Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seorang pejabat Bea Cukai mengakui menerima uang sebesar Rp1 miliar dan satu unit mobil Mazda CX-5 dari pihak perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo Group.
Jakarta, CupakNews.id | Pengakuan tersebut disampaikan oleh Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menanyakan kepada Enov terkait barang lain yang pernah diterimanya selain uang dari pihak Blueray Cargo. Enov mengakui pernah menerima sebuah mobil yang menurutnya digunakan untuk kepentingan operasional.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai status barang dan uang yang diterimanya, Enov mengatakan seluruhnya telah diserahkan kembali kepada KPK. Menurut Enov, total uang yang telah dikembalikannya mencapai Rp1 miliar. Selain itu, mobil Mazda CX-5 yang diterimanya juga telah disita dan diserahkan kepada penyidik.
Dalam persidangan, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Enov tertanggal 13 Maret 2026 yang menjelaskan tujuan pemberian uang dari pihak Blueray Cargo.
Dalam BAP tersebut disebutkan bahwa uang dan berbagai fasilitas diberikan agar pihak perusahaan memperoleh perhatian khusus dalam proses penindakan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa membacakan keterangan Enov yang menyebut pemberian tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan terdakwa John Field di kantor pusat DJBC pada Juli 2025.
Dalam keterangannya, Enov mengaku menerima uang tersebut setelah mendapatkan arahan dari atasannya terkait permintaan agar pihak Blueray Cargo dibantu apabila menghadapi persoalan di lapangan.
Meski demikian, Enov menegaskan selama menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Impor I dirinya tidak pernah memberikan perlakuan khusus berupa informasi rahasia mengenai jalur pemeriksaan merah maupun hijau kepada pihak Blueray Cargo. Saat dikonfirmasi jaksa mengenai kebenaran isi BAP tersebut, Enov membenarkannya.
Namun ia memberikan alasan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi karena adanya kebiasaan yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama di lingkungan kerjanya. “Karena seperti ada budaya itu,” kata Enov di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut kemudian didalami oleh jaksa. Saat ditanya apakah praktik pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai telah berlangsung lama, Enov menjawab bahwa itu merupakan penilaiannya berdasarkan kondisi yang ia temui ketika baru bertugas.
Menurut Enov, dirinya menerima uang tersebut sebanyak lima kali dengan nominal masing-masing sekitar Rp200 juta. Uang tersebut diterima dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai sekitar SGD 14.300 untuk setiap pemberian.
Enov mengaku uang tersebut kemudian disimpan di rumah pribadinya yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mobil Mazda CX-5 yang diterima Enov memiliki nilai sekitar Rp330 juta.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga praktik suap yang dilakukan oleh petinggi Blueray Cargo berlangsung secara sistematis untuk mempermudah berbagai urusan kepabeanan dan importasi barang. Jaksa mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa didakwa telah memberikan uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain uang tunai, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. KPK menduga pemberian tersebut dilakukan untuk memperoleh kemudahan dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan penanganan berbagai aktivitas importasi yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat penegak aturan kepabeanan dengan nilai transaksi yang sangat besar.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana maupun fasilitas dari para terdakwa. (***)
Sumber:
DetikNews
Berkas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 3 Juni 2026
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan yang terbuka untuk umum. Para terdakwa maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



