Di tengah perjuangan Pemkab Sijunjung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), temuan mengejutkan diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat. Terungkap adanya praktik “pajak damai” atau kesepakatan lisan antara oknum petugas pajak dengan pemilik hotel dan restoran di Kabupaten Sijunjung, yang membuat setoran ke kas daerah menjadi sangat minim dan tidak sesuai aturan.
Sijunjung, CupakNews.id | Menurut Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, “Berdasarkan kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, tarif pajak hotel dan restoran yang seharusnya ditarik sebesar 10% dari omzet penjualan sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, justru dimanipulasi melalui kesepakatan lisan,” terangnya.
BPK menemukan bahwa hanya 3 dari 8 wajib pajak hotel (inisial HBG, WK, dan WM) yang membayar pajak sesuai ketentuan. Sisanya, membayar dengan nilai flat berdasarkan “kesepakatan lisan” dengan oknum di Subbidang Pengelolaan dan Pelaporan Pajak Daerah, dengan nilai hanya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp300.000 per bulan.
Kondisi serupa terjadi pada pajak restoran, Dari 41 wajib pajak yang aktif, hanya 2 restoran yang membayar tarif 10% secara jujur. Sementara 39 restoran lainnya juga menggunakan modus kesepakatan lisan dengan setoran hanya Rp25.000 hingga Rp500.000 per bulan.

“Lebih parah lagi, investigasi BPK menemukan adanya 5 penginapan dan 9 restoran yang sudah lama beroperasi namun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kelalaian dalam pendataan dan pemungutan ini diperkirakan mengakibatkan kehilangan potensi PAD minimal sebesar Rp146.648.818,91 hanya dari sektor perhotelan,” jelasnya lagi.
Wawancara awal BPK Perwakilan Sumbar dengan beberapa wajib pajak menunjukkan bahwa mereka enggan menerapkan pajak 10% karena takut kehilangan pengunjung. “Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa otoritas pajak daerah justru melegalkan “kesepakatan lisan” tersebut alih-alih menegakkan aturan hukum,” pungkas Joni. (Tim)


