Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

Pemkab Solok Raih WTP 2025, BPK Temukan Belanja Tak Diuji hingga Proyek Jalan Bermasalah

Pemerintah Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2025. Kendati demikian, di balik predikat “wajar” tersebut, LHP BPK Nomor 80/T/S-HP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 yang dirilis pada 26 Mei 2026 justru merinci sejumlah catatan merah yang krusial untuk disoroti publik.

Arosuka, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK menemukan berbagai kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian intern (SPI) serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Bukti Pertanggungjawaban Dishub Rp1,23 Miliar Tidak Dapat Diuji
Sorotan tajam pertama diarahkan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Solok. BPK menemukan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa senilai Rp1.230.866.404,00 tidak dapat diuji karena kondisinya rusak terdampak banjir. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk meningkatkan pengendalian administrasi serta menginstruksikan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat menyimpan, menatausahakan, serta mengunggah seluruh dokumen pertanggungjawaban ke dalam aplikasi SIPD maupun menyimpannya dalam bentuk softcopy.

Karut-Marut Pengelolaan Uang Persediaan di DPUPR dan Sekretariat DPRD
Masalah pengelolaan keuangan juga ditemukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Pertanggungjawaban belanja atas penggunaan uang persediaan Bendahara Pengeluaran Pembantu dinilai tidak sesuai ketentuan.

Akibat kelalaian tersebut, tercatat adanya kelebihan bayar realisasi belanja pada DPUPR sebesar Rp221.495.631,00. Tidak hanya itu, BPK juga menemukan indikasi potensi penyalahgunaan uang muka atau panjar perjalanan dinas pada BPP Bagian Umum Sekretariat DPRD, masing-masing senilai Rp161.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2025 dan Rp91.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2026.

Kekurangan Volume dan Mutu Proyek Jalan
Sektor infrastruktur kembali menyumbang temuan kerugian daerah yang cukup signifikan. BPK mendapati adanya kekurangan volume dan/atau mutu terpasang pada paket pekerjaan jalan yang dikelola oleh dua SKPD:

  • DPUPR: Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia atas enam kontrak pekerjaan jalan kabupaten sebesar Rp616.378.681,00, serta pekerjaan senilai Rp123.238.578,00 yang dinilai tidak dapat diterima.
  • DPRKPP: Terdapat kelebihan pembayaran kepada penyedia atas tiga kontrak pekerjaan jalan desa sebesar Rp6.970.041,00.

BPK secara tegas merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala DPUPR untuk memproses seluruh kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyetorkannya kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Meskipun laporan keuangan telah mengantongi opini WTP, rentetan temuan administratif, potensi penyalahgunaan panjar perjalanan dinas, hingga kekurangan volume fisik proyek jalan ini menunjukkan bahwa pengawasan internal di lingkup Pemkab Solok masih menyisakan celah lebar yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang serius. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img