Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) rampung pada awal Februari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri status abu-abu aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini banyak beroperasi di luar sistem perizinan resmi.
Padang, CupakNews.id | Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan, percepatan penetapan WPR merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menata pertambangan rakyat agar berjalan legal, tertib, dan berwawasan lingkungan.
Menurut Gatot, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan arahan tegas kepada jajaran teknis, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), untuk menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan teknis tanpa penundaan.
“Menteri menegaskan bahwa awal Februari WPR harus sudah selesai. Setelah itu, Pemerintah Provinsi bersama kementerian terkait akan melengkapi kebutuhan teknis agar penetapan tersebut bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (21/01/2026) seperti dilansir kabarterdepan.com.
Ia menjelaskan, keberadaan WPR merupakan syarat utama sebelum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan IPR, aktivitas penambangan masyarakat yang selama ini kerap dicap ilegal diharapkan bisa masuk ke dalam skema formal yang diakui negara dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Kapolda Sumbar menilai, legalisasi tambang rakyat adalah solusi jangka panjang untuk menekan praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini memicu kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ketika masyarakat diberi ruang menambang secara legal, pengawasan bisa dilakukan lebih baik. Lingkungan terlindungi, keselamatan kerja meningkat, dan masyarakat memperoleh penghasilan yang layak,” tegasnya.
Tak hanya soal hukum dan lingkungan, penataan pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR juga diyakini mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

Gatot menekankan, pendekatan yang ditempuh pemerintah bukan semata penindakan hukum, melainkan solusi berimbang antara kebutuhan ekonomi rakyat dan kelestarian sumber daya alam.
“Tujuannya bukan melarang masyarakat mencari nafkah, tapi mengatur agar kegiatan itu sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan target rampungnya WPR pada awal Februari 2026, pemerintah daerah diharapkan segera menyiapkan langkah lanjutan, termasuk sosialisasi mekanisme perizinan, kewajiban lingkungan, serta standar keselamatan kerja kepada masyarakat penambang.
Ke depan, keberadaan WPR dan IPR diharapkan mampu meminimalisir konflik akibat tambang ilegal, menciptakan iklim pertambangan rakyat yang lebih tertib, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab. (***)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.


