Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Digerebek Dini Hari di Saok Laweh, 20 Paket Diduga Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Solok

Published:

Tim Satresnarkoba Polres Solok ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya.

Solok, CupakNews.id | Seorang pria berinisial MF (29), karyawan swasta, diamankan dalam penggerebekan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (05/03/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., dalam keterangannya menuturkan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dini hari,” ungkapnya.

“Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MF, warga Pekanbaru,” terang Kasatresnarkoba yang baru menjabat di Polres Solok tersebut.

Lebih lanjut Repaldi menerangkan, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa titik, di antaranya, 1 paket diduga sabu dalam kotak rokok di ventilasi rumah, 5 paket diduga sabu di dalam kotak plastik bening di bawah tangga pintu kandang bebek.

14 paket diduga sabu di dalam dua kotak plastik bening di atas tiang plafon kandang bebek, 1 unit handphone android merek Infinix warna silver, 3 kotak plastik bening, 1 kotak rokok merek ESSE warna biru dengan total terdapat 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

Sabu
Barang Bukti (Dok. IST)

“Di hadapan saksi masyarakat, terduga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut,” imbuhnya.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Repaldi.

“Kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan,” pungkasnya.

AKP Repaldi, S.H., M.M., pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles