Wednesday, October 21, 2026
22.6 C
Solok

Modus Operandi Terbongkar! Mafia Tanah Diduga Palsukan Izin SIPUHH

Melanjutkan temuan dugaan perampasan 700 Ha tanah ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang di Sijunjung, investigasi yang dilakukan korban, Sabirin Dt. Monti Pangulu, membongkar modus operandi mafia tanah yang sangat canggih dan terencana.

Riau, CupakNews.id | Setelah Sdr. Sugito alias Lilik dan rekannya diduga mengerahkan 5unit alat berat ke tanah ulayat Sabirin Dt. Monti Pangulu, dan “dengan leluasa merambah/menebang hutan kayu”, mereka membutuhkan cara untuk melegalkan atau “mencuci” kayu curian tersebut agar dapat dijual.

Kecurigaan Sabirin memuncak ketika ia tidak pernah menerima hak-hak yang dijanjikan. Pada 4 Oktober 2023, ia berinisiatif mendatangi Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III di Pekan Baru, Riau, untuk mencari kebenaran atas Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).

tanah
Dokumen Pembekuan SIPUHH (Dok: Pribadi)

Temuan di BPHL sangat mengejutkan. Seorang pegawai BPHL mengkonfirmasi dua hal, Bahwa Sabirin Dt. Monti Pangulu (korban) memang terdaftar memiliki Hak Akses SIPUHH. Namun, Sabirin Dt. Monti Pangulu sendiri tidak pernah datang mendaftar atau mengurus izin tersebut.

Berita Terkait: Jeritan Dari Sijunjung: 700 Hektar Tanah Ulayat Suku Melayu Tanjuang Kaliang Diduga Dirampas Mafia Tanah | Cupak News

Lebih jauh, BPHL mengungkapkan bahwa izin SIPUHH dengan Nomor: 547/BPHL III/10/2023 itu diterbitkan atas nama Sabirin Dt. Monti Pangulu setelah diurus oleh tiga orang. Dokumen pengaduan menyebut nama ketiganya secara jelas.

“Saya kaget nama saya dipakai untuk menerbitkan izin, padahal saya tidak pernah tahu dan tidak pernah memberi kuasa,” jelas Sabirin.

Dasar dari penerbitan SIPUHH palsu itu adalah “Surat Kuasa Tgl. 8 Agustus 2022”, Sabirin Dt. Monti Pangulu dengan tegas menyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah palsu dan tanda tangannya telah dipalsukan untuk mengelabui BPHL.

Pemalsuan dokumen negara ini diduga kuat dilakukan untuk melegalkan ribuan kubik kayu yang telah ditebang secara ilegal dari tanah ulayat Suku Melayu Kaliang. Namun, pertanyaan terbesarnya adalah: Siapa yang memiliki kemampuan dan akses untuk merekayasa ini?

(BERSAMBUNG: Tabir Terbuka! Oknum Jaksa Aktif Kejati Riau Diduga Terlibat dalam Konspirasi Mafia Tanah Sijunjung)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img