Di balik klaim pertumbuhan laba bersih sebesar 20,69% yang dipamerkan ke publik pada akhir 2025, PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumatera Barat (Perseroda) menyimpan “bara api” yang mengancam keuangan daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 48/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 membedah beberapa temuan krusial yang mengindikasikan adanya kebocoran sistemik, malapraktik operasional, hingga potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Padang, CupakNews.id | Tim Investigasi bersama data analisis Lidik Krimsus RI menyisir ribuan data yang menunjukkan pola “pembiaran” yang diduga disengaja oleh oknum manajemen PT Jamkrida Sumbar.
Temuan paling eksplisit mengenai potensi kerugian negara muncul pada lini reasuransi. PT Jamkrida Sumbar ditemukan memiliki perbedaan data komisi yang sangat tajam. Berdasarkan Treaty utama antara perusahaan reasuransi (PT RNI) dengan pialang (PT IARB), Jamkrida seharusnya menerima komisi sebesar 22,5%. Namun, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di tingkat internal, komisi tersebut dipangkas secara sepihak menjadi hanya 7,5%.
Selisih 15% ini menyebabkan kekurangan penerimaan komisi reasuransi sebesar Rp6.121.116.463,45 selama tahun buku 2023 dan 2024. Dana jumbo ini diduga tertahan di pihak pialang atau mengalir ke pos yang tidak transparan. Ironisnya, sejak awal 2025, perusahaan juga ditemukan tidak memiliki back-up penjaminan ulang sama sekali untuk produk konvensional, sebuah tindakan berisiko tinggi yang melanggar POJK 2/2017.

Piutang “Gaib” Rp11,5 Miliar: Bank Mitra Tak Mengakui Tagihan
Terjadi kekacauan data pada pencatatan piutang Imbal Jasa Penjaminan (IJP) antara PT Jamkrida Sumbar dengan mitra perbankan utamanya, PT BN (Bank Nagari). Hingga 31 Desember 2024, Jamkrida mencatat piutang sebesar Rp13,55 miliar. Namun, saat dilakukan konfirmasi, pihak bank hanya mengakui utang sebesar Rp2,01 miliar.
Terdapat selisih Rp11.542.151.175,00 yang tidak diakui. Ketiadaan rekonsiliasi data selama bertahun-tahun menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam pelaporan pendapatan untuk memberikan kesan seolah-olah kinerja perusahaan tetap positif, padahal terdapat hak daerah yang terancam hilang permanen.
Infiltrasi Klaim KUR Ilegal: Dana Subsidi Mengalir untuk Renovasi Rumah
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya menjadi napas UMKM, justru diduga diselewengkan. BPK menemukan pembayaran klaim sebesar Rp375.704.494,79 yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa kasus mencolok yang ditemukan:
- Debitur HM: Dana KUR yang diklaim macet ternyata tidak digunakan untuk dagang kerupuk, melainkan untuk renovasi rumah dan biaya sekolah anak.
- Debitur IF: Dana KUR dialihkan kepada pihak ketiga sebesar Rp30 juta.
- Debitur AIY: Dana klaim ratusan juta cair, padahal dana KUR digunakan untuk membayar utang di bank lain dan memodali bengkel di luar provinsi Sumatera Barat.
Pencairan klaim ini terjadi karena analis dan Komite Klaim PT Jamkrida Sumbar hanya melakukan verifikasi di atas kertas tanpa survei lapangan yang memadai.
“Investasi Mati” Rp5 Miliar: Terjebak di Produk MTN Gagal Bayar
Sejak tahun 2017, manajemen menempatkan dana sebesar Rp5.000.000.000,00 pada instrumen Medium Term Notes (MTN) PT PNM PN. Investasi ini macet total sejak 2020. Alih-alih melakukan langkah hukum tegas, manajemen justru melakukan restrukturisasi tenor berkali-kali hingga tahun 2024. Likuiditas sebesar Rp5 miliar ini kini “terkunci” dan tidak bisa digunakan untuk membayar klaim UMKM yang lebih mendesak.
Kelumpuhan Pengawasan: Satu Orang Menjaga Miliaran Rupiah
Investigasi terhadap struktur organisasi mengungkap alasan mengapa kebocoran ini bisa terjadi begitu lama. Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) di PT Jamkrida Sumbar hanya dikelola oleh satu orang personel untuk mengawasi transaksi triliunan rupiah. Perusahaan juga tidak memiliki Komite Pemantau Risiko, sehingga keputusan investasi dan penetapan tarif diambil tanpa ada check and balance yang memadai.
Lidik Krimsus RI: Pintu Masuk Penyelidikan Korupsi
Data-data di atas telah memenuhi kriteria awal adanya indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun penyalahgunaan wewenang. Lidik Krimsus RI kini membidik beberapa poin krusial untuk investigasi lanjut:
- Forensik Digital SIPP: Memeriksa aliran dana pada sistem informasi perusahaan untuk mencari jejak manipulasi data piutang.
- Audit Rekening Pialang: Menelusuri ke mana aliran selisih komisi 15% yang tidak diterima oleh daerah.
- Audit Pengadaan: Melakukan cek fisik terhadap proyek konstruksi gedung kantor yang ditemukan kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp16,8 juta.
Direktur Utama Ibnu Fadhli menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen melakukan tindak lanjut. Namun, bagi publik Sumatera Barat, komitmen saja tidak cukup. Dibutuhkan pertanggungjawaban hukum atas setiap rupiah kekayaan daerah yang “menguap” di tangan manajemen yang tidak amanah. (Tim)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data otentik LHP BPK RI Nomor: 48/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 Tanggal: 30 Desember 2025
Tentang LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Operasional Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2025 pada PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dan Instansi Terkait Lainnya di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Jakarta
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



