Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Jamuan “Hantu” Balai Kota Bukittinggi: Jalur Tikus Rekening Kasir dan Mitos “Dana Taktis” Liar

Published:

Bagaimana uang ratusan juta rupiah untuk jamuan makan minum fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Bukittinggi bisa mengalir mulus? Jawabannya ada pada manipulasi sistem transfer bank yang memanfaatkan rekening pihak ketiga sebagai “tempat penampungan sementara” sebelum ditarik tunai dan dikembalikan ke oknum birokrat.

Bukittinggi, CupakNews.id | Investigasi BPK menemukan pola penarikan uang yang tidak lazim dari rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Umum Sekretariat Daerah. Pada tanggal 3 Agustus 2023, bendahara melakukan transfer dana untuk keperluan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Tamu Wali Kota tanggal 27 Mei 2023 yang diklaim berlokasi di Nasi Goreng E.

Namun, uang tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening pemilik Nasi Goreng E, melainkan ditransfer ke rekening pribadi berinisial YO yang menjabat sebagai Kasir di Rumah Makan Sdh.

Pengakuan Kasir dan Vendor Katering
Ketika dikonfirmasi oleh tim pemeriksa BPK pada 8 Maret 2024, Kasir RM Sdh (YO) membuat pengakuan yang mengejutkan, realisasi belanja makanan dan minuman yang ditransfer oleh Sekretariat Daerah tersebut tidak seluruhnya menjadi pendapatan RM Sdh.

YO menjelaskan bahwa kuitansi pembayaran dibuat secara sepihak oleh kasir hanya berdasarkan draf telaahan staf yang disodorkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum Setda.

Uang yang masuk ke rekening pribadi YO langsung ditarik tunai dan diserahkan kembali kepada pihak lain di lingkungan Sekretariat Daerah. YO sendiri mengaku tidak dapat merinci siapa saja aktor di balik meja Setda yang menikmati aliran dana tunai tersebut.

Pola serupa juga ditemukan pada vendor katering lainnya. Berdasarkan konfirmasi BPK kepada Pemilik CV Rhm Catering pada 15 Maret 2024, terungkap bahwa uang yang ditransfer oleh Pemko Bukittinggi ke rekening CV Rhm Catering juga bukan merupakan pendapatan riil atas jasa boga yang mereka berikan.

Sebagaimana YO, pemilik katering ini juga mengembalikan sebagian dana tersebut kepada oknum dinas dan tidak mampu merinci penggunaannya.

 Berita Terkait: https://cupaknews.id/jamuan-hantu-balai-kota-bukittinggi/ 

REKENING

Runtuhnya Dalih “Dana Taktis”
Saat dimintai keterangan oleh auditor BPK pada 22 Maret 2024, PPTK Belanja Makanan dan Minuman, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bagian Umum, serta Staf Bagian Rumah Tangga Kepala Daerah akhirnya tidak bisa mengelak. Mereka mengakui bahwa modus transfer ke rekening kasir rumah makan dan katering tersebut sengaja dilakukan untuk mencairkan uang tunai.

Mereka berdalih uang tunai hasil manipulasi tersebut digunakan untuk membiayai belanja kepada penyedia (pedagang/warung) kecil yang tidak memiliki NPWP serta untuk pengeluaran-pengeluaran operasional non-budgeter (dana taktis) lainnya.

Namun, dalih ini runtuh secara logis dan hukum. Ketika diminta oleh auditor untuk menunjukkan buku catatan, kuitansi riil, atau bukti pengeluaran pendukung atas penggunaan uang tunai tersebut, pihak PPTK tidak mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen pendukungnya.

Secara forensik keuangan, ketiadaan rincian pembayaran ini mengindikasikan kuat bahwa anggaran makan minum tamu telah diubah menjadi “dana taktis” liar yang rawan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat. (Tim)


Bersambung ke Bagian 3: Sandiwara “Setor Kilat” dan Jerat Pidana Pemalsuan Dokumen


Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan data otentik LHP BPK RI Nomor: 55/LHP/VIII.PDG/12/2024 Tanggal: 27 Desember 2024
Tentang LHP Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kota Bukittingi dan Instansi Terkait Lainnya


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles