Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Skandal KUR Bank Nagari Siberut Memanas: Makelar ‘M’ Catut KTP Warga hingga Orang Meninggal, Polda Sumbar Didesak Bertindak

Published:

Skandal dugaan kejahatan perbankan dan manipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru yang semakin meresahkan. Fakta lapangan mengungkap adanya keterlibatan seorang makelar berinisial “M” yang disinyalir menjadi ujung tombak operasi pengumpulan identitas (KTP) warga dengan kedok penyaluran bantuan. Skandal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyandera masa depan finansial masyarakat adat setempat di kepulauan tersebut.

Siberut, CupakNews.id | Berdasarkan laporan investigasi terbaru, Sumber menyebutkan modus operandi sindikat ini dijalankan dengan cara membujuk warga desa untuk menyerahkan data diri dengan iming-iming akan difasilitasi dalam program bantuan dari pihak perbankan. Nahasnya, kebusukan ini baru terungkap secara tidak sengaja ketika sejumlah warga berniat mengajukan pinjaman legal ke Bank Nagari.

“Mereka terkejut bukan main lantaran ditolak oleh sistem, data mereka telah tercatat menunggak utang bernilai jutaan rupiah, padahal mereka sepeser pun tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” ungkap salah satu korban yang meminta identitasnya tidak diungkapkan.

Lebih mengejutkan lagi, “M” diketahui bukanlah pegawai resmi Bank Nagari Siberut. Fakta ini mengonfirmasi kuatnya dugaan persekongkolan terselubung dan permufakatan jahat antara pihak eksternal dengan oknum internal yang memiliki otoritas pencairan kredit di KCP Siberut.

“Kejahatan ini dinilai telah melewati batas moral dan memicu permasalahan hukum adat di Mentawai, mengingat sindikat ini dengan berani mengeksploitasi data KTP milik warga yang sudah meninggal dunia demi memuluskan pencairan dana fiktif,” ulas sumber.

Sumber mengaku, terdapat sedikitnya 24 orang yang tergabung dalam satu kelompok masyarakat yang telah bersuara. Ia secara tegas membantah klaim awal yang menyebutkan bahwa warga menerima imbalan “uang tutup mulut” sebesar Rp20 juta per orang dari pencatutan data tersebut.

Kini, nasib mereka terkatung-katung karena nama baik mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking atau SLIK OJK, yang menghancurkan hak keperdataan mereka.

Jeritan para korban pencatutan identitas ini nyatanya berbanding lurus dengan Rapor Merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru secara eksplisit merinci bahwa pengelolaan KUR di PT Bank Nagari KCP Siberut terbukti serampangan dan menyalahi prinsip kehati-hatian (prudential banking) dengan nilai indikasi pelanggaran mencapai Rp10,43 miliar.

Menghadapi eskalasi kasus dan temuan BPK tersebut, pihak PT Bank Nagari akhirnya angkat bicara. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pusat, Hasnul, manajemen menegaskan bahwa perusahaan menerapkan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Sebagai wujud ketegasan, Bank Nagari secara resmi telah melaporkan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Siberut yang berinisial “REP” ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Hasnul memposisikan PT Bank Nagari sebagai korban sesungguhnya dalam skandal ini. Pihak manajemen mengklaim bahwa insiden di Mentawai murni merupakan tindakan individual oknum pegawai nakal yang tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mempertaruhkan reputasi global Bank Nagari.

Bank Nagari menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan serta penyidikan kepada aparat penegak hukum di Polda Sumbar.

Menanggapi klarifikasi tersebut, tim redaksi media investigatif Cupak News menyambut baik langkah tegas korporasi. Kendati demikian, Cupak News menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat kepolisian agar tidak hanya berhenti pada penindakan oknum pegawai bank.

Penyelidikan harus diperluas untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak ketiga, makelar berinisial “M”, maupun para pengusaha yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana subsidi rakyat tersebut.

Desakan senada juga disuarakan oleh masyarakat dan lembaga pengawas independen seperti Lidik Krimsus RI. Mengingat laporan kasus ini telah masuk ke meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sejak Agustus 2025 , publik menuntut agar aparat segera melakukan Gelar Perkara, menetapkan tersangka, dan membersihkan nama para warga Mentawai yang menjadi korban pencatutan sindikat perbankan ini. (Tim)


Dilarang mengambil sebagian atau seluruh isi narasi ini tanpa izin tertulis. Untuk kerjasama investigasi, hubungi redaksi: redaksi@cupaknews.id


Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/206 Tanggal 12 Februari 2026  tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Operasional Tahun 2023 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada PT Bank Nagari Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-bank-nagari-siberut/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles