Friday, August 21, 2026
29.7 C
Solok

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan, Bantah Laporan Balik Oknum Pol PP

Memasuki tiga pekan sejak peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK), Yayasan Fort De Kock mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Bukittinggi, CupakNews.id | Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan, mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti perawatan medis korban.

“Cukup atau tidaknya alat bukti tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun menurut kami, bukti yang telah diserahkan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan tersangka, termasuk upaya penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Abbas dalam keterangan pers, Selasa (04/08/2026).

Selain meminta percepatan proses hukum, Khairul Abbas juga menyoroti laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.

Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim dirinya menjadi korban pemukulan yang menyebabkan wajahnya bengkak dan giginya patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.

“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihak Yayasan juga menyatakan bahwa setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman yang menurut mereka berbunyi, “Awas ang, den cari ang di lua” (Awas kamu, Saya cari kamu diluar (nanti), red). Dugaan intimidasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.

Khairul Abbas juga berpendapat, apabila nantinya terbukti seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat ke dalam suatu akta autentik, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Ia menegaskan, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Lebih lanjut, Yayasan Fort De Kock meminta Polres Bukittinggi menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan status ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila beredar isu mengenai adanya hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen, profesional, dan semata-mata berdasarkan alat bukti,” kata Khairul Abbas.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara cepat dan profesional penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak terlapor, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AG maupun Polres Bukittinggi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock tersebut. CupakNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.

Kapolda Sumbar Tanam Bawang Putih di Solok, 1,6 Ton Bibit Disiapkan untuk 2 Hektare Lahan

Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy melakukan penanaman bawang putih di Kabupaten Solok. Sebanyak 1,6 ton bibit disiapkan untuk lahan seluas 2 hektare.

Topics

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.

Kapolda Sumbar Tanam Bawang Putih di Solok, 1,6 Ton Bibit Disiapkan untuk 2 Hektare Lahan

Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy melakukan penanaman bawang putih di Kabupaten Solok. Sebanyak 1,6 ton bibit disiapkan untuk lahan seluas 2 hektare.

Belanja Modal APBD Kabupaten Solok 2026 Baru Terealisasi 8,06 Persen, Ada Apa?

Belanja modal APBD Kabupaten Solok 2026 baru terealisasi 8,06 persen. Apa penyebabnya? Penelusuran data APBD akan dilakukan lebih lanjut.

Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi di Selayo, Dua Paket Diduga Sabu Ditemukan

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Solar Subsidi, 1.350 Liter Bio Solar Disita

Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pria..
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img