Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MA (27) yang diduga melakukan pencurian satu unit telepon genggam di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Padang, CupakNews.id | Yang menjadi perhatian, MA disebut polisi merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka MA merupakan residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Kali ini kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Muhammad Yasin, Jumat (21/8/2026).
Terendus Saat Hendak Menjual HP
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026. Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.
Petugas mendapatkan informasi mengenai seseorang yang hendak menjual telepon genggam dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai dengan perangkat milik korban. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh polisi hingga mengarah kepada MA.
Tim Klewang yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana kemudian mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar SPBU Coco Rawang, Padang, Rabu (19/8/2026) sore. Saat diperiksa dan diinterogasi petugas, MA akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Polisi Amankan Oppo A31
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Oppo A31 warna putih
- 1 buah kotak telepon genggam
MA bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih melengkapi administrasi perkara sebelum proses hukum terhadap tersangka dilanjutkan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MA dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Ingatkan Kewaspadaan di Tempat Umum
Kasus pencurian di ruang tunggu rumah sakit ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga barang berharga, terutama ketika berada di fasilitas umum.
Sementara bagi kepolisian, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya penyelidikan berbasis identifikasi barang, termasuk penelusuran IMEI telepon genggam, dalam mengungkap kasus pencurian.
Polresta Padang memastikan proses hukum terhadap MA terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)







