai Rp123.238.578,00, masih berada dalam proses pemeriksaan.

“Sementara untuk kekurangan volume dan/atau mutu terpasang atas enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten pada DPUPR senilai Rp616.378.681,00, serta pekerjaan yang tidak dapat diterima sebesar Rp123.238.578,00, sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

CupakNews.id masih melakukan pendalaman terkait proses tersebut, termasuk status masing-masing paket pekerjaan, nilai temuan per paket, penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan serta langkah pemulihan atau tindakan korektif yang dilakukan.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan
Temuan pada enam kontrak pekerjaan jalan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan pekerjaan di lingkungan DPUPR Kabupaten Solok.

Dalam surat konfirmasi yang telah dikirimkan kepada Kepala DPUPR, redaksi meminta penjelasan mengenai nama keenam paket pekerjaan, penyedia jasa dan nilai kontrak masing-masing, bentuk kekurangan yang ditemukan, metode pemeriksaan yang menjadi dasar temuan, serta status tindakan korektif yang telah dilakukan.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pihak PPK dan konsultan pengawas yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pekerjaan konstruksi pada prinsipnya harus melalui proses pengawasan, pemeriksaan dan pengendalian sebelum pekerjaan dinyatakan selesai serta dilakukan proses pembayaran.

Temuan BPK mengenai kekurangan volume dan/atau mutu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi pekerjaan dan efektivitas pengawasan yang telah dilakukan di lapangan.

Kadis DPUPR Minta Waktu
Redaksi CupakNews.id telah menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DPUPR Kabupaten Solok terkait seluruh temuan tersebut.

Surat itu memuat 28 pertanyaan, mulai dari persoalan pertanggungjawaban Uang Persediaan, enam kontrak pekerjaan jalan, pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pengawasan, tanggung jawab PPK dan konsultan pengawas hingga progres tindak lanjut rekomendasi BPK.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, meminta waktu sekitar satu minggu untuk memberikan jawaban lanjutan. Permintaan waktu tersebut disampaikan karena yang bersangkutan sedang menjalani sejumlah agenda, termasuk kegiatan pansel dan kunjungan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.

“Sedang ada pansel dan kunjungan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar,” demikian alasan yang disampaikan Kepala DPUPR kepada redaksi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (02/09/2026).

CupakNews.id memberikan ruang kepada DPUPR untuk menyampaikan penjelasan lengkap dan akan memuat keterangan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan dan hak jawab.

Menunggu Jawaban Lengkap
Keterangan Inspektorat Kabupaten Solok memberikan gambaran awal mengenai status tindak lanjut temuan BPK. Temuan kelebihan pembayaran penggunaan Uang Persediaan sebesar Rp221.495.631,00 disebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Sementara temuan kekurangan volume dan/atau mutu enam kontrak pekerjaan jalan dengan nilai total Rp616.378.681,00 masih berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Di dalam nilai total tersebut terdapat pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang tidak dapat diterima.

Sejumlah pertanyaan penting kini masih menunggu jawaban resmi dari DPUPR, terutama terkait identitas enam paket pekerjaan, nilai temuan per paket, penyedia yang melaksanakan pekerjaan, bentuk kekurangan yang ditemukan, mekanisme pengawasan, hingga status akhir tindak lanjut setiap temuan.

Jawaban tersebut akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai persoalan yang ditemukan BPK serta proses penyelesaiannya. CupakNews.id akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan dan tindak lanjut temuan tersebut serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

Topics

Empat Pria Mengaku Wartawan Diamankan di Sijunjung, Diduga Peras SPBU

Empat pria asal Riau yang mengaku wartawan diamankan polisi di Sijunjung. Mereka diduga menekan pihak SPBU dengan ancaman pemberitaan dan polisi menemukan benda menyerupai senjata.

BPK RI Beri WTP untuk Dharmasraya 2025, Temuan PUPR Rp292 Juta Jadi Sorotan

BPK RI memberikan opini WTP atas LKPD Dharmasraya 2025. BPK menyoroti pajak, kelebihan bayar PUPR Rp292 juta dan pengelolaan material.

Temuan BPK: Penyaluran KUR BRI Rp168,5 Miliar Salah Sasaran, ASN hingga Kasus Pidana Turut Terima Subsidi

LHP BPK 2024 membongkar temuan 69.700 rekening KUR BRI tidak sesuai kriteria. Negara rugi Rp168,55 miliar subsidi bunga, ada penyaluran ke ASN hingga kredit bermasalah hukum.

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Meskipun meraih opini WTP dari BPK Sumbar pada 2025, Pemkab Solok dihadapkan pada temuan belanja Dishub senilai Rp1,23 miliar yang rusak banjir serta kelebihan bayar proyek jalan.

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img