Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

Konflik Memanas! Usai Plang Dirusak, Sabirin Dt. Monti Tunjukkan Bukti Sah “Alas Hak” Tanah Ulayat Abad ke-16

Konflik lahan di Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, memasuki babak baru yang kian menegangkan. Setelah insiden pengrusakan plang Pemberitahuan Lidik Krimsus RI dan pagar pembatas oleh preman pada Jum’at (28/11/2025), Sabirin Dt. Monti Pangulu kini membuka “kartu as” legalitas kepemilikan tanahnya.

Sijunjung, CupakNews.id | Di tengah upaya intimidasi fisik yang dialaminya, Sabirin memperlihatkan dokumen Alas Hak dan Ranji Keturunan yang secara sah diakui oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Pemerintah Nagari Tanjung Kaliang. Dokumen ini menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut adalah tanah ulayat kaumnya yang telah diwarisi sejak berabad-abad lalu.

Legitimasi Adat Tak Terbantahkan
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada tim media, status Sabirin sebagai pemegang amanah adat adalah sah dan final.

“Dalam Surat Pernyataan Ninik Mamak Suku Melayu Tanjung Kaliang tertanggal 8 September 2014, hasil musyawarah adat secara bulat memutuskan bahwa saya, Sabirin, tetap memegang amanah sebagai Dt. Monti Pangulu Suku Melayu,” tegas Sabirin sambil menunjukkan dokumen yang ditandatangani para tetua adat.

Legalitas ini semakin kuat dengan adanya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan Peta Ranji Keturunan yang disahkan oleh Wali Nagari Tanjung Kaliang, Musriadi, dan Ketua KAN Tigo Ninik, Kaswan Dt. Andiko Rajo.

SabirinTanah Ulayat Sejak Abad 16
Dokumen tersebut juga memuat deklarasi historis yang mengejutkan. Dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2019, ditegaskan bahwa tanah ulayat Suku Melayu Dt. Monti Pangulu—yang meliputi Sungai Baliang, Sungai Pikudang, hingga Batang Rambai—adalah hak milik suku tersebut sejak Abad ke-16.

“Tanah ini bukan tanah terlantar. Ini tanah pusaka yang kami jaga ratusan tahun. Dokumen ini diakui negara melalui Wali Nagari. Jadi, ketika preman suruhan itu merusak pagar dan plang kami, mereka bukan hanya melawan saya, tapi melawan hukum adat dan hukum negara!” seru Sabirin geram.

Tantang Balik Pelaku Pengrusakan
Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, menilai dokumen alas hak ini adalah bukti telak yang mematahkan klaim pihak lawan.

“Klien kami memiliki bukti legalitas berlapis, pengakuan adat, pengakuan pemerintahan nagari, dan silsilah (ranji) yang jelas. Sementara pihak yang menyuruh preman merusak plang Lidik Krimsus RI itu punya apa? Hanya otot dan intimidasi,” sindir Joni.

Joni mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melihat kasus ini secara utuh. “Polisi harus melihat bukti alas hak ini. Pengrusakan yang terjadi di atas tanah sah milik pelapor adalah pidana murni. Jangan ada keraguan lagi untuk menangkap pelaku pengrusakan atribut lembaga kami,” pungkas Joni. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img