Tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan Pasar Atas Bukittinggi mulai tersingkap. Kajian Lidik Krimsus RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 mengungkap adanya praktik “mafia sewa” yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Bukittinggi, CupakNews.id | Aset berharga milik Pemerintah Kota Bukittinggi diduga kuat telah beralih fungsi menjadi ladang bisnis pribadi bagi segelintir oknum, sementara kas daerah dibiarkan merana dengan tumpukan tunggakan retribusi yang kini menembus angka Rp24.001.951.133,00.
Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, mengungkapkan bahwa jantung masalah terletak pada praktik sub-letting atau sewa-menyewa “bawah tangan” yang telah berakar lama, sedikitnya 156 pedagang di Pusat Pertokoan Pasar Atas yang menempati toko secara ilegal tanpa memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang sah, Selasa (17/02/2025).
Ironisnya, alih-alih membayar retribusi ke negara, para pedagang ini justru menyetor uang sewa dalam jumlah besar kepada pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik lama atau pemegang “Kartu Kuning”.
“Data yang diperoleh menunjukkan angka yang mencengangkan, nilai sewa yang dipatok oleh para mafia ini berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp18,5 juta per tahun. Uang miliaran rupiah dari hasil komersialisasi aset negara ini mengalir deras ke kantong pribadi, sementara Pemko Bukittinggi hanya mendapatkan “sampah” berupa catatan piutang yang tidak tertagih,” jelas Joni.
Aroma busuk ini semakin menyengat dengan terungkapnya kasus penggelapan dana retribusi pelataran (PKL) sebesar Rp388.378.000,00. Dana yang dipungut dari para pedagang kecil setiap harinya diduga tidak pernah sampai ke rekening Kas Daerah.

“Berdasarkan temuan BPK, terdapat lima oknum petugas Dinas Perdagangan berinisial Spr, Rnd, BS, SR, dan Slm yang bertanggung jawab atas pengelolaan uang tersebut namun hingga kini tidak dapat mempertanggungjawabkan alirannya,” imbuhnya.
“Modus yang dijalankan para oknum ini tergolong rapi. Mereka diduga memanfaatkan celah pengawasan pada sistem penagihan manual dan penggunaan alat POS Android yang tidak diintegrasikan secara ketat,” terangnya.
“Akibatnya, uang tunai yang diterima dari pedagang di lapangan menjadi sasaran empuk untuk “disunat” sebelum dilaporkan. Hal ini mencerminkan adanya kegagalan total dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi,” ketus Joni.
Kondisi ini diperparah dengan pembiaran terhadap pedagang yang tidak memperbarui “Kartu Kuning” atau izin menempati toko selama bertahun-tahun. Ketidaktertiban administrasi ini sengaja dipelihara untuk menciptakan daerah abu-abu yang menguntungkan para spekulan aset negara.
Padahal, secara regulasi, pelanggaran terhadap pemanfaatan aset pasar ini dapat dikenakan denda administratif hingga Rp15.000.000,00 per badan hukum dan sanksi pengosongan paksa.
Menanggapi skandal ini, Lidik Krimsus RI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah. Fokus penyelidikan harus diarahkan pada aliran dana sewa ilegal di 156 toko Pasar Atas serta melacak keterlibatan pejabat tinggi di Dinas Perdagangan yang memberikan “lampu hijau” atas praktik mafia ini selama bertahun-tahun.
“Ini bukan sekadar masalah piutang, ini adalah perampokan aset negara secara terang-terangan di depan mata publik,” pungkas Joni.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka kerugian negara akan terus membengkak, dan Pasar Atas akan tetap menjadi simbol kegagalan tata kelola anggaran di Kota Bukittinggi. Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan dan Kepolisian untuk membongkar gurita mafia sewa ini hingga ke akarnya. (Tim).
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


