Thursday, October 22, 2026
22.3 C
Solok

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MA (27) yang diduga melakukan pencurian satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.

Padang, CupakNews.id | Yang menjadi perhatian, MA disebut polisi merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka MA merupakan residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Kali ini kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Muhammad Yasin, Jumat (21/8/2026).

Terendus Saat Hendak Menjual HP
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.

Petugas mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak menjual telepon genggam dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat milik korban. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi hingga mengarah kepada MA.

Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar SPBU Coco Rawang, Padang, Rabu (19/8/2026) sore. Saat diperiksa dan diinterogasi petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.

Polisi Amankan Oppo A31
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit Oppo A31 warna putih
  • 1 buah kotak telepon genggam

MA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi masih melengkapi administrasi perkara sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Ingatkan Kewaspadaan di Tempat Umum
Kasus pencurian di ruang tunggu rumah sakit ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga barang berharga, terutama ketika berada di fasilitas umum.

Sementara bagi kepolisian, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan berbasis identifikasi barang, termasuk penelusuran IMEI telepon genggam, dalam mengungkap kasus pencurian.

Polresta Padang memastikan proses hukum terhadap MA terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img