Di saat ribuan siswa berjuang menata masa depan, anggaran daerah senilai Rp2,97 miliar justru menguap melalui proyek “hantu” berkedok Tes Minat Bakat Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kajian Tim Lidik Krimsus RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 membongkar praktik culas di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, di mana negara membayar penuh layanan digital yang jejak log-input siswanya raib dalam database penyedia.
Padang, CupakNews.id | Menurut Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI, Temuan BPK ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan indikasi kuat korupsi sistemik yang melibatkan pejabat teras Disdik dan sindikasi vendor. “Auditor menemukan kelebihan pembayaran yang sangat masif sebesar Rp2.974.735.837,40 pada delapan paket pekerjaan Dinas Pendidikan Sumbar yang dikelola oleh Bidang Pembinaan SMA (PSMA) dan Bidang Pembinaan SMK (PSMK). Modus utamanya sangat berani, negara membayar untuk ribuan siswa yang diklaim telah mengikuti tes, namun data digital menunjukkan mereka tidak pernah menyentuh sistem aplikasi tersebut,” jelas Joni.
Joni menerangkan, Skandal terbesar berpusat pada PT AEI, vendor yang memborong lima paket pekerjaan senilai Rp5,48 miliar. Investigasi forensik BPK pada database aplikasi PT AEI menyingkap kenyataan pahit, ribuan siswa tidak pernah menginput nilai rapor maupun mengikuti try out sebagai syarat analisis minat bakat, namun status pekerjaan tetap dilaporkan selesai 100%.
“Ironisnya, meski layanannya fiktif, uang rakyat tetap mengalir deras ke rekening vendor tanpa verifikasi memadai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” herannya.
Tak kalah mengejutkan, keterlibatan PT TDWKI dalam tiga paket pekerjaan lainnya juga menyisakan aroma pemahalan harga (markup) yang menyengat, ditemukan indikasi kemahalan harga sebesar Rp329 juta karena harga satuan yang ditawarkan di e-katalog melonjak jauh di atas harga pasar wajar maupun harga yang tercantum di aplikasi SIPLah.
Pola “negosiasi kilat” di e-katalog yang hanya memakan waktu 25 menit membuktikan bahwa kesepakatan harga diduga telah diatur di bawah meja sebelum transaksi sistem dilakukan.

Akar dari sengkarut ini bermuara pada pengakuan jujur namun mengejutkan dari para pengambil kebijakan. Kabid PSMA dan Kabid PSMK selaku KPA dan PPK mengakui secara eksplisit bahwa penunjukan vendor PT AEI dan PT TDWKI bukan berdasarkan kompetensi teknis, melainkan hasil “arahan” aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Pengakuan ini mengonfirmasi adanya intervensi politik yang mematikan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sistem Pengendalian Intern (SPI) di Disdik Sumbar pun terbukti lumpuh total. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ditemukan hanya hasil “copas” atau sekadar menyesuaikan dengan dokumen tahun-tahun sebelumnya tanpa melakukan survei harga pasar yang valid.
“Kelalaian ini sengaja dibiarkan meski para pejabat tersebut tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan yang dipersyaratkan oleh regulasi, seolah-olah jabatan strategis tersebut hanya dijadikan stempel untuk melegalkan bancakan anggaran,” ketus Joni.
“Dari kacamata hukum, modus “pembayaran atas pekerjaan fiktif” dan “markup harga” ini telah memenuhi unsur pidana murni dalam UU Tipikor. Keberadaan niat jahat (mens rea) terlihat jelas dari tindakan PPK yang tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100% padahal database digital membuktikan pekerjaan belum terlaksana,” imbuh Joni.
Upaya pengembalian uang ke Kas Daerah yang kini sedang diupayakan Pemprov Sumbar tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana karena kerugian negara telah terjadi secara nyata pada saat transaksi dilakukan. Proyek Tes Minat Bakat yang seharusnya menjadi jembatan siswa menuju perguruan tinggi, kini justru menjadi monumen keserakahan birokrasi. (Tim)


