Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Jakarta, CupakNews.id | Gugatan ini diajukan karena warga menilai penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan tempat ruko mereka berdiri cacat hukum dan menyimpang dari prosedur agraria.
Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menegaskan bahwa persoalan inti terletak pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama di akhir tahun 1990-an.
“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), bukan hak pakai. Tapi setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Proses ini jelas melanggar ketentuan hukum agraria,” tegas Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima sempat ditunda karena kedua pihak masih diminta melengkapi dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli hukum pertanahan.
Menurut Subali, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai aturan.
“Dalam ketentuan agraria, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan sebelum bisa dilekati HGB. Tapi dalam kasus ini, lahan langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai tanpa proses konversi yang sah. Itu keliru secara hukum,” ujar Subali.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, sejumlah warga mengaku menerima surat peringatan pengosongan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa bahkan melaporkan intimidasi dan teror dari orang tak dikenal setelah menghadiri persidangan.
“Langkah-langkah seperti itu mencederai proses hukum. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegasnya lagi.

Subali juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme peradilan.
Sebagai langkah damai, warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025, berisi permohonan agar Kemenhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.
Surat itu ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta Timur, ditandatangani oleh seluruh 42 warga serta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama. (***)
“Kami percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi TNI. Kami berharap Menhan mau membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang adil,” tutur Subali.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi tersebut.
Sebagai catatan, kompleks Ruko Marinatama dibangun di akhir 1990-an di bawah koordinasi Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Warga membeli unit dengan janji memperoleh hak kepemilikan berupa SHGB. Namun hingga kini, lebih dari 25 tahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Munculnya sertifikat hak pakai atas nama pihak lain inilah yang menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.
“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik. Ini bukan soal konfrontasi, tapi soal hak. Jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai hukum,” tutup Subali.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. (***)


