Di saat dokumen hasil audit negara mengungkap adanya pembajakan uang subsidi rakyat dan indikasi korupsi sistemik bernilai ratusan miliar, jajaran elite PT Bank Nagari justru memilih menggelar “pesta pora” di tengah Masyarakat, ribuan warga memadati Taman Kota Solok dan Jalan Sudirman untuk mengikuti selebrasi Fun Walk dan puncak penarikan Gebyar Hadiah Tabungan Bank Nagari, Minggu, (10/05/2026)
Sumbar, CupakNews.id | Publik seolah dihipnotis dengan deretan hadiah spektakuler yang diundi Bank Nagari hari itu. Manajemen membagikan kemewahan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Rush, Honda Brio Satya, 54 unit sepeda motor, 10 keping emas, hingga lima paket perjalanan umrah.
Di atas panggung, Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, dengan bangga meluncurkan aplikasi digital “Ollin” sebagai simbol modernisasi perbankan. Selebrasi ini juga menjadi panggung puja-puji dari para pejabat daerah.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara terbuka mengapresiasi transformasi Bank Nagari, bahkan secara spesifik memuji “penguatan manajemen risiko” yang dilakukan oleh bank tersebut.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, turut menggemakan narasi bahwa penguatan Bank Nagari akan memberikan dampak besar bagi dukungan pelaku UMKM dan ekonomi masyarakat. Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, yang ikut turun langsung dalam acara jalan sehat, juga memuji efek berganda acara tersebut bagi pemberdayaan UMKM lokal.
Namun, jika disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, puja-puji para elite di Solok tersebut terdengar seperti sebuah ironi yang menyayat hati.
Pernyataan Gubernur Mahyeldi yang memuji “manajemen risiko” Bank Nagari bertolak belakang secara diametral dengan temuan BPK. Auditor negara justru mencatat dengan tinta merah bahwa PT Bank Nagari “Kurang Menerapkan Prinsip Kehati-hatian” dalam menyalurkan kredit produktif bernilai triliunan rupiah. Alih-alih memitigasi risiko, manajemen terbukti membiarkan mega-restrukturisasi fiktif tanpa analisis kapasitas bayar yang riil demi menutupi kredit macet (NPL) ratusan miliar.
Lebih tragis lagi adalah pidato Ketua DPRD Sumbar dan Wali Kota Solok yang membanggakan peran Bank Nagari dalam mendukung UMKM seperti dilansir beberapa media. “Bank Nagari memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan UMKM, karena itu, Gebyar Bank Nagari diharapkan terus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat,” ungkap Muhidi seperti dilansir klikpositif.com.

Faktanya, temuan BPK membuktikan bahwa dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi oleh APBN dan sejatinya adalah hak UMKM seperti pedagang pasar, petani, dan nelayan telah dirampok melalui modus “Kredit Topengan”.
Identitas warga miskin di Siberut, Talawi, hingga Tabek Patah dieksploitasi agar miliaran rupiah dana subsidi bisa mengalir ke kantong para bos tambang, pemilik showroom mobil mewah, dan pengusaha logistik kakap.
Acara bagi-bagi hadiah mobil dan motor di Solok ini memunculkan kecurigaan publik, apakah ini murni apresiasi nasabah, atau sekadar “tirai asap” (smokescreen) untuk menutupi kebusukan di lantai eksekutif?
Di saat nasabah diundi untuk memperebutkan satu unit Pajero Sport dan Honda Brio, jajaran Direksi dan eksekutif Bank Nagari ternyata telah diam-diam “mengundi” nasib mereka sendiri dengan membagikan Tunjangan Insidentil dan Insentif sebesar Rp44,5 Miliar.
Pesta remunerasi ilegal puluhan miliar ini dilakukan dengan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana bonus tersebut dicairkan berdasarkan perhitungan laba semu hasil memanipulasi cadangan kerugian dan menyembunyikan status kredit macet.
Sangat disayangkan, para pejabat publik tingkat provinsi yang hadir di Solok dan memiliki otoritas sebagai pemegang saham pengendali, justru tampak terbuai oleh selebrasi seremonial. Mereka gagal melihat, atau mungkin sengaja menutup mata, bahwa kesehatan BUMD kebanggaan masyarakat Sumatera Barat ini sedang digerogoti dari dalam oleh praktik-praktik kejahatan kerah putih yang berlindung di balik kemeriahan pesta rakyat.
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/skandal-menara-bank-nagari/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



