Wednesday, October 21, 2026
28.1 C
Solok

Dari Uang hingga Mobil Mewah, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi di Jalur Impor

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seorang pejabat Bea Cukai mengakui menerima uang sebesar Rp1 miliar dan satu unit mobil Mazda CX-5 dari pihak perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo Group.

Jakarta, CupakNews.id | Pengakuan tersebut disampaikan oleh Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (03/06/2026).

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada Enov terkait barang lain yang pernah diterimanya selain uang dari pihak Blueray Cargo. Enov mengakui pernah menerima sebuah mobil yang menurutnya digunakan untuk kepentingan operasional.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status barang dan uang yang diterimanya, Enov mengatakan seluruhnya telah diserahkan kembali kepada KPK. Menurut Enov, total uang yang telah dikembalikannya mencapai Rp1 miliar. Selain itu, mobil Mazda CX-5 yang diterimanya juga telah disita dan diserahkan kepada penyidik.

Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Enov tertanggal 13 Maret 2026 yang menjelaskan tujuan pemberian uang dari pihak Blueray Cargo.

Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang dan berbagai fasilitas diberikan agar pihak perusahaan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa membacakan keterangan Enov yang menyebut pemberian tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan terdakwa John Field di kantor pusat DJBC pada Juli 2025.

Dalam keterangannya, Enov mengaku menerima uang tersebut setelah mendapatkan arahan dari atasannya terkait permintaan agar pihak Blueray Cargo dibantu apabila menghadapi persoalan di lapangan.

Meski demikian, Enov menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I dirinya tidak pernah memberikan perlakuan khusus berupa informasi rahasia mengenai jalur pemeriksaan merah maupun hijau kepada pihak Blueray Cargo. Saat dikonfirmasi jaksa mengenai kebenaran isi BAP tersebut, Enov membenarkannya.

Namun ia memberikan alasan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi karena adanya kebiasaan yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama di lingkungan kerjanya. “Karena seperti ada budaya itu,” kata Enov di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut kemudian didalami oleh jaksa. Saat ditanya apakah praktik pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai telah berlangsung lama, Enov menjawab bahwa itu merupakan penilaiannya berdasarkan kondisi yang ia temui ketika baru bertugas.

Menurut Enov, dirinya menerima uang tersebut sebanyak lima kali dengan nominal masing-masing sekitar Rp200 juta. Uang tersebut diterima dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar SGD 14.300 untuk setiap pemberian.

Enov mengaku uang tersebut kemudian disimpan di rumah pribadinya yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov memiliki nilai sekitar Rp330 juta.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga praktik suap yang dilakukan oleh petinggi Blueray Cargo berlangsung secara sistematis untuk mempermudah berbagai urusan kepabeanan dan importasi barang. Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa didakwa telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. KPK menduga pemberian tersebut dilakukan untuk memperoleh kemudahan dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan penanganan berbagai aktivitas importasi yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat penegak aturan kepabeanan dengan nilai transaksi yang sangat besar.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana maupun fasilitas dari para terdakwa. (***)


Sumber:
DetikNews
Berkas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 3 Juni 2026


 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Para terdakwa maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img