Tim Satresnarkoba Polres Solok ungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya.
Solok, CupakNews.id | Seorang pria berinisial MF (29), karyawan swasta, diamankan dalam penggerebekan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah rumah di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Kamis (05/03/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., dalam keterangannya menuturkan, “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dini hari,” ungkapnya.
“Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MF, warga Pekanbaru,” terang Kasatresnarkoba yang baru menjabat di Polres Solok tersebut.
Lebih lanjut Repaldi menerangkan, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tersebar di beberapa titik, di antaranya, 1 paket diduga sabu dalam kotak rokok di ventilasi rumah, 5 paket diduga sabu di dalam kotak plastik bening di bawah tangga pintu kandang bebek.
14 paket diduga sabu di dalam dua kotak plastik bening di atas tiang plafon kandang bebek, 1 unit handphone android merek Infinix warna silver, 3 kotak plastik bening, 1 kotak rokok merek ESSE warna biru dengan total terdapat 20 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.

“Di hadapan saksi masyarakat, terduga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika tersebut,” imbuhnya.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik mendalami asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Repaldi.
“Kasus ini berpotensi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan,” pungkasnya.
AKP Repaldi, S.H., M.M., pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. (***)


