Friday, August 21, 2026
24.8 C
Solok

Ditreskrimsus Polda Sumbar Bongkar Dugaan Bisnis Gelap Solar Subsidi, 1.350 Liter Bio Solar Disita

Praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian di Sumatera Barat. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial B (58) yang diduga memperdagangkan BBM subsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Kota Padang.

Padang, CupakNews.id | Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku sedang beraksi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mobil Micro Bus Mitsubishi nomor polisi BA 7576 BU ke dalam sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa dan selang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (07/08/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 unit mobil Micro Bus Mitsubishi BA 7576 BU beserta STNK;
  • 36 jeriken berkapasitas 35 liter berisi total 1.140 liter Bio Solar;
  • 1 unit tedmon berkapasitas 1.200 liter berisi sekitar 210 liter Bio Solar;
  • 1 unit mesin pompa beserta selang;
  • 1 lembar barcode.

Total BBM subsidi jenis Bio Solar yang berhasil diamankan mencapai 1.350 liter.

Menurut polisi, karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar dan berisiko tinggi apabila disimpan terlalu lama, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelelangan terhadap barang bukti tersebut. Hasil pelelangan nantinya akan dijadikan barang bukti berupa uang dalam proses persidangan.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah terkait kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi yang dilakukannya.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah atas kegiatan niaga tersebut. Ia kini telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Susmelawati.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Sumbar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi pemerintah. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.

Kapolda Sumbar Tanam Bawang Putih di Solok, 1,6 Ton Bibit Disiapkan untuk 2 Hektare Lahan

Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy melakukan penanaman bawang putih di Kabupaten Solok. Sebanyak 1,6 ton bibit disiapkan untuk lahan seluas 2 hektare.

Topics

IKPA 100, Polresta Padang Raih Penghargaan Kapolri

Polresta Padang meraih IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dan mendapat penghargaan Kapolri dalam Gelar Operasional Polda Sumbar.

20 Paket Diduga Sabu Disita, Pemuda di Pancung Soal Ditangkap Polisi

Polsek Pancung Soal menangkap YP (20) di Tigo Sungai Inderapura. Polisi menyita 20 paket diduga sabu, timbangan digital dan HP.

Curi HP di Ruang Tunggu ICU, Residivis Tiga Kali Dibekuk Tim Klewang

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis tiga kali kasus pencurian yang diduga mencuri HP di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.

Polres Dharmasraya Masuk Dua Terbaik Harkamtibmas Polda Sumbar

Polres Dharmasraya masuk dua terbaik pengendalian Harkamtibmas Polda Sumbar dalam Gelar Opsnal dan Pembinaan Semester I Tahun 2026.

Kapolda Sumbar Tanam Bawang Putih di Solok, 1,6 Ton Bibit Disiapkan untuk 2 Hektare Lahan

Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy melakukan penanaman bawang putih di Kabupaten Solok. Sebanyak 1,6 ton bibit disiapkan untuk lahan seluas 2 hektare.

Belanja Modal APBD Kabupaten Solok 2026 Baru Terealisasi 8,06 Persen, Ada Apa?

Belanja modal APBD Kabupaten Solok 2026 baru terealisasi 8,06 persen. Apa penyebabnya? Penelusuran data APBD akan dilakukan lebih lanjut.

Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi di Selayo, Dua Paket Diduga Sabu Ditemukan

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan, Bantah Laporan Balik Oknum Pol PP

Menurut Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock, Khairul Abbas, seluruh alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan, mulai dari...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img