Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, angkat suara terkait mandeknya kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) yang berada di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. IUP dengan luas 413 hektar itu sudah mengantongi izin sejak 2012, namun hingga 14 tahun tidak melakukan eksplorasi maupun operasi produksi.
Sumsel, CupakNews.id | Menurut Ketum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, fenomena ini bukan lagi sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pemegang IUP menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi sebagai bentuk kontribusi nyata kepada negara dan masyarakat sekitar.
“Ini IUP sudah 14 tahun dibiarkan mangkrak. Tidak ada eksplorasi, tidak ada produksi, tidak ada kontribusi. Lalu apa manfaatnya bagi negara dan rakyat?” tegas Ketum Lidik Krimsus RI.

Minta Presiden & Menteri ESDM Turun Tangan: Cabut IUP PT CGM
Ossie mendorong Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT CGM, yang akan berakhir pada 2027, apabila dalam satu tahun ke depan perusahaan tetap tidak melakukan kegiatan pertambangan.
“Jangan ada perpanjangan izin. Sudah 14 tahun kosong, dan masyarakat tidak dapat apa-apa. Negara rugi, desa sekitar juga rugi. Ini harus dihentikan.”
Ossie menegaskan bahwa operasional produksi tambang seharusnya membuka lapangan kerja bagi putra daerah, menggerakkan roda ekonomi, meningkatkan pendapatan desa, dan memberikan kontribusi pajak serta PNBP kepada negara.
Fakta saat ini justru sebaliknya—hanya pembebasan lahan yang terjadi, selebihnya nihil.
Minta KPK Telusuri Dugaan Kerugian Negara
Tidak hanya ke pemerintah, Ketum Lidik Krimsus RI juga meminta KPK turun melakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara akibat IUP yang “tidur” selama 14 tahun tersebut.
“Kami mendesak KPK untuk menelusuri potensi kerugian negara, terutama dari sisi pajak, PNBP, dan kewajiban lain yang seharusnya dibayar oleh pemegang IUP. Tidak boleh ada yang kebal hukum.”

Sorotan Utama Lidik Krimsus RI
Ossie menekankan beberapa poin penting, IUP PT CGM resmi terbit tahun 2012, namun sampai hari ini tidak ada aktivitas eksplorasi maupun operasi produksi. Luas 413 hektar yang diberikan negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Masyarakat Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, hingga Merapi Barat tidak merasakan manfaat apapun, padahal lahan mereka sudah dibebaskan. Jika tahun ini tidak mulai melakukan kegiatan, Lidik Krimsus RI akan mengirim surat resmi ke Kementerian ESDM untuk meminta pencabutan izin.
PT CGM “tidur” sedangkan puluhan perusahaan lain di Kabupaten Lahat aktif memproduksi batubara sesuai data MODI ESDM. Fenomena IUP mangkrak seperti ini berpotensi merugikan negara secara masif.
Pesan Keras kepada Manajemen PT CGM
“Kami minta manajemen PT CGM memberikan kepastian kapan produksi dimulai. Kalau tidak mampu, silakan izin dicabut dan kembalikan ke negara. Rakyat butuh kepastian, bukan janji.” — Ossie Gumanti, Ketum Lidik Krimsus RI (CN07)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


