Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

Gurita Korupsi APBD Solok 2019-2024: Dari Skandal Hotel Fiktif Gedung Dewan, Proyek Bodong, Hingga Penjarahan BLT Orang Miskin

Published:

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nyatanya bukan jaminan bebas dari praktik culas. Penelusuran mendalam Cupak News bersama tim analis forensik Lidik Krimsus RI terhadap dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok tahun 2019 hingga 2024, menyingkap tabir kebobrokan birokrasi yang sangat terstruktur.

Solok, CupakNews.id | Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi, melainkan kejahatan kerah putih (white-collar crime) berskala masif yang merampok uang rakyat dari pucuk pimpinan hingga ke level pemerintahan nagari.

Skandal Miliaran di Gedung Legislatif
Aib terbesar terekam pada tahun 2022 di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Uang rakyat senilai lebih dari Rp5,6 miliar menguap lewat skema kotor pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan penginapan hotel yang terindikasi tidak sesuai kondisi senyatanya.

Kasus ini bahkan menyeret polemik dugaan pemalsuan tanda tangan pimpinan dewan yang sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2024, BPK kembali menemukan masalah pada pengadaan atribut kedudukan berupa Pin Emas anggota DPRD yang tidak memenuhi spesifikasi 24 karat, dengan nilai kerugian mencapai Rp23,7 juta.

Bancakan Proyek Fisik dan Honorarium
Menelusuri pos belanja infrastruktur, praktik “sulap” anggaran tak kalah mengerikan. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2023, anggaran pemeliharaan rutin jalan yang dikerjakan secara swakelola senilai Rp806 juta dilaporkan dengan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi senyatanya alias terindikasi fiktif.

Di Dinas Pertanian, harapan kelompok tani untuk mendapatkan infrastruktur yang layak harus pupus setelah BPK menemukan kekurangan volume dan mutu pada 7 proyek Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp115,6 juta.

Arogansi dalam pengelolaan anggaran juga terlihat jelas pada tahun 2021, di mana BKD dan UKPBJ membakar APBD sebesar Rp1,87 miliar untuk pembayaran honorarium pengelola keuangan dan panitia pengadaan yang melabrak aturan batas maksimal Perpres 33/2020.

Krisis Moral: BLT Orang Miskin Ditelan Aparat
Jika korupsi di tingkat kabupaten sudah membuat geram, apa yang terjadi di tingkat nagari adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Pada program jaring pengaman sosial Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022, BPK menemukan fakta mencengangkan. Di Nagari Kampung Batu Dalam, oknum aparatur secara berani menarik dana kas tunai tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) senilai Rp50,9 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di Nagari Koto Laweh, dana BLT Rp133,4 juta justru dialihkan secara sepihak untuk penyertaan modal BUMNag. Akibat lemahnya verifikasi oleh para Wali Nagari, lebih dari Rp1 miliar dana BLT bocor dan mengalir ke pihak yang menerima bantuan ganda.

Tuntutan Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)
Polanya selalu sama: setelah diaudit, pemerintah daerah hanya sibuk memproses pengembalian dengan cara dicicil alias Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Padahal, Pasal 4 UU Tipikor secara tegas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana bagi pelakunya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok telah membuktikan tajinya dengan menjebloskan oknum ASN (AV) dan kontraktor (L) ke penjara pada kasus proyek BPBD tahun 2020, di mana temuan awal administratif berkembang menjadi kerugian negara Rp958 juta setelah diaudit BPKP.

Kini, publik Solok menanti keberanian serupa dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyapu bersih para elit birokrat, aktor legislatif, hingga aparatur nagari yang terlibat dalam perampokan APBD 2021-2024. Uang rakyat harus diselamatkan, dan pelakunya harus dikerangkeng! (Red)


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Berita Terkait: https://cupaknews.id/lidik-krimsus-ri-ungkap-salah-satu-penyimpangan/


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles