Reformasi pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog yang digadang-gadang mampu memutus rantai korupsi, justru menjadi ladang basah bagi praktik kartel di Sumatera Barat. Lidik Krimsus RI membongkar skandal memuakkan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak) Sumbar, di mana pengadaan pakan ternak unggas senilai miliaran rupiah dikuasai oleh satu aktor intelektual dengan modus menggunakan “direktur boneka” dari kalangan mahasiswa.
Sumbar, CupakNews.id | Audit forensik BPK mengungkap adanya indikasi pemahalan harga (markup) yang sangat masif mencapai Rp2.579.799.737,50 pada sepuluh paket pekerjaan pengadaan pakan ternak, ayam, itik, dan puyuh. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi namun brutal secara logika keuangan.
“Terdapat tujuh perusahaan yang memenangkan paket-paket tersebut, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya berada di bawah kendali tunggal seorang aktor berinisial “KI”, ungkap Wasekjen Lidik Krimsus RI, Joni Oktavianus.
Praktik culas ini dimulai dengan perekrutan mahasiswa dan pelajar untuk dijadikan “Direktur” pada perusahaan-perusahaan cangkang yang didirikan pada tahun 2023. “Berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen akta, para direktur muda ini ternyata beralamat di lokasi yang sama di Kabupaten Pesisir Selatan dan tidak memiliki pengetahuan teknis sama sekali mengenai spesifikasi pakan yang diadakan.
Tragisnya, mereka mengakui tidak memiliki kendali atas rekening bank perusahaan, seluruh aliran dana dan keuntungan dikuasai sepenuhnya oleh KI sebagai otak sindikasi,” jelas Joni.
Keterlibatan oknum pejabat di internal Disnak Sumbar memperparah kondisi ini. BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Produksi dan Teknologi serta UPTD Ternak Unggas diduga melakukan pemalsuan administrasi untuk melindungi sindikasi ini.
“PPK menyerahkan dokumen referensi harga kepada pemeriksa yang terindikasi dibuat secara back-dated (tanggal mundur). Dokumen survei harga yang diklaim dilakukan Januari 2024, faktanya baru disusun pada November 2024 setelah pengadaan selesai dan audit dimulai.,” terangnya.
Analisis harga pasar juga menunjukkan disparitas yang mengerikan. PPK membeli pakan melalui e-katalog dengan harga yang jauh melampaui harga jual distributor resmi (seperti CV DU dan CV MM) di Kota Padang, bahkan setelah memperhitungkan ongkos kirim ke kelompok tani.
“Manipulasi seperti ini sengaja dilakukan untuk menjaga agar harga penawaran di sistem tetap tinggi, sehingga margin keuntungan ilegal bagi sindikasi KI dapat mengalir lancar tanpa terdeteksi oleh sistem otomatis e-purchasing,” imbuhnya.

Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Dinas Peternakan terbukti lumpuh total atau sengaja dilumpuhkan. Kepala Dinas Peternakan selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan karena membiarkan paket-paket bernilai miliaran rupiah dikelola oleh KPA dan PPK yang tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa.
“Pembiaran ini menciptakan celah bagi sindikasi vendor untuk mendikte proses pengadaan mulai dari tahap penyusunan spesifikasi teknis hingga penunjukan langsung di aplikasi e-katalog,” ketus Joni.
Lebih lanjut Joni menjelaskan bahwa, “Secara hukum, temuan ini telah melampaui batas pelanggaran administratif dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi murni. Keberadaan niat jahat (mens rea) terdeteksi dari dua poin utama, kolusi sindikasi vendor melalui kendali tunggal dan pemalsuan dokumen referensi harga oleh pejabat publik,” jelasnya.
Unsur kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar telah nyata terjadi (total loss pada selisih harga), dan keterlibatan aktor intelektual swasta bersama birokrasi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
“Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Publik menuntut agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada sekadar pengembalian uang ke Kas Daerah yang seringkali dijadikan “tameng cuci dosa” oleh para koruptor,” pungkas Joni.
Tanpa penindakan tegas terhadap aktor “KI” dan oknum pejabat yang memfasilitasi kartel pakan ini, anggaran bantuan untuk peternak miskin di pelosok Sumatera Barat hanya akan terus menjadi bancakan para pemangsa berbaju birokrasi. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/lingkaran-setan-apbd-disdik-sumbar/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



