Pemerintah Kota Bukittinggi kini menghadapi tuduhan serius terkait pembangkangan terhadap hukum perdata nasional (contempt of court). Tuduhan ini mencuat setelah Pemko secara konsisten menolak untuk menyerahkan fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655/Kel. Manggis Gantiang seluas 5.528meter persegi kepada Yayasan Fort De Kock, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi inkrah yang memenangkan pihak yayasan.
Bukittinggi, Cupak News | Sengketa lahan di Bukik Batarah bergulir sejak Yayasan Fort De Kock melayangkan gugatan perdata wanprestasi dan penyerobotan hak dengan register perkara Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Bkt. Perjalanan kasus ini menunjukkan kekalahan telak Pemko di seluruh tingkatan peradilan :
- Putusan PN Bukittinggi (11 Maret 2020): Mengabulkan gugatan yayasan, menyatakan PPJB tahun 2005 sah, dan menetapkan Pemko Bukittinggi sebagai pembeli yang tidak beritikad baik sehingga haknya tidak dilindungi hukum.
- Putusan Pengadilan Tinggi Padang (25 Mei 2020): Menolak banding Pemko melalui Putusan Nomor 68/PDT/2020/PT PDG.
- Putusan Kasasi Mahkamah Agung (28 Juli 2022): Melalui Putusan Nomor 2108 K/PDT/2022, MA menolak permohonan kasasi Pemko secara final dan mengikat.
Kekalahan perdata ini dipertegas dengan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022 yang menyatakan proses eksekusi pengadilan telah selesai dilaksanakan.
Arogansi Penahanan Sertifikat dan Catatan Aset Bermasalah
Hingga pertengahan tahun 2026, fisik sertifikat SHM 655 masih ditahan oleh Badan Keuangan Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan Egie Pratama Mulya. Pemko berdalih bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS/2007 milik Pemko belum dibatalkan formal.
Selain itu, Pemko berpegang pada celah diktum eksekusi yang dikompensasikan berupa pembayaran uang Rp1.243.800.000,00 oleh penjual (Syafri St. Pangeran) kepada yayasan, tanpa perintah eksplisit penyerahan fisik SHM 655.
Tindakan mempertahankan sertifikat yang didasarkan pada transaksi koruptif tahun 2007 (yang telah menyeret mantan Wali Kota Djufri ke penjara) adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata-nyata mencederai supremasi hukum di Indonesia.
Ketidakpastian status lahan ini berdampak pada terhambatnya pemanfaatan aset serta menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap supremasi hukum.
Bagaimana kelanjutan sengketa yang melibatkan dana APBD tahun 2007 ini? Apakah Pemko akan segera menyerahkan aset tersebut atau akan terus menempuh jalur yang berisiko pada pembangkangan hukum (contempt of court)? (Tim)
Dilarang mengambil sebagian atau seluruh isi narasi ini tanpa izin tertulis. Untuk kerjasama investigasi, hubungi redaksi: redaksi@cupaknews.id
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/sengketa-tanah-hm-655-bukittinggi/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



