Di balik predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), auditor negara justru membongkar praktik manipulasi perjalanan dinas yang sistematis di Sekretariat DPRD Kota Solok. Tidak tanggung-tanggung, total temuan penyimpangan pada pos belanja ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp367 juta, yang mengindikasikan lemahnya moralitas oknum wakil rakyat dan pejabat sekretariat dalam menggunakan uang negara.
Kota Solok, CupakNews.id | Sorotan utama adalah terbongkarnya modus “Ghost Stay” atau penginapan fiktif. Berdasarkan uji petik dan konfirmasi silang yang dilakukan BPK ke berbagai hotel tempat tujuan dinas luar daerah, terungkap fakta mencengangkan bahwa sebanyak 25 pelaksana perjalanan dinas terbukti tidak pernah menginap di hotel yang tercantum dalam bill atau kwitansi yang mereka lampirkan.
Bukti pertanggungjawaban yang diserahkan kepada bendahara hanyalah “kertas kosong” tanpa realisasi fisik, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp175.258.000,00. Modus operandi yang digunakan para oknum ini tergolong rapi namun fatal. Mereka melampirkan tagihan hotel resmi lengkap dengan cap dan tanda tangan, seolah-olah mereka benar-benar menginap.
Namun, saat auditor BPK melakukan verifikasi langsung ke manajemen hotel terkait, data tamu menunjukkan bahwa nama-nama pelaksana tersebut tidak pernah terdaftar atau check-in pada tanggal yang diklaim.
Praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara demi keuntungan pribadi. Selain penginapan fiktif, BPK juga menemukan praktik mark-up atau penggelembungan tarif hotel yang sangat masif.
Para pelaksana perjalanan dinas diketahui mempertanggungjawabkan biaya penginapan menggunakan tarif pagu tertinggi (plafond) anggaran, padahal biaya riil yang dibayarkan ke pihak hotel jauh di bawah angka tersebut.
Selisih antara uang yang dicairkan dari APBD dengan biaya asli hotel ini mencapai Rp145.491.520,00, yang diduga kuat masuk ke kantong pribadi para pelaksana.
Tiga hotel yang menjadi langganan modus mark-up ini teridentifikasi dalam laporan audit. Di Hotel GJ, tercatat 4 orang pelaksana melakukan penggelembungan harga. Di Hotel GE, praktik ini lebih parah dengan melibatkan 11 orang pelaksana. Sementara di Hotel SAK, ditemukan 8 orang yang melakukan hal serupa.
Pola yang berulang di hotel-hotel tertentu ini memunculkan dugaan adanya “main mata” atau kerjasama antara oknum pelaksana perjalanan dinas dengan pihak penyedia akomodasi atau perantara (calo) untuk menerbitkan bill yang nilainya telah direkayasa.
Tak berhenti di situ, adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas akibat ketidaksesuaian jumlah hari penugasan. Ditemukan realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp46.612.300,00.
Dalam kasus ini, pelaksana perjalanan dinas pulang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan dalam Surat Perintah Tugas (SPT), namun tetap mengklaim uang harian dan biaya penginapan penuh sesuai durasi SPT.
Menyikapi temuan yang mencederai amanah rakyat ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus, memberikan pernyataan keras, Joni menilai temuan ini membuktikan bahwa mentalitas koruptif masih bercokol kuat di gedung dewan.
“Ini sangat memalukan. Wakil rakyat yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran justru menjadi pelaku utama kebocoran anggaran dengan cara-cara yang primitif seperti memalsukan bill hotel,” tegas Joni.
Lebih lanjut, Joni mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Solok, untuk segera melakukan penyelidikan pidana. Menurutnya, pengembalian kerugian negara (TGR) tidak boleh menghapus unsur pidana, terutama pada kasus ghost stay yang jelas-jelas mengandung unsur niat jahat (mens rea) berupa pemalsuan dokumen.
“Siapa 25 orang yang melakukan penginapan fiktif itu? Apakah Anggota Dewan atau ASN Sekretariat? Nama-namanya harus dibuka ke publik agar ada sanksi sosial. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat Solok,” tambahnya.
Sekretariat DPRD Kota Solok, sebagai Pengguna Anggaran, dinilai gagal total dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Lolosnya puluhan bukti fiktif dan mark-up ini menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal (SPI) di lembaga tersebut lumpuh, atau bahkan ada pembiaran yang disengaja.
BPK dalam rekomendasinya telah memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya kembali ke Kas Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah tegas dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solok untuk menindak oknum anggotanya yang terlibat. Skandal “Ghost Stay” ini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas DPRD periode 2024-2029.
Apakah mereka akan melindungi rekan sejawat yang “nakal”, atau berani membersihkan institusi demi marwah wakil rakyat yang terhormat. (Tim)
Catatan Redaksi: Seluruh data nilai kerugian dan modus operandi dalam berita ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Solok Tahun Anggaran 2024.


