Wednesday, October 21, 2026
22.7 C
Solok

Kabupaten Solok, WTP Atau Wajar Tanpa Pertanggungjawaban?

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 36.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 atas keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2024 adalah sebuah paradoks yang menyakitkan bagi nurani publik. Di satu sisi, pemerintah daerah membanggakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun di sisi lain, dokumen audit setebal ratusan halaman tersebut justru menyingkap borok birokrasi yang bersifat sistemik, vulgar, dan mengarah pada patologi korupsi yang akut.

Solok, CupakNews.id | Temuan paling mengkhawatirkan adalah “hilangnya” Dana Earmark (dana terikat) sebesar Rp16,2 Miliar dari kas daerah Kabupaten Solok. Uang yang seharusnya dikunci untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur strategis, justru “dikunyah” habis untuk membiayai belanja rutin operasional dinas-dinas yang boros.

Kebijakan “gali lubang tutup lubang” ini, dipicu oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional (fiktif), telah membawa Solok ke tepi jurang gagal bayar dengan utang belanja kepada pihak ketiga mencapai Rp19,2 Miliar.

Redaksi Cupak News juga mencatat betapa rendahnya moralitas dalam pengelolaan fasilitas negara. Bagaimana mungkin seorang mantan pimpinan DPRD masih “menyandera” aset mewah berupa mobil Fortuner senilai Rp664 juta dan sebuah piano, meskipun surat peringatan penarikan sudah dilayangkan tiga kali? Perilaku ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan cermin dari mentalitas “penguasa” yang merasa memiliki harta rakyat secara pribadi.

Tak kalah memalukan adalah skandal Pin Emas “Oplosan” dan nepotisme telanjang di Dinas Perikanan. Rakyat membelikan emas 24 karat untuk kehormatan dewan, namun yang diterima hanyalah kadar 22 karat.

Sementara itu, uang rakyat di Dinas Perikanan diputar melalui perusahaan anak kandung Kepala Dinas dengan modus “cuci barang” benih ikan dari balai pemerintah sendiri. Ditambah lagi dengan sindikat struk BBM palsu dan “Hotel Hantu” dalam perjalanan dinas yang merugikan daerah miliaran rupiah, lengkaplah sudah potret kehancuran integritas birokrasi kita.

SOlok
Ilustrasi AI

Pemerintah Daerah mungkin berkilah bahwa sebagian uang telah dikembalikan. Namun, Cupak News dan Lidik Krimsus RI dengan tegas mengingatkan, Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidanakannya pelaku tindak pidana korupsi.

Perbuatan memalsukan dokumen, menunjuk anak kandung sebagai vendor, dan menggunakan dana khusus secara melawan hukum adalah kejahatan yang sudah sempurna sejak dilakukan.

Mengingat batas waktu 60 hari tindak lanjut BPK telah terlewati sejak Juli 2025, maka “masa pembinaan” telah usai. Kini saatnya bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Solok dan Polres Solok, untuk bertindak proaktif.

Rakyat tidak butuh sekadar angka pengembalian, rakyat butuh keadilan hukum dan pembersihan birokrasi dari para predator anggaran.

Cupak News akan terus berdiri sebagai watchdog yang setia mengawal setiap rupiah pajak masyarakat Solok. Kami menuntut transparansi total dan tindakan hukum nyata.

Jangan sampai opini WTP hanya menjadi topeng untuk menutupi manajemen yang “Wajar Tanpa Pertanggungjawaban”. (Red)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img