27.7 C
Jakarta

Skandal “Pin Emas Oplosan” Guncang DPRD Solok

Published:

Integritas lembaga legislatif Kabupaten Solok kembali diuji. Investigasi mendalam yang dilakukan Lidik Krimsus RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, membongkar fakta memalukan terkait pengadaan atribut kehormatan wakil rakyat. Pin emas yang tersemat di dada 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok terbukti tidak murni alias “oplosan”.

Solok, CupakNews.id | Berdasarkan data audit, Sekretariat DPRD Kabupaten Solok menganggarkan dana sebesar Rp358.610.000,00 untuk pengadaan 35unit Pin Emas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sesuai kontrak dengan penyedia CV KA, spesifikasi yang disepakati dan dibayar menggunakan uang rakyat (APBD) adalah emas murni 24 Karat (kadar 99,9%).

Namun, fakta hasil uji laboratorium yang dilakukan auditor negara bersama PT Pegadaian menyingkap kebohongan publik. Pin emas yang diterima dan dipakai oleh para wakil rakyat tersebut ternyata hanya memiliki kadar 91,6% atau setara dengan 22 Karat.

“Ini adalah bentuk penipuan spesifikasi (downgrade) yang sangat kasar. Di atas kertas kontrak tertulis emas murni, tapi realisasinya barang ‘KW’. Akibat praktik ‘sunat kadar’ ini, negara dirugikan secara finansial sebesar Rp23.704.800,00,” ungkap, Joni Oktavianus, Wasekjen Lidik Krimsus RI.

Investigasi ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat Dewan. Bagaimana mungkin barang bernilai ratusan juta rupiah diterima begitu saja tanpa pengecekan kadar yang akurat saat serah terima?

“Apakah ini kelalaian murni atau ada ‘kongkalikong’ antara oknum sekretariat dengan rekanan untuk membagi selisih harga emas tersebut? APH (Aparat Penegak Hukum) wajib masuk menyelidiki motif di balik lolosnya emas kadar rendah ini,” tegas Joni.

Solok
Ilustrasi

Lebih parah lagi, BPK juga mencatat bahwa 3 (tiga) buah Pin Emas senilai total Rp30.738.000,00 dinyatakan hilang atau tidak dapat ditunjukkan keberadaannya oleh tiga oknum anggota dewan (Inisial Rn, My, dan Ns). Hal ini menambah daftar panjang buruknya manajemen aset di rumah wakil rakyat tersebut.

Atas temuan memalukan ini, Lidik Krimsus RI, Menuntut penyedia (CV KA) dan pejabat terkait untuk segera mengembalikan kerugian negara akibat selisih kadar emas tersebut ke Kas Daerah.

Meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Solok memeriksa proses lelang dan serah terima barang. Patut diduga modus pengurangan spek ini dilakukan secara sadar untuk mencari keuntungan ilegal.

Mendesak tiga anggota dewan yang menghilangkan pin emas dinas untuk segera mengganti rugi sesuai nilai perolehan. Aset negara bukan barang milik pribadi yang bisa dihilangkan tanpa konsekuensi.

Skandal ini semakin dalam dengan terungkapnya perilaku tidak terpuji salah satu oknum anggota dewan dimana BPK melakukan konfirmasi ke Toko Emas SG pada 25 Maret 2024 dan menemukan fakta bahwa salah satu buah Pin Emas DPRD telah dijual oleh oknum Anggota Dewan ke toko tersebut. Pihak toko emas membenarkan transaksi tersebut namun tidak bersedia menyebutkan identitas oknum yang menjualnya.

“Pin emas adalah simbol kehormatan dan amanah rakyat. Jika simbolnya saja palsu dan dikorupsi kadarnya, bagaimana rakyat bisa percaya pada kinerja penggunanya?” tutup pria yang akrab disapa Jon Cupak itu. (Tim)

Related articles

Recent articles