Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 atas keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024 adalah sebuah paradoks yang menyakitkan bagi nurani publik. Di satu sisi, pemerintah daerah membanggakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun di sisi lain, dokumen audit setebal ratusan halaman tersebut justru menyingkap borok birokrasi yang bersifat sistemik, vulgar, dan mengarah pada patologi korupsi yang akut.
Solok, CupakNews.id | Temuan paling mengkhawatirkan adalah “hilangnya” Dana Earmark (dana terikat) sebesar Rp16,2 Miliar dari kas daerah Kabupaten Solok. Uang yang seharusnya dikunci untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur strategis, justru “dikunyah” habis untuk membiayai belanja rutin operasional dinas-dinas yang boros.
Kebijakan “gali lubang tutup lubang” ini, dipicu oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional (fiktif), telah membawa Solok ke tepi jurang gagal bayar dengan utang belanja kepada pihak ketiga mencapai Rp19,2 Miliar.
Redaksi Cupak News juga mencatat betapa rendahnya moralitas dalam pengelolaan fasilitas negara. Bagaimana mungkin seorang mantan pimpinan DPRD masih “menyandera” aset mewah berupa mobil Fortuner senilai Rp664 juta dan sebuah piano, meskipun surat peringatan penarikan sudah dilayangkan tiga kali? Perilaku ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan cermin dari mentalitas “penguasa” yang merasa memiliki harta rakyat secara pribadi.
Tak kalah memalukan adalah skandal Pin Emas “Oplosan” dan nepotisme telanjang di Dinas Perikanan. Rakyat membelikan emas 24 karat untuk kehormatan dewan, namun yang diterima hanyalah kadar 22 karat.
Sementara itu, uang rakyat di Dinas Perikanan diputar melalui perusahaan anak kandung Kepala Dinas dengan modus “cuci barang” benih ikan dari balai pemerintah sendiri. Ditambah lagi dengan sindikat struk BBM palsu dan “Hotel Hantu” dalam perjalanan dinas yang merugikan daerah miliaran rupiah, lengkaplah sudah potret kehancuran integritas birokrasi kita.

Pemerintah Daerah mungkin berkilah bahwa sebagian uang telah dikembalikan. Namun, Cupak News dan Lidik Krimsus RI dengan tegas mengingatkan, Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidanakannya pelaku tindak pidana korupsi.
Perbuatan memalsukan dokumen, menunjuk anak kandung sebagai vendor, dan menggunakan dana khusus secara melawan hukum adalah kejahatan yang sudah sempurna sejak dilakukan.
Mengingat batas waktu 60 hari tindak lanjut BPK telah terlewati sejak Juli 2025, maka “masa pembinaan” telah usai. Kini saatnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Solok dan Polres Solok, untuk bertindak proaktif.
Rakyat tidak butuh sekadar angka pengembalian, rakyat butuh keadilan hukum dan pembersihan birokrasi dari para predator anggaran.
Cupak News akan terus berdiri sebagai watchdog yang setia mengawal setiap rupiah pajak masyarakat Solok. Kami menuntut transparansi total dan tindakan hukum nyata.
Jangan sampai opini WTP hanya menjadi topeng untuk menutupi manajemen yang “Wajar Tanpa Pertanggungjawaban”. (Red)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


