Lapor
34.6 C
Jakarta
Pengaduan

Sengketa Tanah HM 655 Bukittinggi: Dari Mark Up, Tender Ilegal, Hingga Pembangkangan Putusan Inkrah

Published:

Sengketa tanah seluas 5.528meter persegi yang terletak di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, tidak lagi sekadar konflik perdata antara warga dengan pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen-dokumen resmi pengadilan, berita acara eksekusi, LHP BPK, hingga laporan kepolisian yang dihimpun Cupak News, sengketa yang berlarut-larut ini telah memasuki ranah pidana korupsi dan pembangkangan terhadap putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Bukittinggi, CupakNews.id | Tanah yang terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 tersebut awalnya menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemilik asal, Syafri ST. Pangeran, dengan Yayasan Fort De Kock pada 23 November 2005.

Namun, perjanjian itu dilanggar ketika Syafri kemudian menjual tanah yang sama kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi pada tahun 2007. Akibatnya, lahan yang seharusnya menjadi kampus itu justru masuk dalam aset daerah dan direncanakan sebagai lokasi pembangunan Gedung DPRD.

Perkara ini telah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh Yayasan Fort De Kock. Namun, hingga saat ini, Pemko Bukittinggi dinilai membangkang. Mereka tidak hanya menolak menerima ganti rugi senilai Rp1,382 miliar, tetapi juga masih menahan sertifikat tanah milik Syafri yang secara sah telah beralih ke yayasan.

Ironisnya, di atas tanah yang masih bersengketa, Pemko nekat melaksanakan dua kali tender pembangunan Gedung DPRD yang menelan biaya APBD hingga Rp9 miliar lebih, dan potensi kerugian negara disebut-sebut bisa membengkak hingga Rp79 miliar.

Awal Mula: PPJB 2005 Dilanggar, Mark Up Dan 11 Terpidana
Dokumen internal yang diperoleh Cupak News, mengungkap sejarah kelam di balik penguasaan tanah HM 655. Pada November 2005, Yayasan Fort De Kock dan Syafri ST. Pangeran serta dua pihak lain (Haji Arjulis Dt. Basa dan Muhammad Nur) menandatangani PPJB di hadapan Notaris Hj. Tessi Levino, SH, dengan Nomor 150/D/XI/2005.

Yayasan telah membayar uang muka. Namun, ketika SHM Nomor 655 terbit pada 2007, Syafri justru menjual tanah tersebut kepada Pemko Bukittinggi melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

Perbuatan ini bukan tanpa konsekuensi. Sebelum sengketa perdata bergulir, telah lebih dulu terjadi tindak pidana korupsi berupa markup dalam pembelian tanah HM 655 oleh Pemko. Dalam dokumen disebutkan, peristiwa tipikor itu mengakibatkan 11 orang dipidana penjara. Sayangnya, meski para oknum telah dihukum, Pemko tetap mempertahankan status sebagai “pemilik” atas tanah tersebut, dan bahkan terus menggunakannya sebagai aset daerah.

Titik balik utama terjadi pada 2011. Ketika Yayasan Fort De Kock mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Kampus Utama, Pemko mengajukan syarat yang tidak biasa.

Yayasan diminta menyisihkan tanahnya seluas 1.144 m² secara cuma-cuma untuk dijadikan jalan masuk menuju lokasi tanah HM 655 milik Pemko. Dokumen menunjukkan Yayasan terpaksa menyetujui dengan catatan alternatif ketiga, yaitu jalur diambil dari batas kanan tanah yayasan.

Namun, alih-alih menggunakan jalan gratis itu, Pemko kemudian dengan sengaja membeli lagi jalan masuk baru yang berada di lokasi berbeda. “Pemko membeli jalan masuk yang baru, padahal sebelumnya jalan masuk telah dimintakan secara cuma-cuma dari Yayasan. Ini pemborosan uang negara yang tidak bermanfaat,” demikian bunyi analisis dalam dokumen.

Bukittinggi
Sengketa Tanah HM 655 Bukittinggi (Ilustrasi Ai/CN)

Tender Gila Di Atas Tanah Panas: Dua Kali Gagal, Ratusan Miliar Menguap
Kesalahan fatal kedua justru dilakukan Pemko di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Pada 25 Juli 2019, saat perkara perdata nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bkt masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Pemko justru mengumumkan tender pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi di atas tanah HM 655 yang menjadi objek sengketa.

Menurut kronologi, tender pertama dimenangkan oleh PT Hana Huberta pada 6 September 2019. Namun, tender tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Pemko dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh pemenang. PT Hana Huberta bahkan melayangkan surat keberatan hingga ke Presiden RI pada 12 Mei 2020 (Nomor: 26/PT.HH/DPRD BT/ ST III/05-2020).

Tidak jera, Pemko kembali menggelar tender kedua pada tahun 2021 ketika perkara sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Tender kedua dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, proyek tidak bisa dilaksanakan karena lokasi tanah dinyatakan belum clear and clean. Status tanah masih bersengketa dan Yayasan Fort De Kock telah dinyatakan sebagai pembeli yang sah oleh PN Bukittinggi (putusan 11 Maret 2020) yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Padang.

Akibat dua kali tender gagal ini, negara harus menanggung kerugian luar biasa. Dalam salah satu slide paparan, yang mengutip keterangan Kepala Inspektorat Bukittinggi dalam rapat dengan tim lawyer Yayasan Fort De Kock akhir tahun 2025, disebutkan bahwa total biaya yang telah dikeluarkan untuk pembuatan DED (Detail Engineering Design) dan dua kali pelaksanaan tender mencapai kurang lebih Rp9 Miliar (sembilan miliar rupiah).

Bahkan, mengutip laporan portal berita sinyalgonews.com tanggal 18 Mei 2026, potensi kerugian negara akibat kebijakan ambisius Pemko ini disebut sangat signifikan dan dramatis, bisa mencapai Rp79 Miliar jika dihitung dengan dampak multitahun, biaya peluang, dan potensi tuntutan. Cupak News masih melakukan verifikasi lebih lanjut atas angka ini, namun setidaknya angka Rp9 miliar sudah diakui oleh Inspektorat setempat.

Putusan Mahkamah Agung: Pemko “Pembeli Beritikad Tidak Baik”
Perkara ini mencapai puncaknya ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 2108 K/Pdt/2022 pada tanggal 28 Juli 2022. Salinan putusan yang dipegang Cupak News secara gamblang menyatakan bahwa Pemko Bukittinggi adalah pihak yang kalah dan beritikad tidak baik.

Pada halaman lain putusan tersebut, Majelis Hakim Agung yang dipimpin Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum., menyatakan: “…berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, terbukti jauh sebelum dilakukan jual beli objek sengketa antara Tergugat I (Syafri) dengan Tergugat IV (Pemko), objek sengketa telah diikat dengan perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat (Yayasan Fort De Kock) dengan pemberian uang muka… perbuatan Tergugat IV selaku pembeli tidak dilakukan dengan kehati-hatian dengan cara meneliti hal-hal yang berkaitan dengan objek jual beli.”

Majelis pun menguatkan putusan PN Bukittinggi dan PT Padang, yang amar pentingnya menyatakan:

  1. Menyatakan Tergugat IV (Pemko) adalah pembeli yang beritikad tidak baik yang merugikan Penggugat, sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
  2. Menghukum para Tergugat (termasuk Pemko) untuk melaksanakan serta melanjutkan kembali seluruh PPJB tanggal 23 November 2005 secara penuh dan tuntas.
  3. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh menjalani putusan.

Dengan putusan ini, secara hukum perdata, status kepemilikan tanah HM 655 menjadi milik Yayasan Fort De Kock. Akta Jual Beli antara Pemko dan Syafri dinyatakan batal demi hukum karena dibuat tanpa itikad baik, melanggar Pasal 1337 KUH Perdata tentang “causa yang halal”.

Bukittinggi
Sengketa Tanah HM 655 Bukittinggi (Ilustrasi Ai/CN)

Eksekusi Di PN Bukittinggi: Pemko Tandatangani, Namun Menolak Uang
Setelah putusan MA inkracht, Yayasan Fort De Kock mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bukittinggi. Pada 14 Oktober 2022, Pengadilan Negeri mengeluarkan Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt jo Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bkt.

Proses eksekusi berlangsung dengan saksi mata dari berbagai pihak. Berdasarkan Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani semua pihak, rangkaian peristiwa sangat jelas:

  • Yayasan Fort De Kock menyerahkan uang pelunasan ke Panitera/Jurusita PN Bukittinggi sebesar Rp1.243.800.000.
  • Panitera menyerahkan uang tersebut kepada Syafri ST. Pangeran selaku ter-eksekusi I (pemilik asal).
  • Syafri kemudian menambahkan uang pribadinya sebesar Rp138.200.000 sehingga total menjadi Rp1.382.000.000, lalu menyerahkan uang itu kepada kuasa Pemko (Tergugat IV/Ter-eksekusi IV).
  • Fakta mengejutkan: Kuasa Pemko yang bernama Isra Yonza, SH, MH (Asisten I Setdako Bukittinggi) TIDAK BERSEDIA menerima uang ganti rugi tersebut.
  • Kuasa Pemko juga TIDAK BERSEDIA menyerahkan SHM Nomor 655 an. Syafri yang masih dipegang Pemko.

Dengan demikian, secara fisik, Pemko kehilangan aset tanah karena tanah telah diserahkan Syafri kepada Yayasan Fort De Kock setelah dilakukan tunjuk batas oleh BPN Bukittinggi. Saat ini, yayasan telah menguasai fisik tanah dan memasang pagar permanen.

Namun secara administratif, Pemko masih memegang sertifikat asli. Inilah inti pembangkangan yang kini dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.

Penggelapan Sertifikat: Syafri Laporkan Pemko Ke Polda Sumbar
Karena Pemko tidak kunjung menyerahkan SHM No.655 meski sudah berulang kali diminta secara lisan dan tertulis, Syafri ST. Pangeran dengan kesadaran hukum sebagai warga negara yang tunduk pada putusan pengadilan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada tahun 2023.

“Sertifikat itu harusnya diserahkan ke saya agar bisa saya serahkan ke yayasan. Dengan ditahannya sertifikat oleh Pemko, saya khawatir terjadi penyalahgunaan,” demikian kutipan pernyataan Syafri dalam berkas laporan.

Hingga artikel ini diturunkan, status perkara di Polda Sumbar masih dalam penyelidikan. (Bersambung ke Bagian 2)


Dilarang mengambil sebagian atau seluruh isi narasi ini tanpa izin tertulis. Untuk kerjasama investigasi, hubungi redaksi: redaksi@cupaknews.id


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/kebiadaban-birokrasi-jatah-gizi-anak-yatim-dirampas/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles