27.7 C
Jakarta

Tragedi Masjid Sahara: Dibangun Asal-Asalan, Negara Terancam Buntung Rp 800 Juta Lebih, Kontraktor Tinggalkan Beton “Kerupuk”

Published:

Harapan masyarakat Kota Solok untuk memiliki sarana ibadah yang representatif di kawasan Terminal Lama harus terkubur dalam-dalam. Proyek strategis Pembangunan Masjid Sahara, Jl. Terminal, Tj. Paku, Kec. Tj. Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat senilai Rp3.999.869.469,78 yang dikerjakan oleh CV. MK berakhir menjadi monumen kegagalan konstruksi yang memalukan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, proyek ini tidak hanya mengalami putus kontrak, tetapi juga meninggalkan cacat struktur fatal yang membahayakan keselamatan publik.

Kota Solok, CupakNews.id | Audit forensik BPK menyingkap fakta mengerikan terkait mutu bangunan. Berdasarkan uji teknis Hammer Test dan Core Drill pada elemen struktur vital, ditemukan bahwa kuat tekan beton Plat Lantai 2 Masjid hanya mencapai fc’ 16,02 MPa. Angka ini jauh di bawah spesifikasi kontrak yang mewajibkan fc’ 21,7 MPa. Dalam dunia konstruksi, deviasi mutu setajam ini menjadikan beton tersebut rapuh layaknya “kerupuk”, yang berisiko tinggi mengalami kegagalan struktur (runtuh) jika dibebani sesuai rencana awal.

Tidak hanya mutu beton yang rendah, praktik “pencurian” volume juga terendus secara vulgar. Auditor negara menemukan bahwa dimensi Kolom Praktis yang seharusnya berukuran 13 x 13 cm sesuai gambar kerja, disunat pelaksanaannya menjadi hanya 9 x 9 cm. Modus serupa terjadi pada Balok Latei, yang seharusnya 13 x 20 cm namun dipasang hanya 9 x 20 cm. Temuan ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk mengurangi spesifikasi demi meraup keuntungan pribadi, bukan sekadar kelalaian teknis semata.

Masalah kian pelik dengan ditemukannya kegagalan pengecoran pada area sumbu (As) 6 ke As 5. Beton pada area ini mengalami pemisahan agregat (segregasi) yang parah, sehingga BPK merekomendasikan area tersebut harus dibongkar total. Akibat pekerjaan “asal jadi” ini, Pemerintah Kota Solok kini dipaksa menanggung beban biaya tambahan minimal Rp49.182.420,00 hanya untuk melakukan perkuatan struktur (retrofitting) menggunakan baja IWF agar bangunan yang mangkrak tersebut tidak rubuh.

Masjid
“Ilustrasi AI: Visualisasi kondisi kegagalan struktur pada proyek konstruksi.”

Namun, “bencana” terbesar dari proyek ini adalah potensi kerugian negara akibat kegagalan administrasi jaminan. BPK mengungkap bahwa Dinas PUPR Kota Solok gagal mencairkan Jaminan Uang Muka senilai Rp839.972.588,00. Hingga pemeriksaan berakhir, uang negara hampir satu miliar rupiah tersebut belum kembali ke Kas Daerah. Kegagalan klaim ini terjadi karena pihak penyedia tidak mampu memperpanjang jaminan pelaksanaan di Bank Nagari saat masa kontrak kritis, sebuah kelalaian fatal yang seharusnya bisa diantisipasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak dini.

Menanggapi temuan yang sangat serius ini, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, melalui Wasekjen Joni Oktavianus, angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai kasus Masjid Sahara bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan pintu masuk tindak pidana korupsi yang sempurna.

“Fakta bahwa ukuran kolom disunat dari 13 cm menjadi 9 cm itu adalah bukti fisik niat jahat. Itu pencurian spesifikasi yang terencana. Ditambah lagi dengan kegagalan mencairkan jaminan uang muka Rp800 juta, ini menunjukkan lemahnya pengamanan uang negara oleh pejabat terkait,” tegas Joni.

Lebih lanjut, Joni menyoroti peran Konsultan Pengawas yang seolah “tutup mata” terhadap pengecoran beton mutu rendah tersebut. “Beton fc’ 16 MPa itu tidak layak untuk lantai dua masjid yang akan menampung banyak jamaah. Di mana pengawas saat pengecoran? Apakah ada pembiaran? Kami menduga ada konspirasi sistematis antara pelaksana dan pengawas sehingga beton ‘kerupuk’ ini bisa lolos terpasang,” imbuhnya.

Atas dasar LHP BPK ini, Lidik Krimsus RI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Fokus penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian kelebihan bayar, tetapi harus menyasar pada dugaan pemalsuan laporan progres fisik dan kelalaian yang menyebabkan jaminan uang muka gagal dicairkan.

“Kami dari Lidik Krimsus RI akan mengawal kasus ini. Rakyat Solok dirugikan dua kali, masjidnya tidak jadi, uangnya pun terancam hilang. Kontraktor CV. MK harus di-blacklist dan diproses hukum, begitu juga pejabat yang membiarkan hal ini terjadi,” pungkas Joni Oktavianus menutup pernyataannya. (Tim)


Catatan Redaksi: Data teknis dan nilai kerugian dalam berita ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles