Bencana banjir yang melanda Kabupaten Solok pada November 2025 tidak hanya merusak aset dan dokumen, tetapi juga berdampak pada proses pemeriksaan pertanggungjawaban belanja Dinas Perhubungan (Dishub). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dokumen pendukung belanja barang dan jasa senilai Rp1.230.866.404 tidak dapat diuji karena bukti pertanggungjawabannya rusak atau tidak lengkap.
Kab. Solok, CupakNews.id | Temuan tersebut diuraikan dalam LHP BPK atas pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, khususnya temuan mengenai bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa Dishub yang rusak terdampak banjir.
BPK tidak menyatakan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan belanja fiktif atau kerugian negara. Persoalan yang ditemukan adalah dokumen pendukung untuk menguji transaksi dalam jumlah tersebut tidak tersedia dalam kondisi yang memadai.
Namun, temuan ini tetap menjadi perhatian karena dokumen pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa belanja daerah benar-benar dilaksanakan, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran Dishub Terealisasi Rp9,21 miliar
Dalam Tahun Anggaran 2025, Dishub Kabupaten Solok menganggarkan belanja sebesar Rp9.874.408.800. Sampai 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp9.211.093.114 atau 93,28 persen dari anggaran. Realisasi tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp4.203.072.388, belanja barang dan jasa Rp3.287.828.118, serta belanja modal Rp1.720.192.608.
Dari hasil inventarisasi dokumen setelah banjir, BPK menyatakan belanja pegawai dapat diuji menggunakan data kepegawaian dan bukti pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS) dari Rekening Kas Umum Daerah. Sementara itu, dari total belanja barang dan jasa sebesar Rp3.287.828.118, senilai Rp2.056.961.714 dapat diuji dan Rp1.230.866.404 tidak dapat diuji.
Adapun dokumen pertanggungjawaban belanja modal sebesar Rp1.720.192.608 dinyatakan masih dalam kondisi baik dan lengkap sehingga dapat diuji. Rincian kondisi dokumen dan pengujian tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Rp1,23 Miliar Belanja Tidak Dapat Diuji
Terdapat pengujian belanja barang dan jasa Dishub Tahun Anggaran 2025. Di dalamnya tercatat nilai Rp1.230.866.404 sebagai belanja yang tidak dapat diuji, dari total belanja barang dan jasa terdampak banjir sebesar Rp3.287.828.118.Nilai tersebut mencakup sejumlah kelompok belanja, antara lain belanja barang habis pakai, jasa kantor, pemeliharaan, serta perjalanan dinas.
Temuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Ketidakmampuan BPK menguji transaksi karena dokumen rusak tidak otomatis membuktikan bahwa barang atau jasa tidak pernah diterima. Akan tetapi, kondisi tersebut menghambat proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian bukti transaksi.
Karena itu, hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah apakah Dishub masih memiliki salinan dokumen digital, arsip dari penyedia, bukti transfer, kontrak, berita acara serah terima, atau dokumen lain yang dapat membantu merekonstruksi transaksi.
Dokumen Yang Masih Dapat Diuji
Terdapat rincian surat pertanggungjawaban (SPJ) Dishub yang dapat diuji. Laporan mencatat dokumen transaksi belanja yang dapat diuji sebesar Rp7.980.226.710 dan masih dalam kondisi terbaca serta memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan. Angka tersebut merupakan nilai dokumen belanja yang dapat diuji dalam rincian Lampiran 8, bukan nilai belanja barang dan jasa yang terdampak banjir saja.
Keberadaan dokumen yang masih dapat diuji menunjukkan bahwa tidak seluruh pertanggungjawaban belanja Dishub terdampak kerusakan. BPK masih dapat memeriksa transaksi yang memiliki bukti memadai. Perbandingan antara dokumen yang dapat diuji dan yang tidak dapat diuji menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana dampak kerusakan arsip terhadap pemeriksaan belanja daerah.
Perjalanan Dinas Hingga Pemeliharaan Ikut Terdampak
Terdapat rincian SPJ Dishub yang tidak dapat diuji, termasuk jenis belanja dan kelengkapan dokumen yang tidak tersedia. Salah satu nilai terbesar dalam daftar tersebut adalah belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp343.983.626. Pada kelompok belanja perjalanan dinas, nilai yang tidak dapat diuji tercatat sebesar Rp270.248.936.
Selain itu, terdapat belanja pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp167.300.114, belanja jasa tenaga keamanan Rp138.200.000, serta belanja pemeliharaan kendaraan dinas penumpang sebesar Rp136.267.000.
Data juga mencatat sejumlah transaksi lain, termasuk belanja alat tulis kantor, kertas dan sampul, bahan komputer, makanan dan minuman, jasa konsultansi konstruksi, serta pemeliharaan peralatan.
Untuk belanja perjalanan dinas, BPK mencatat tidak tersedianya dokumen pendukung seperti Surat Perintah Tugas (SPT), bukti pelaksanaan atau visum pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dokumen pendukung perjalanan, dan kuitansi dinas.
Pada kelompok belanja lainnya, kekurangan dokumen berbeda-beda, mulai dari faktur, kuitansi, dokumentasi, surat pesanan, berita acara serah terima, hingga kontrak dan invoice.
Rincian tersebut menjadi dasar untuk menelusuri apakah dokumen pengganti masih tersedia dan apakah transaksi dapat direkonstruksi melalui sumber bukti lain.
Kronologi Banjir Dan Kondisi Dokumen
Dalam LHP, BPK menjelaskan bahwa hujan dengan intensitas tinggi pada 21 sampai 27 November 2025 memicu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Solok. Kantor Dishub yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kubung, ikut terdampak dengan ketinggian air sekitar 1,5 meter.
Dokumen pertanggungjawaban transaksi belanja Februari sampai November 2025 mengalami kerusakan. Dokumen yang sebelumnya ditempatkan di meja masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam karung setelah banjir.
Pada 28 November 2025, Kepala Dishub menyampaikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Solok untuk meminta reviu atas aset, persediaan, dokumen pertanggungjawaban, kontrak, dan dokumen lainnya, dengan tembusan kepada Bupati.
Ketika melakukan pemeriksaan pada 14 Februari 2026, BPK menemukan bukti transaksi dalam kondisi berlumpur dan masih berada di dalam karung. Komputer yang rusak juga memiliki hard disk yang menyimpan hasil pemindaian bukti transaksi belanja.
BPK kemudian meminta Dishub menginventarisasi kembali dokumen yang mungkin masih dapat dibaca. Proses inventarisasi tersebut didampingi Inspektorat pada 20 Februari sampai 4 Maret 2026.
BPK Menyoroti Pengamanan Administrasi
Dalam laporannya, BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pihak yang menguasai dokumen terkait perbendaharaan negara untuk menatausahakan dan memeliharanya dengan baik sesuai ketentuan.
BPK mengaitkan persoalan ini dengan pengendalian dan pengamanan administrasi oleh Kepala Dishub selaku pengguna anggaran serta ketelitian bendahara pengeluaran dalam menyimpan, menatausahakan, dan mengamankan pertanggungjawaban belanja daerah.
Bupati Solok melalui Kepala Dishub menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi. BPK merekomendasikan agar Kepala Dishub meningkatkan pengendalian dan pengamanan administrasi serta menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk lebih cermat dalam mengelola dokumen pertanggungjawaban. Dokumen bukti transaksi juga perlu diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan/atau disimpan dalam bentuk salinan digital.
Status Pemulihan Dokumen Perlu Diklarifikasi
CupakNews.id akan meminta penjelasan lanjutan kepada Dishub dan Inspektorat Kabupaten Solok mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK. Konfirmasi akan difokuskan pada apakah dokumen yang rusak telah direkonstruksi, berapa transaksi yang kini dapat dibuktikan melalui dokumen pengganti, serta apakah seluruh bukti yang diunggah ke SIPD telah diverifikasi.
Perlu pula dipastikan bagaimana status pertanggungjawaban atas belanja Rp1.230.866.404 yang sebelumnya tidak dapat diuji. Apakah dokumen pendukung tambahan telah ditemukan, apakah transaksi telah dapat diuji kembali, dan bagaimana hasil evaluasi Inspektorat terhadap upaya pemulihan arsip tersebut?
Temuan ini tidak boleh disederhanakan menjadi tuduhan bahwa belanja tersebut fiktif. Namun, nilai yang besar dan terbatasnya dokumen pendukung membuat tindak lanjutnya layak dipantau secara terbuka.
CupakNews.id akan terus menelusuri perkembangan tindak lanjut berdasarkan dokumen dan keterangan pihak terkait. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dishub Kabupaten Solok serta pihak lain yang berkepentingan agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)
DISCLAIMER BERITA






