Di tengah ancaman krisis likuiditas kas daerah, sektor pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota (50 Kota) justru menjadi ladang temuan dugaan penyimpangan anggaran. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024 secara resmi membongkar karut-marut tata kelola keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Sarilamak, CupakNews.id | Berdasarkan dokumen LHP BPK RI tentang Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten 50 Kota yang ditandatangani pada 30 Desember 2024, BPK menemukan tiga klaster kebocoran anggaran yang berpusat di Disdikbud. Temuan ini sangat ironis mengingat dokumen tersebut juga dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota.
Skandal “Bimtek dan Sosialisasi”
BPK menemukan bahwa realisasi belanja Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Disdikbud tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Modus ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran pada serangkaian kegiatan krusial, di antaranya sosialisasi FLS2N, OSN, O2SN jenjang Sekolah Dasar, hingga Bimtek Asesmen Nasional dan Sulingjar Tahun 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan siswa diduga kuat menguap melalui pelaporan yang tidak akurat.
Misteri Kas Tunai Dana BOS
Kebocoran juga merambah langsung ke jantung operasional sekolah. BPK mencatat bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota belum memadai.
Temuan paling fatal adalah ditemukannya kas tunai yang tidak dapat dijelaskan penggunaannya. Lebih parah lagi, uang tunai tersebut diketahui dikuasai oleh pihak selain bendahara BOS yang sah. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian periode pengiriman buku pelajaran dengan pembayaran kepada pihak penyedia.
‘Sunat’ Volume Proyek Bangunan Fisik
Praktik nakal tidak hanya terjadi pada kegiatan non-fisik. Dalam hal infrastruktur pendidikan, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada 16 paket kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di bawah tanggung jawab Disdikbud. Kekurangan volume ini mengindikasikan bahwa kontraktor pelaksana tidak mengerjakan proyek sekolah sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah dibayar oleh uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota terkait langkah pengembalian kerugian negara dan sanksi bagi oknum ASN maupun kepala sekolah yang terlibat dalam manipulasi anggaran tersebut. (Red)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



