Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Gurita Skandal BUMD Migas Kota Bekasi: Kejari Naikkan Status ke Penyidikan, Usut Kerugian Negara Rp 278 Miliar

Published:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor energi, PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) yang sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi ke tahap penyidikan. Pengumuman peningkatan status ini menjadi babak baru dari pengusutan mega skandal investasi daerah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 278 miliar.

Kota Bekasi, CupakNews.id | Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa tim penyidik kini tengah bergerak melakukan pemeriksaan maraton guna mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan difokuskan pada skema Kerja Sama Operasional (KSO) dalam eksploitasi Lapangan Migas Jatinegara yang telah berlangsung sejak tahun 2009.

“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” ujar Ryan Anugrah saat memberikan keterangan resmi. Kejari berkomitmen membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan sejak draf awal kemitraan dirumuskan.

Di tengah bergulirnya proses hukum, sebuah fakta mengejutkan terungkap ke publik. Arsip asli dan dokumen fisik perjanjian kerja sama KSO periode 2009–2024 ternyata hilang dari lingkungan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi.

MIGAS

Lenyapnya dokumen vital ini memicu kepanikan di internal birokrasi, hingga memaksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menggelar rapat darurat bersama jajaran terkait untuk melacak dan mencari keberadaan fisik dokumen dading perdamaian serta kontrak KSO antara PD Migas, PT Pertamina EP, dan pihak ketiga swasta.

Sikap Pemkot Bekasi yang dinilai cenderung tertutup dan merahasiakan detail kontrak ini mengundang kecurigaan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat. Hilangnya dokumen fisik tersebut dituding bukan sebagai kelalaian administratif biasa, melainkan upaya sistematis dari oknum tertentu untuk mengaburkan alat bukti hukum dan menghambat proses penyidikan Kejaksaan. (***)


Bersambung Ke Bagian 2: Menelusuri Aliansi PD Migas dengan Entitas Suaka Pajak British Virgin Islands


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles