Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan, Bantah Laporan Balik Oknum Pol PP

Memasuki tiga pekan sejak peristiwa dugaan kekerasan terhadap seorang dosen Universitas Fort De Kock (UFDK), Yayasan Fort De Kock mendesak Polres Bukittinggi segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Bukittinggi, CupakNews.id | Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan, mulai dari keterangan saksi, keterangan korban, dokumentasi foto dan video, Visum et Repertum, hingga bukti perawatan medis korban.

“Cukup atau tidaknya alat bukti tentu menjadi kewenangan penyidik. Namun menurut kami, bukti yang telah diserahkan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penetapan tersangka, termasuk upaya penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Khairul Abbas dalam keterangan pers, Selasa (04/08/2026).

Selain meminta percepatan proses hukum, Khairul Abbas juga menyoroti laporan yang dibuat oleh oknum anggota Satpol PP berinisial AG, yang juga merupakan terlapor dalam perkara dugaan kekerasan tersebut.

Menurut Khairul Abbas, AG dalam laporannya mengklaim dirinya menjadi korban pemukulan yang menyebabkan wajahnya bengkak dan giginya patah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak korban.

“Klien kami membantah tuduhan telah melakukan pemukulan yang menyebabkan wajah AG bengkak dan giginya patah. Menurut kami, keterangan tersebut tidak benar dan telah merugikan korban,” tegasnya.

Selain itu, pihak Yayasan juga menyatakan bahwa setelah insiden dugaan kekerasan terjadi, AG diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan mengeluarkan ancaman yang menurut mereka berbunyi, “Awas ang, den cari ang di lua” (Awas kamu, Saya cari kamu diluar (nanti), red). Dugaan intimidasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari informasi dalam proses penyidikan.

Khairul Abbas juga berpendapat, apabila nantinya terbukti seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat ke dalam suatu akta autentik, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Ia menegaskan, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Lebih lanjut, Yayasan Fort De Kock meminta Polres Bukittinggi menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan status ataupun latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kami berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila beredar isu mengenai adanya hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum. Kami percaya penyidik akan bekerja secara independen, profesional, dan semata-mata berdasarkan alat bukti,” kata Khairul Abbas.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara cepat dan profesional penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak terlapor, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AG maupun Polres Bukittinggi terkait pernyataan yang disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock tersebut. CupakNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img