Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Arosuka kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
Kab. Solok, CupakNews.id | Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di sebuah rumah yang berada di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR tanggal 19 Mei 2026.
Terduga pelaku diketahui bernama ADITYA R PESTA Pgl ADIT (26), warga Sawah Cangkiang, Jorong Koto Panjang, Kelurahan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH., M.M. CHRS menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi dan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas selempang merek GUCCI di dalam kamar orang tua pelaku. Di dalam tas tersebut ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu buah pipet sedotan warna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan satu rangkaian alat hisap sabu atau bong yang berada di bawah tempat tidur di kamar pelaku.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan satu unit handphone android merek OPPO warna hitam yang saat itu berada di saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

Di hadapan petugas, saksi-saksi, dan warga yang menyaksikan proses penggeledahan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya atau berada dalam penguasaannya. Pelaku juga diketahui tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya:
- Tiga paket diduga narkotika jenis sabu;
- Satu buah pipet sedotan warna hitam;
- Satu rangkaian alat hisap sabu (bong);
- Satu unit handphone android merek OPPO warna hitam;
- Satu buah tas selempang merek GUCCI.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Solok. (***)
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



